Sabtu, 21 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Benarkah Ada Setan di Antara Laki-laki dan Perempuan yang Berduaan?

Untuk menundukkan setan, maka tiga norma dasar relasi mubadalah, yaitu bermartabat, adil, dan maslahat harus menjadi pondasi relasi laki-laki dan perempuan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
27 Desember 2023
in Hadits, Rujukan
A A
0
Laki-laki dan Perempuan Berduaan

Laki-laki dan Perempuan Berduaan

45
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sangat populer di kalangan santri, bahkan umat Islam, bahwa seorang laki-laki dan perempuan yang berduaan akan ditemani setan. Narasi ini sering menjadi dasar untuk melarang segala bentuk pertemanan, pergaulan, bahkan sekadar pertemuan antara laki-laki dan pertemuan.

Narasi ini, sekalipun merujuk pada suatu teks hadits, harus kita lihat kembali makna dan implikasinya. Sehingga tidak menghambat seluruh aktivitas sosial dan kerjasama melalui relasi laki-laki dan perempuan. Padahal, aktivitas kerjasama ini juga Islam perintahkan. Yakni untuk membangun masyarakat (khairu ummah), negara (baldah thayyibah), dan juga peradaban yang adil, baik, dan sejahtera.

Di samping itu juga, ada banyak teks hadits yang berbicara mengenai keberadaan setan pada suatu tempat atau kondisi. Tetapi tidak para ulama maknai sebagai pelarangan memasuki tempat tersebut atau mengalami kondisi tersebut. Misalnya, keberadaan setan di tempat buang hajat dan kamar mandi (Sahih Bukhari, no. hadits: 142), sama sekali tidak membuat seseorang diharamkan untuk memasuki tempat tersebut.

Penyebutan pasar juga terdapat dalam sebuah teks hadits sebagai tempat pertempuran para setan (Sahih Muslim, no. hadits: 6469), tetapi juga tidak membuat siapapun terlarang untuk memasukinya. Bahkan, dalam hal-hal yang baik dan Islam ajarkan, seperti wudhu, juga ada setannya (Sunan Turmudzi, no. hadits: 57).

Namun, keberadaan setan dalam wudhu ini sama sekali tidak membuat wudhu tersebut harus kita hindari, apalagi diharamkan. Hal yang sama juga dengan keberadaan setan dalam pergaulan laki-laki dan perempuan. Seharusnya tidak kita maknai sebagai pengharaman segala bentuk pertemenan, pertemuan, dan pergaulan di antara mereka.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عن أبيه رضي الله عنهما قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ (سنن الترمذي).

“Tidak sekali-kali seorang laki-laki berada di tempat sepi (berduaan) bersama seorang perempuan, kecuali yang ketiga (bersama) mereka berdua adalah setan.” (Sunan Turmudzi, no. hadits: 2318).

Makna Keberadaan Setan dalam Hadis

Lalu, apakah makna keberadaan setan dalam yang disebut hadits di atas adalah untuk melarang semua relasi atau pergaulan laki-laki dan perempuan?

Jika kita selaraskan dengan teks-teks hadits lain yang serupa, tentang keberadaan setan dalam suatu tempat, kondisi atau aktivitas tertentu. Maka makna keberadaan setan adalah soal kewaspadaan agar tidak terjerumus pada perilaku setan, keburukan, kejahatan, dan tindakan dosa, terutama seperti perzinahan.

Pasar, misalnya, kita anggap sebagai tempat setan, karena sering terjadi tindakan-tindakan menipu, curang, memaksa, bahkan mengambil hak milik orang lain.

Begitupun keberadaan setan dalam pergaulan laki-laki dan perempuan. Terutama jika hanya berdua dan di tempat sepi. Yakni adalah tentang pentingnya kewaspadaan pada segala tindakan buruk, jahat, kekerasan, dan dosa, termasuk manipulasi syahwat yang mendorong berzina yang Islam haramkan.

Jadi, perzinahan hanyalah salah satu wujud setan dalam relasi laki-laki dan perempuan. Wujud lain adalah penipuan, kesewenang-wenangan, tindakan kekerasan, dan segala hal buruk dan jahat, yang terjadi. Terutama ketika absennya prinsip-prinsip akhlak dan tiga dasar relasi mubadalah di atas dalam sebuah relasi laki-laki dan perempuan.

Seseorang yang berduaan, karena keasikan tertentu, mudah melupakan kehadiran Allah Swt. Lalu, bisa meninggalkan perintah-Nya, dan malah menjalankan larangan-Nya. Hal ini terjadi karena manipulasi salah satu pihak dalam relasi, atau dorongan dua belah pihak. Hal ini tanpa ada pengawasan dan kontrol dari pihak lain. Karena sepi dan berdua saja. Baik dari pihak keluarga maupun masyarakat secara umum.

Kewaspadaan pada Berkuasanya Nafsu Diri

Makna kehadiran setan pada kondisi seperti ini, adalah kewaspadaan pada kemungkinan berkuasanya nafsu diri (ammarah bis-su’). Yakni melupakan Allah Swt dan mendorongkan pada keburukan, jahat, dan dosa.
Relasinya sendiri, baik dalam bentuk hubungan sepintas, pergaulan, atau pertemanan, antara laki-laki dan perempuan harusnya tidaklah terlarang.

Sebagaimana juga memasuki jamban dan pasar yang tidak terlarang sama sekali. Artinya, hubungan sosial, pertemanan, atau bahkan pertemuan berdua antara laki-laki dan perempuan tidaklah kita larang. Beberapa teks hadits juga mencatat preseden Nabi Muhammad Saw bertemu dan bersama seorang perempuan untuk melakukan suatu hal yang menjadi kebutuhan.

Di antaranya hadits Anas bin Malik ra, bahwa Nabi Saw seorang perempuan menemui, dan mengajak pergi bersama untuk menyelesaikan urusannya. (Sahih Bukhari, no. 6141; Sahih Muslim, no. 6189; dan Sunan Ibn Majah, no. 4317).

Umm Sulaim ra yang menerima kunjungan Nabi Saw ke rumah menggelarkan tikarnya untuk tidur beristirahat sejenak. (Sahih Bukhari, no. 6355 dan Musnad Ahmad, no. 12182). Juga preseden Nabi Saw yang memasuki rumah Umm Haram bint Milhan ra, diberi makan, diberi tempat tidur, dan dirapikan rambut beliau (Sahih Bukhari, no. 2827).

Namun, karena kondisi diri yang sering ammarah bis-su’, terutama pada diri laki-laki yang egoistis dan dominan terhadap perempuan, kondisi berduaan (khalwah) harus selalu kita waspadai akan terjadinya hal-hal buruk. Seperti manipulasi jahat, kekerasan dan dosa. Kehadiran dorongan-dorongan yang melupakan Allah Swt, mengajak berbuat buruk, jahat, dan dosa pada diri laki-laki yang berduaan dengan perepuan. Demikian inilah yang kita sebut sebagai kehadiran setan.

Tiga Norma Dasar Mubadalah

Kewaspadaan pada kehadiran setan ini harus ditumbuhkan oleh laki-laki dan perempuan, juga oleh masyarakat. Salah satunya melalui pendidikan terus menerus. Lalu implementasi prinsip-prinsip akhlak relasi, yang memungkinkan kedua belah pihak berelasi secara sehat dan baik. Selain itu saling menguatkan dan kerjasama dalam menghadirkan kebaikan-kebaikan hidup.

Jika merujuk secara tekstual, kehadiran setan itu ketika laki-laki dan perempuan berduaan di tempat sepi. Di mana yang biasa kita kenal dengan istilah khalwat. Artinya, tidak ditemani keluarga perempuan (mahram) dan tidak di tempat rame (jama’ah), seperti tersebutkan dalam hadits (Sunan Turmudzi, no. hadits 2138 dan Musnad Ahmad, no. hadits: 15936).

Artinya, kondisi berduaan di suasana sepi lebih mengundang setan. Yakni berupa dorongan dominasi dan manipulasi syahwat, di banding bersama mahram dan di tempat rame. Namun, kewaspadaan tetap harus ditumbuhkan akan kehadiran setan dominasi dan manipulasi syahwat. Sekalipun pada kondisi adanya mahram dan di tempat rame.

Tidak sedikit, kejahatan juga terjadi bersama keluarga (mahram) perempuan sendiri dan juga di tempat rame. Apalagi ketika prinsip-prinsip akhlak tidak hadir dalam relasi mereka, terutama pada diri para lelaki yang secara moral seharusnya melindungi, menjaga, dan memastikan kebaikan.

Untuk menundukkan setan tersebut, karena itu, tiga norma dasar relasi mubadalah, yaitu bermartabat, adil, dan maslahat harus menjadi pondasi relasi laki-laki dan perempuan. Lalu, prinsip-prinsip akhlak untuk bekerjasama memenuhi hak-hak dasar bagi perlindungan jiwa, kehormatan, dan harta, juga harus menjadi pilar-pilar relasi tersebut.

Memandang Orang Lain Secara Bermartabat

Sementara adab sopan santun, seperti menyapa, bersalam, berkunjung, mendoakan, dan yang lain, menjadi dinding-dinding yang mengokohkan bangunan relasi tersebut. Baik norma dasar mubadalah, prinsip akhlak mulia, maupun adab sopan santun berelas adalah berlaku dan penting dalam relasi laki-laki dan perempuan di luar maupun di dalam rumah tangga.

Memandang orang lain secara bermartabat, berlaku adil, dan maslahat, misalnya, adalah penting dalam kehidupan sosial antara laki-laki dan perempuan di luar rumah. Norma dasar mubadalah ini juga penting dalam relasi perkawinan pasangan suami dan istri. Prinsip-prinsip persaudaraan, kerjasama, dan saling menolong adalah juga berlaku dan penting bagi relasi pasangan suami dan istri dalam rumah tangga.

Hal yang sama dengan adab sopan santun, seperti memulai salam, menyapa, berkata baik, berterimakasih, berdialog, mendoakan, dan adab-adab baik yang lain adalah juga penting menjadi karakter laki-laki terhadap istrinya, dan perempuan terhadap suaminya.

Semua hal-hal baik dan mulia ini adalah berlaku di luar rumah dalam kehidupan sosial, antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana juga berlaku dalam kehidupan rumah tangga. []

 

Tags: HadisMerebut TafsirMubadalahRelasisetantafsir mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Harapanku di Tahun 2024, Semua Pelajar Bebas dari Kekerasan Seksual

Next Post

Ini Pengalamanku Belajar Toleransi dari Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur, Kuningan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Next Post
Sunda Wiwitan Cigugur

Ini Pengalamanku Belajar Toleransi dari Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur, Kuningan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0