Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Refleksi HBH Mubadalah

Ulil Abshar Abdala by Ulil Abshar Abdala
15 September 2020
in Pernak-pernik
A A
0
Refleksi HBH Mubadalah
3
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam sebuah hadis yang terkenal dan termuat dalam kitab al-Arba’in al-Nawawiyyah yang diajarkan di seluruh madrasah di dunia Islam sejak berabad-abad yang lampau, ditegaskan ajaran ini: “Seseorang tidak benar-benar beriman hingga ia memperlakukan orang lain dengan cara yang ia menghendaki orang lain itu memperlakukan dirinya dengan cara yang sama.”

Dengan kata lain, jika seseorang senang dan ingin diperlakukan secara manusiawi, maka ia seharusnya memperlakukan orang lain itu dengan cara serupa. Jika tak mau disakiti, ya jangan menyakiti orang lain. Dalam filosofi Jawa, dikenal ajaran: “aja sak penake dhewe.” Jangan mau enak sendiri.

Ajaran ini konon berasal dari Konfucius, seorang bijak agung dari negeri Cina yang hidup pada abad ke-5 SM. Kita menjumpai ajaran itu dalam semua agama di dunia. Ia dikenal sebagai “Aturan Emas” (The Golden Rule) yang berlaku universal.

Dengan nalar yang sederhana, kita bisa menerima ajaran ini sebagai hal yang benar dan masuk akal. Tak perlu pendidikan tinggi untuk bisa memahami kebenaran ajaran ini. Sejak beberapa tahun terakhir ini, Kiai Faqih Abdul Kodir, sahabat saya yang amat alim dari Cirebon ini, mengenalkan gagasan yang disebut “qiraah mubadalah”, yakni cara membaca dan memahami teks dalam Islam yang menekankan pentingnya prinsip “kesalingan” atau mubadalah. Dia telah menerbitkan buku yang cukup tebal untuk mengelaborasi dengan mendalam ide itu.

Dalam bahasa Inggris, istilah “mubadalah” adalah padanan untuk istilah: “reciprocity” yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai: kesalingan. Bahasa Jawa memiliki istilah serupa: padha-padha. Mubadalah secara ringkas adalah prinsip bahwa baik laki-laki dan perempuan memiliki peran yang sama dalam menegakkan keluarga yang sakinah, bahagia. Suami dan isteri tidak terikat dengan “status tertentu” secara statis, melainkan status itu bersifat dinamis.

Contoh yang amat sederhana: yang mencuci piring dan “umbah-umbah” (mencuci pakaian) tidaklah mesti pihak isteri. Yang “ngaji kitab” dan mengajar tidak mesti kiai, tetapi juga bunyai. Itulah sebabnya lahir organisasi yang menghimpun ulama perempuan se-Indonesia: KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia).

Tetapi gagasan mubadalah tidak sebatas soal “nyuci piring”. Ia mencakup banyak hal yang kesemuanya dapat dirangkum dalam prinsip dasar: hubungan yang adil antara isteri dan suami. Selama ini, praktek-praktek ketidak-adikan masih banyak berlangsung dalam kehidupan rumah tangga; dan, biasanya, korban utamanya adalah pihak perempuan.

Prinsip mubadalah juga mengharuskan kita agar memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap pengalaman perempuan, dan mempertimbangkan secara serius pengalaman itu dalam kegiatan kita menafsirkan teks-teks keagamaan.

Gagasan mubadalah, menurut saya, adalah terjemahan atas ajaran yang lebih luas lagi yang diuangkapkan dalam hadis di atas. Ia adalah pelaksanaan dari “The Golden Rule” dalam konteks yang lebih spesifik: yaitu membangun hubungan yang adil antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga.

Saya sendiri selalu memakai prinsip mubadalah ini dalam Ngaji Ihya’ selama ini. Bukan hanya itu. Saya tidak bisa melakukan kegiatan ngaji online tanpa dukungan Mbak Admin Ienas Tsuroiya. 75% kesuksesan ngaji ini, terus terang, berkat peran “tangan dingin” Mbak Admin. Dengan kata lain, Ngaji Ihya’ selama ini, baik pada aspek pembacaam teks-nya mapun eksekusi kegiatan ngajinya sendiri, dimungkinkan karena prinsip mubadalah ini.

Sekarang ini, mubadalah sudah bukan lagi sekedar ide, melainkan sebuah gerakan yang melibatkan banyak aktivis dan lembaga dari berbagai daerah di Indonesia. Jejaring yang mendukung gagasan ini dan menjadikannya sebagai “praksis” gerakan sudah cukup luas, bahkan hingga ke berbagai negara.

Saya bangga sekali dengan perkembangan gagasan Kang Faqih ini. Ide ini merupakan kontribusi penting dari Indonesia dalam praksis gerakan sosial di dunia Islam sekarang. Yang lebih membanggakan lagi, ide ini dilontarkan oleh seorang santri dengan latar pendidikan pesantren tradisional.

Kang Faqih adalah santri yang dididik di pesantren Dar al-Tauhid, Arjawinangun, Cirebon, di bawah asuhan Kiai Ibnu Ubaidillah, Kiai Husein Muhammad, dan Kiai Ahsin Sakho Muhammad. Ini, sekali lagi, memperlihatkan bahwa pendidikan pesantren tradisional tidaklah mesti identik dengan “kemandegan pemikiran”. Beberapa ide penting dalam percakapan Islam mutakhir di Indonesia justru lahir dari kalangan pesantren.

Kemudian atas inisiatif dan “provokasi hasanah” dari Mbak Maghfiroh Abdullah Malik dan kawan-kawan, diadakan Halal Bihalal (HBH) untuk teman-teman yang selama ini menjadi penggerak gerakan mubadalah ini. Saya sangat menikmati acara HBH semalam. Gerakan ini, seperti kata Mbak Alissa Wahid, sudah berada “di luar kontrol” pencetusnya, dan itulah tanda keberhasilan sebuah gerakan.

HBH dipandu dengan sukses oleh Mbak Nurul Bahrul Ulum, Bang Dul, Mbak Maghfiroh, Kang Imam Malik. Acara kian gayeng dan seru karena di-barakahi oleh Bunyai Nur Rofiah, Mbak Alissa Wahid, Mbak Kamala Chandrakirana, Kiai Husein Muhammad, dan, tentu saja, Kiai Faqih Abdil Kodir, “bapak mubadalah”.

Salut untuk Kang Faqih dan teman-teman penggerak mubadalah! Semoga gerakan ini makin membesar dan meluas. Dengan gerakan ini, ajaran Islam sebagai rahmatan lil alamin kian terang. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjodohan Ala Mubadalah

Next Post

Menggaet Laki-laki ala Laki-laki Baru dan Mubadalah

Ulil Abshar Abdala

Ulil Abshar Abdala

Related Posts

Nusyuz dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

8 Februari 2026
Makna Nusyuz
Pernak-pernik

Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

8 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Istri
Personal

Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

8 Februari 2026
Gempa
Khazanah

Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

7 Februari 2026
Next Post
Menggaet Laki-laki ala Laki-laki Baru dan Mubadalah

Menggaet Laki-laki ala Laki-laki Baru dan Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0