Mubadalah.id – Energi secara teknis diartikan sebagai kemampuan untuk melakukan usaha. Energi dibutuhkan untuk menjalankan berbagai aktivitas. Energi adalah salah satu penentu keberlangsungan hidup suatu masyarakat.
Hal tersebut karena aktivitas yang dilakukan dengan memanfaatkan energi dalam menjaga berbagai proses ekologis mampu menggerakkan berbagai aktivitas ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup. Ketersediaan energi menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia (min adI-dlaruriyat al-khams).
Ketersediaan energi akan memengaruhi kemampuan dan cara manusia dalam melakukan berbagai hal, mengolah bahan dan hasil pertanian, memasak. Termasuk menyediakan fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas usaha, fasilitas telekomunikasi, fasilitas hiburan, dan sebagainya.
Energi kita manfaatkan sebagai “layanan”, bukan energi itu sendiri. Layanan energi (energy services) adalah berupa manfaat yang ia hasilkan oleh pembawa energi untuk kepentingan hidup manusia.
Terdapat tingkat minimal tertentu konsumsi energi per-kapita per-hari yang harus suatu terpenuhi agar warganya mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar dan mencapai standar hidup yang layak.
Mengentas Kemiskinan
World Summit on Sustainable Development tahun 2002 (UN 2002) menekankan bahwa akses terhadap energi merupakan salah satu syarat inti yang harus negara penuhi dalam usaha pengentasan kemiskinan.
Kemampuan memanfaatkan layanan energi menjadi sangat penting, antara lain untuk meningkatkan produktivitas usaha, meningkatkan aktivitas ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan sumber pendapatan baru. Serta secara umum meningkatkan kualitas hidup, terutama bagi ibu dan anak-anak.
Penegasan pada tahun 2002 ini masih terus relevan hingga sekarang ini dalam usaha pembangunan di Indonesia.
Pengelolaan sektor energi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan manusia. Maka sudah sepatutnya menjadi bagian dari tanggung jawab sebuah negara-bangsa kepada masyarakatnya.
Aktualisasi konsep negara kesejahteraan agar negara mampu mengelola kekayaan bersama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Termasuk mencegah penguasaan kekayaan bersama oleh modal perseorangan (asing dan lokal) yang melemahkan sendi ketahanan ekonomi kolektif.
Terutama dalam mengembangkan semangat tolong-menolong dalam setiap bentuk badan usaha. Serta dapat memperkuat badan usaha koperasi bagi emansipasi golongan ekonomi kecil dan menengah.
Perwujudan negara kesejahteraan tersebut sangat ditentukan oleh integritas dan mutu para penyelenggara negara dengan disertai dukungan rasa tanggung jawab dan rasa kemanusiaan yang terpancar pada setiap warga. []