• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memahami Arti Energi

Kemampuan memanfaatkan layanan energi menjadi sangat penting, antara lain untuk meningkatkan produktivitas usaha, meningkatkan aktivitas ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan sumber pendapatan baru

Redaksi Redaksi
01/04/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Energi Mubadalah

Energi Mubadalah

539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Energi secara teknis diartikan sebagai kemampuan untuk melakukan usaha. Energi dibutuhkan untuk menjalankan berbagai aktivitas. Energi adalah salah satu penentu keberlangsungan hidup suatu masyarakat.

Hal tersebut karena aktivitas yang dilakukan dengan memanfaatkan energi dalam menjaga berbagai proses ekologis mampu menggerakkan berbagai aktivitas ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup. Ketersediaan energi menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia (min adI-dlaruriyat al-khams).

Ketersediaan energi akan memengaruhi kemampuan dan cara manusia dalam melakukan berbagai hal, mengolah bahan dan hasil pertanian, memasak. Termasuk menyediakan fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas usaha, fasilitas telekomunikasi, fasilitas hiburan, dan sebagainya.

Energi kita manfaatkan sebagai “layanan”, bukan energi itu sendiri. Layanan energi (energy services) adalah berupa manfaat yang ia hasilkan oleh pembawa energi untuk kepentingan hidup manusia.

Terdapat tingkat minimal tertentu konsumsi energi per-kapita per-hari yang harus suatu terpenuhi agar warganya mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar dan mencapai standar hidup yang layak.

Baca Juga:

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Urgensi Pengesahan RUU PPRT di Hari Buruh

Pengunaan Energi Terbarukan Terinspirasi dari Hadis: Kisah Arab Badui

Mengentas Kemiskinan

World Summit on Sustainable Development tahun 2002 (UN 2002) menekankan bahwa akses terhadap energi merupakan salah satu syarat inti yang harus negara penuhi dalam usaha pengentasan kemiskinan.

Kemampuan memanfaatkan layanan energi menjadi sangat penting, antara lain untuk meningkatkan produktivitas usaha, meningkatkan aktivitas ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan sumber pendapatan baru. Serta secara umum meningkatkan kualitas hidup, terutama bagi ibu dan anak-anak.

Penegasan pada tahun 2002 ini masih terus relevan hingga sekarang ini dalam usaha pembangunan di Indonesia.

Pengelolaan sektor energi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan manusia. Maka sudah sepatutnya menjadi bagian dari tanggung jawab sebuah negara-bangsa kepada masyarakatnya.

Aktualisasi konsep negara kesejahteraan agar negara mampu mengelola kekayaan bersama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Termasuk mencegah penguasaan kekayaan bersama oleh modal perseorangan (asing dan lokal) yang melemahkan sendi ketahanan ekonomi kolektif.

Terutama dalam mengembangkan semangat tolong-menolong dalam setiap bentuk badan usaha. Serta dapat memperkuat badan usaha koperasi bagi emansipasi golongan ekonomi kecil dan menengah.

Perwujudan negara kesejahteraan tersebut sangat ditentukan oleh integritas dan mutu para penyelenggara negara dengan disertai dukungan rasa tanggung jawab dan rasa kemanusiaan yang terpancar pada setiap warga. []

Tags: energiPenggunaanterbarukanUrgensi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mas Pelayaran

    Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merebut Kembali Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kidung Reksabumi; Sebuah Ajakan Umat Beragama untuk Saling Jaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir
  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID