• Login
  • Register
Minggu, 20 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hubungan Seksual Suami Istri Harus Dilakukan dengan Cara-cara Sehat

Redaksi Redaksi
10/09/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Seksual

Seksual

732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam adalah salah satu agama yang mengajarkan bahwa dalam relasi kehidupan perkawinan harus suami dan istri lakukan dengan cara-cara sehat. Yaitu, keduanya harus memiliki sikap saling memberi dan menerima secara ikhlas, saling menghargai, dan saling memahami kepentingan masing-masing, tanpa paksaan dan tanpa kekerasan. Bahkan, termasuk saat melakukan hubungan seksual, keduanya tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan cara-cara pemaksaan.

Memang ada sebuah hadits Nabi Saw yang dipahami orang sebagai keharusan perempuan melayani keinginan seksual suaminya dalam kondisi apapun. Atau dalam arti lain, istri tidak boleh menolak keinginan seksual suaminya.

Penolakan istri akan dipandang sebagai nusyuz, kedurhakaan, yang karena itu akan dilaknat para malaikat sampai pagi. Hadits tersebut berbunyi :

Dari Abu Hurairah r.a berkata: bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur, kemudian dia (istri) menolaknya, dan suami – karena itu menjadi marah, maka dia (istri) akan dilaknat (dikutuk) oleh para malaikat sampai pagi.” (HR. Imam Bukhari)

Atau Hadits lain:

Baca Juga:

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

“Jika suami mengajak istrinya ke tempat tidur, maka hendaklah ia memenuhinya, walaupun sedang di dapur.” (HR. al-Turmudzi)

Hadits-hadits ini tidak dapat kita pahami apa adanya. Beberapa pensyarah Hadits ini memberikan penjelasan bahwa kewajiban perempuan (istri) memenuhi keinginan seksual suaminya terhadap istri yang memang tidak mempunyai alasan apapun untuk menolaknya.

Wahbah al-Zuhaili misalnya mengatakan bahwa keharusan istri melayani keinginan suami itu dapat kita benarkan. Kecuali dalam keadaan sedang mengerjakan kewajiban yang tidak bisa ia tinggalkan.

Penolakan istri juga dapat kita benarkan apabila ia : merasa akan terzalimi oleh suaminya. Jika ini terjadi, seharusnya istri berani mengungkapkan keberatannya dan suami juga seharusnya mau mendengarkan dan mempertimbangkannya. Persoalan ini, juga dapat berlaku terhadap suami yang menolak keinginan istrinya. []

Tags: Cara-caraHubungan SeksualistriSehatsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

19 Juli 2025
Fondasi Mental Anak

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

19 Juli 2025
Karakter Anak yang

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

19 Juli 2025
Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Karakter Anak yang

    Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia
  • Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat
  • Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial
  • Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan
  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID