Senin, 8 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Benarkah Ada Setan di Antara Laki-laki dan Perempuan yang Berduaan?

Untuk menundukkan setan, maka tiga norma dasar relasi mubadalah, yaitu bermartabat, adil, dan maslahat harus menjadi pondasi relasi laki-laki dan perempuan

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
27 Desember 2023
in Hadits, Rujukan
0
Laki-laki dan Perempuan Berduaan

Laki-laki dan Perempuan Berduaan

2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sangat populer di kalangan santri, bahkan umat Islam, bahwa seorang laki-laki dan perempuan yang berduaan akan ditemani setan. Narasi ini sering menjadi dasar untuk melarang segala bentuk pertemanan, pergaulan, bahkan sekadar pertemuan antara laki-laki dan pertemuan.

Narasi ini, sekalipun merujuk pada suatu teks hadits, harus kita lihat kembali makna dan implikasinya. Sehingga tidak menghambat seluruh aktivitas sosial dan kerjasama melalui relasi laki-laki dan perempuan. Padahal, aktivitas kerjasama ini juga Islam perintahkan. Yakni untuk membangun masyarakat (khairu ummah), negara (baldah thayyibah), dan juga peradaban yang adil, baik, dan sejahtera.

Di samping itu juga, ada banyak teks hadits yang berbicara mengenai keberadaan setan pada suatu tempat atau kondisi. Tetapi tidak para ulama maknai sebagai pelarangan memasuki tempat tersebut atau mengalami kondisi tersebut. Misalnya, keberadaan setan di tempat buang hajat dan kamar mandi (Sahih Bukhari, no. hadits: 142), sama sekali tidak membuat seseorang diharamkan untuk memasuki tempat tersebut.

Penyebutan pasar juga terdapat dalam sebuah teks hadits sebagai tempat pertempuran para setan (Sahih Muslim, no. hadits: 6469), tetapi juga tidak membuat siapapun terlarang untuk memasukinya. Bahkan, dalam hal-hal yang baik dan Islam ajarkan, seperti wudhu, juga ada setannya (Sunan Turmudzi, no. hadits: 57).

Namun, keberadaan setan dalam wudhu ini sama sekali tidak membuat wudhu tersebut harus kita hindari, apalagi diharamkan. Hal yang sama juga dengan keberadaan setan dalam pergaulan laki-laki dan perempuan. Seharusnya tidak kita maknai sebagai pengharaman segala bentuk pertemenan, pertemuan, dan pergaulan di antara mereka.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عن أبيه رضي الله عنهما قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ (سنن الترمذي).

“Tidak sekali-kali seorang laki-laki berada di tempat sepi (berduaan) bersama seorang perempuan, kecuali yang ketiga (bersama) mereka berdua adalah setan.” (Sunan Turmudzi, no. hadits: 2318).

Makna Keberadaan Setan dalam Hadis

Lalu, apakah makna keberadaan setan dalam yang disebut hadits di atas adalah untuk melarang semua relasi atau pergaulan laki-laki dan perempuan?

Jika kita selaraskan dengan teks-teks hadits lain yang serupa, tentang keberadaan setan dalam suatu tempat, kondisi atau aktivitas tertentu. Maka makna keberadaan setan adalah soal kewaspadaan agar tidak terjerumus pada perilaku setan, keburukan, kejahatan, dan tindakan dosa, terutama seperti perzinahan.

Pasar, misalnya, kita anggap sebagai tempat setan, karena sering terjadi tindakan-tindakan menipu, curang, memaksa, bahkan mengambil hak milik orang lain.

Begitupun keberadaan setan dalam pergaulan laki-laki dan perempuan. Terutama jika hanya berdua dan di tempat sepi. Yakni adalah tentang pentingnya kewaspadaan pada segala tindakan buruk, jahat, kekerasan, dan dosa, termasuk manipulasi syahwat yang mendorong berzina yang Islam haramkan.

Jadi, perzinahan hanyalah salah satu wujud setan dalam relasi laki-laki dan perempuan. Wujud lain adalah penipuan, kesewenang-wenangan, tindakan kekerasan, dan segala hal buruk dan jahat, yang terjadi. Terutama ketika absennya prinsip-prinsip akhlak dan tiga dasar relasi mubadalah di atas dalam sebuah relasi laki-laki dan perempuan.

Seseorang yang berduaan, karena keasikan tertentu, mudah melupakan kehadiran Allah Swt. Lalu, bisa meninggalkan perintah-Nya, dan malah menjalankan larangan-Nya. Hal ini terjadi karena manipulasi salah satu pihak dalam relasi, atau dorongan dua belah pihak. Hal ini tanpa ada pengawasan dan kontrol dari pihak lain. Karena sepi dan berdua saja. Baik dari pihak keluarga maupun masyarakat secara umum.

Kewaspadaan pada Berkuasanya Nafsu Diri

Makna kehadiran setan pada kondisi seperti ini, adalah kewaspadaan pada kemungkinan berkuasanya nafsu diri (ammarah bis-su’). Yakni melupakan Allah Swt dan mendorongkan pada keburukan, jahat, dan dosa.
Relasinya sendiri, baik dalam bentuk hubungan sepintas, pergaulan, atau pertemanan, antara laki-laki dan perempuan harusnya tidaklah terlarang.

Sebagaimana juga memasuki jamban dan pasar yang tidak terlarang sama sekali. Artinya, hubungan sosial, pertemanan, atau bahkan pertemuan berdua antara laki-laki dan perempuan tidaklah kita larang. Beberapa teks hadits juga mencatat preseden Nabi Muhammad Saw bertemu dan bersama seorang perempuan untuk melakukan suatu hal yang menjadi kebutuhan.

Di antaranya hadits Anas bin Malik ra, bahwa Nabi Saw seorang perempuan menemui, dan mengajak pergi bersama untuk menyelesaikan urusannya. (Sahih Bukhari, no. 6141; Sahih Muslim, no. 6189; dan Sunan Ibn Majah, no. 4317).

Umm Sulaim ra yang menerima kunjungan Nabi Saw ke rumah menggelarkan tikarnya untuk tidur beristirahat sejenak. (Sahih Bukhari, no. 6355 dan Musnad Ahmad, no. 12182). Juga preseden Nabi Saw yang memasuki rumah Umm Haram bint Milhan ra, diberi makan, diberi tempat tidur, dan dirapikan rambut beliau (Sahih Bukhari, no. 2827).

Namun, karena kondisi diri yang sering ammarah bis-su’, terutama pada diri laki-laki yang egoistis dan dominan terhadap perempuan, kondisi berduaan (khalwah) harus selalu kita waspadai akan terjadinya hal-hal buruk. Seperti manipulasi jahat, kekerasan dan dosa. Kehadiran dorongan-dorongan yang melupakan Allah Swt, mengajak berbuat buruk, jahat, dan dosa pada diri laki-laki yang berduaan dengan perepuan. Demikian inilah yang kita sebut sebagai kehadiran setan.

Tiga Norma Dasar Mubadalah

Kewaspadaan pada kehadiran setan ini harus ditumbuhkan oleh laki-laki dan perempuan, juga oleh masyarakat. Salah satunya melalui pendidikan terus menerus. Lalu implementasi prinsip-prinsip akhlak relasi, yang memungkinkan kedua belah pihak berelasi secara sehat dan baik. Selain itu saling menguatkan dan kerjasama dalam menghadirkan kebaikan-kebaikan hidup.

Jika merujuk secara tekstual, kehadiran setan itu ketika laki-laki dan perempuan berduaan di tempat sepi. Di mana yang biasa kita kenal dengan istilah khalwat. Artinya, tidak ditemani keluarga perempuan (mahram) dan tidak di tempat rame (jama’ah), seperti tersebutkan dalam hadits (Sunan Turmudzi, no. hadits 2138 dan Musnad Ahmad, no. hadits: 15936).

Artinya, kondisi berduaan di suasana sepi lebih mengundang setan. Yakni berupa dorongan dominasi dan manipulasi syahwat, di banding bersama mahram dan di tempat rame. Namun, kewaspadaan tetap harus ditumbuhkan akan kehadiran setan dominasi dan manipulasi syahwat. Sekalipun pada kondisi adanya mahram dan di tempat rame.

Tidak sedikit, kejahatan juga terjadi bersama keluarga (mahram) perempuan sendiri dan juga di tempat rame. Apalagi ketika prinsip-prinsip akhlak tidak hadir dalam relasi mereka, terutama pada diri para lelaki yang secara moral seharusnya melindungi, menjaga, dan memastikan kebaikan.

Untuk menundukkan setan tersebut, karena itu, tiga norma dasar relasi mubadalah, yaitu bermartabat, adil, dan maslahat harus menjadi pondasi relasi laki-laki dan perempuan. Lalu, prinsip-prinsip akhlak untuk bekerjasama memenuhi hak-hak dasar bagi perlindungan jiwa, kehormatan, dan harta, juga harus menjadi pilar-pilar relasi tersebut.

Memandang Orang Lain Secara Bermartabat

Sementara adab sopan santun, seperti menyapa, bersalam, berkunjung, mendoakan, dan yang lain, menjadi dinding-dinding yang mengokohkan bangunan relasi tersebut. Baik norma dasar mubadalah, prinsip akhlak mulia, maupun adab sopan santun berelas adalah berlaku dan penting dalam relasi laki-laki dan perempuan di luar maupun di dalam rumah tangga.

Memandang orang lain secara bermartabat, berlaku adil, dan maslahat, misalnya, adalah penting dalam kehidupan sosial antara laki-laki dan perempuan di luar rumah. Norma dasar mubadalah ini juga penting dalam relasi perkawinan pasangan suami dan istri. Prinsip-prinsip persaudaraan, kerjasama, dan saling menolong adalah juga berlaku dan penting bagi relasi pasangan suami dan istri dalam rumah tangga.

Hal yang sama dengan adab sopan santun, seperti memulai salam, menyapa, berkata baik, berterimakasih, berdialog, mendoakan, dan adab-adab baik yang lain adalah juga penting menjadi karakter laki-laki terhadap istrinya, dan perempuan terhadap suaminya.

Semua hal-hal baik dan mulia ini adalah berlaku di luar rumah dalam kehidupan sosial, antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana juga berlaku dalam kehidupan rumah tangga. []

 

Tags: HadisMerebut TafsirMubadalahRelasisetantafsir mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Manusia dan Alam
Publik

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

8 Desember 2025
Makna Ibadah
Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

8 Desember 2025
Ekoteologi Islam
Publik

Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

7 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera
  • Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID