Selasa, 2 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Adilla Hassim: Advokat Muslimah yang Menyeret Israel ke ICJ

Adilla sangat mencintai Palestina. Ia fokus dengan Palestina sejak 1994 yang mengguncang nuraninya ketika terjadi pembantaian di Masjid Ibrahimi

Nursehan Nursehan
17 Januari 2024
in Publik
0
Adilla Hassim

Adilla Hassim

788
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adilla Hassim satu-satunya muslimah yang ikut bergabung dalam tim pengacara Afrika Selatan di ICJ ( International Court of Justice ) yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat dunia. Dengan gebrakannya menyeret penjajah Israel yang telah melakukan genosida di Palestina.

Mengejutkan, untuk pertama kalinya dalam sejarah Afrika Selatan seret Israel ke Mahkamah Kriminal Internasional atau ICJ. Afrika Selatan melaporkan hal tersebut agar mengadili Israel atas berbagai kejahatan dan pembantaian yang Israel lakukan terhadap Palestina.

Salah satu alasannya, karena mempunyai nasib sama dalam hal penindasan membuat hati Afrika Selatan tergerak melakukan hal ini. Hal yang lebih mengejutkan, terdapat peran muslimah terhadap seretan Israel oleh Afrika Selatan.

Mengenal Sosok Adilla Hassim

Seorang ahli hukum yang berhasil menyelesaikan pendidikannya. Untuk gelar master di Universitas Saint Louis sedangkan gelar doktornya di Notre Dame Law School of Notre Dame, Amerika. Menempuh pendidikan itu dengan mendapatkan beasiswa. Yups dia adalah seorang muslimah dari Yaman bernama Adilla Hassim

Asli berdarah Yaman dengan nama lengkap Adilla Hassim Ali Muhammad Al-Masyriqi, beliau lahir di Durbin, Afrika Selatan tahun 1965.

Perjuangan Adilla Hassim menjadikan dia idola untuk masyarakat Afrika Selatan karena telah menciptakan perubahan dengan berperan memperjuangkan keadilan bagi rakyat jelata. Tahun 2002 ia membangun lembaga hukum “Section 27”. Lembaga ini untuk mengadvokasi berbagai permasalahan seperti bidang kesehatan dan pendidikan, menguak berbagai pelanggaran dan skandal korupsi pemerintah.

Adilla Hassim sangat mencintai Palestina. Terbukti ia fokus dengan Palestina sejak 1994 yang mengguncang nuraninya ketika terjadi pembantaian di Masjid Ibrahimi. Dengan korban 29 orang dan melukai 150 orang. Hingga ia tergabung dalam tim pencarian fakta Afrika Selatan mengenai kasus pembantaian tersebut.

Fakta yang ditemukan bahwa Israel melakukan penjajahan dan penindasan melebihi Apartheid yang terjadi di Afrika Selatan. Adilla Hassim menyakinkan dirinya untuk terus berjuang demi hak warga Palestina melalui bidangnya yaitu menjadi seorang advokat.

Perjuangannya berpuncak ketika Adilla Hassim memimpin tim pengacara Afrika Selatan untuk menyeret Israel dengan membawa dakwaan setebal 84 halaman di depan Pengadilan Internasional (ICJ) pada 11 Januari 2024.

8 Poin Alasan Afrika Selatan Seret Atas Kejahatan Kemanusiaan oleh Israel

Pertama, Pembantaian terhadap warga Palestina. Bukan menjadi rahasia umum, penyerangan pada 7 Oktober 2023 sebanyak 23.000 warga Palestina syahid dan 8.000 hilang.

Kedua, Palestina mengalami kerugian baik fisik dan mental yang sangat serius. Serangan Israel yang membabi buta terhadap warga Palestina mengakibatkan 60.000 warga mengalami luka. 10.000 anak harus kehilangan salah satu tangan dan kaki mereka. Terguncangnya mental trauma dengan penyerangan yang terus menerus.

Ketiga, Pengusiran secara paksa. Sebanyak 85% warga Palestina terusir secara paksa dari tempat tinggal mereka. Selain itu Israel menghancurkan sebanyak 60% rumah penduduk Palestina khususnya di Gaza.

Keempat, Melakukan pemblokadean makanan dan minuman. Penjajahan genosida secara sistematis oleh Israel dengan cara memblokade semua bantuan seperti makanan dan minuman. Kondisi ini membuat warga Palestina terancam kelaparan secara massal.

Kelima, Blokade tempat tinggal layak dan sanitasi higienis. Sehingga tim medis kekurangan dalam pengobatan dan pemulihan warga Palestina.

Keenaam, perampasan bantuan medis. Bukan hanya makanan, minuman. Bantuan medis pun menjadi sasaran dalam perampasan Israel. Sedikitnya penjajah Israel menyerang 230 fasilitas kesehatan di Palestina. Bahkan rumah sakit Indonesia tak luput dari sasaran mereka.

Ketujuh, Menghancurkan kehidupan warga Palestina. Ribuan infrastruktur vital hancur sebagai bukti kebuasan penjajah. Mengakibatkan kehidupan warga Palestina hancur.

Kedelapan, mencegah kelahiran secara sistematis. Berbagai kasus keguguran, kematian janin dan angka kelahiran prematur meningkat secara drastis akibat serangan penjajah. Ibu dan anak menjadi sasaran mereka dalam pembantaian. Ini menegaskan bahwa pelanggaran kemanusiaan melampaui berbagai kasus kejahatan di belahan dunia manapun.

Isi Gugatan Afrika Selatan

Pertama, minta ICJ untuk mendesak Israel memberhentikan perang. Di hadapan pengadilan, Afrika Selatan mengingatkan bahwa sudah lebih dari 23 ribu warga Palestina terbunuh dari kebringasan serangan Israel di Palestina sejak 7 Oktober

Kedua, langgar pasal II Konvensi Genosida. Pengacara yang mewakili Afrika Selatan di ICJ, Adila Hassim, mengatakan Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida, dengan melakukan “pembunuhan massal” terhadap warga Palestina di Gaza.

Ketiga, adanya pengembangan dalam hal Genosida baik dari pihak Israel maupun pendukung setianya. Dengan adanya langkah yang Afrika Selatan ambil. Membuat titik terang dari genosida yang larut terus menerus.

Keempat, Adilla Hassim mengajarkan lakukanlah perjuangan untuk membela Palestina sesuai pekerjaan dengan maksimal. Tunjukkan keberpihakan anda dimana! []

Tags: Adilla HassimAdvokatAfrika SelatanGenosidaKonflik Israel-HamasPengacaraPengadilan Internasional
Nursehan

Nursehan

Terkait Posts

Rima Hassan
Figur

Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

16 Oktober 2025
Thufan al-Aqsha
Aktual

Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

7 Oktober 2025
Pendukung Genosida
Publik

Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

26 Agustus 2025
Mitos Israel
Publik

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

4 Juni 2025
Kebakaran California
Publik

Dilema Kemanusiaan: Antara Kebakaran California dengan Genosida Palestina

19 Januari 2025
Propaganda Hasbara
Uncategorized

Propaganda Hasbara, Konten Media Hingga Cerita K-Drama

15 Januari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?
  • Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek
  • Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan
  • Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID