Minggu, 10 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perlawanan Perempuan

    Perlawanan Perempuan Sejak Kemerdekaan Hingga Zaman Kiwari

    Ego

    Bukan Dirimu yang Gelisah: Bongkar Ego, Temukan Ketenangan Diri

    Kemerdekaan Perempuan

    Aku Tidak Terlambat: Merayakan Kemerdekaan Perempuan Menjelang Usia 30

    Humanisme Inklusif

    Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

    Tidak Good Looking

    Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

    Bendera One Piece

    Antara Gus Dur, Bendera One Piece, dan Bintang Kejora

    Tidak Menikah

    Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

    Mencintai Indonesia

    Jangan Letih Mencintai Indonesia

    Dunia untuk Difabel

    Bagaimana Jika Kita Merancang Dunia untuk Difabel?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Child Abuse

    Melindungi Anak dari Tindakan Child Abuse

    Child Abuse

    Bentuk-bentuk Child Abuse

    Child Abuse

    Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

    Child Abuse

    Mengenal Sejarah dan Definisi Child Abuse

    Penutup Aurat

    Pasangan Kita adalah Penutup Aurat (Aib) Kita

    Anak

    Perhatian Islam terhadap Anak

    Hak Anak untuk Hidup

    Hak Anak untuk Hidup

    ASI

    Hak Anak Memperoleh ASI

    Pendidikan Hak Anak

    Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perlawanan Perempuan

    Perlawanan Perempuan Sejak Kemerdekaan Hingga Zaman Kiwari

    Ego

    Bukan Dirimu yang Gelisah: Bongkar Ego, Temukan Ketenangan Diri

    Kemerdekaan Perempuan

    Aku Tidak Terlambat: Merayakan Kemerdekaan Perempuan Menjelang Usia 30

    Humanisme Inklusif

    Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

    Tidak Good Looking

    Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

    Bendera One Piece

    Antara Gus Dur, Bendera One Piece, dan Bintang Kejora

    Tidak Menikah

    Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

    Mencintai Indonesia

    Jangan Letih Mencintai Indonesia

    Dunia untuk Difabel

    Bagaimana Jika Kita Merancang Dunia untuk Difabel?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Child Abuse

    Melindungi Anak dari Tindakan Child Abuse

    Child Abuse

    Bentuk-bentuk Child Abuse

    Child Abuse

    Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

    Child Abuse

    Mengenal Sejarah dan Definisi Child Abuse

    Penutup Aurat

    Pasangan Kita adalah Penutup Aurat (Aib) Kita

    Anak

    Perhatian Islam terhadap Anak

    Hak Anak untuk Hidup

    Hak Anak untuk Hidup

    ASI

    Hak Anak Memperoleh ASI

    Pendidikan Hak Anak

    Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menikah Harus dengan yang Sekufu? Yuk Meninjau Konsep Kafaah

Pada akhirnya, konsep kafaah hanya bagian dari jaring sosial ataupun jaring syariah untuk melahirkan keluarga yang diidealkan Al-Qu'ran

Umnia Labibah Umnia Labibah
22 Mei 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Konsep Kafaah

Konsep Kafaah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus perceraian Ria Ricis dengan suaminya Teuku Riyan sudah berlalu. Tapi dari kisahnya ada banyak pelajaran yang bisa kita ambil. Di antaranya adalah persoalan kafaah. Kafaah atau kufu atau sering disebut juga kesederajatan bagaimanapun merupakan sesuatu yang rentan menjadi bibit permasalahan dalam pernikahan.

Kesederajatan seringkali kita simplifikasi hanya dalam persoalan ekonomi. Tapi sebenarnya bisa mencakup banyak hal termasuk pendidikan, sosial, pekerjaan, agama, suku, latar belakang budaya dan lainnya.

Di dalam masyarakat, persoalan kafaah kita adaptasi dalam istilah bobot, bibit dan bebet. Di mana bagi seseorang yang akan menikah hendaknyalah melihat ketiga aspek tersebut. Meski hari ini kriteria bobot, bibit, bebet tidak lagi menjadi hal mendasar dalam memilih pasangan.

Tetapi kebutuhan kesederajatan nyatanya tetap menemukan urgensinya. Tidak sedikit garis tegas perbedaan pada suatu pasangan tidak mudah terjembatani oleh rasa cinta atau bahkan anak. Di titik inilah, kafaah menjadi menarik untuk kita kulik.

Kafaah dalam Tinjauan Fikih

Dalam tinjauan fikih, kafaah adalah konsep kesederajatan suami istri. Kafaah sendiri berasal dari kata al-kafā’ah yang bisa memiliki arti kesamaan (al-mumatsalah) dan kesetaraan (al-musawh). Dalam kamus Bahasa Arab-Indonesia, Al-Munawwir, kafaah kita definisikan sebagai qaabala (membandingi), saawa (menyamai) dan jaazaa (membalas).

Secara istilah, ulama fiqh mendefinisikannya dengan ”  المماثلة بين الزوجين دفعا للعار فى أمور مخصوصة “kesetaraan antara suami istri dalam hal-hal tertentu, untuk mencegah terjadinya pertikaian”.

Kafa’ah dalam pernikahan berarti sama, sebanding atau sederajat sebagai unsur yang harus. Meski demikian, syariat Islam tidak meletakkan kafa`ah sebagai salah satu syarat syah-nya sebuah pernikahan. Kafaah kita berlakukan sebagai sesuatu yang “dipertimbangkan dan diperhitungkan” dalam pernikahan.

Hal ini selaras dengan tujuan pernikahan yang harapannya yaitu suatu kehidupan suami istri yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Dalam surat an-Nur 26, Al-Qur’an memberikan isyarat kafaah dengan kesederajatan atau keserupaan yang bersifat kualitas dalam memilih pasangan. Disebutkan dengan contoh perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, atau sebaliknya dan perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik atau sebaiknya pula.

Keserupaan atau kesederajatan ini diantaranya akan berpengaruh pada cyrcle, kesukaan, cara pandang, pekerjaan hingga gaya hidup yang barangkali lebih serupa atau memiliki kesamaan.

Di dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad Saw memberikan petunjuk pada umatnya dalam hal memilih calon pasangan. Tujuannya agar lebih menekankan pada ukuran kualitas moral, karakter ataupun psikis bukan pada faktor fisik dan material.

Dalam hadis sahih Riwayat al-Bukhari, disebutkan ada 4 kriteria calon pasangan yaitu, harta, nasab, kecantikan/kegantengan dan agama. Hadis ini menutup dengan memberikan penekanan untuk memilih berdasarkan agama yang kita harapkan darinya akan beroleh kebahagiaan.

Kontekstualisasi Mubadalah dalam Kafaah

Hari ini perbincangan mengenai kufu seperti kita kesampingkan dalam mencari pasangan. Jika menilik hal di atas, kuf atau kafaah memiliki sumbangsih dalam membentuk keluarga Sakinah. Mengingat pernikahan adalah penyatuan dua insan yang berbeda dalam satu mahligai.

Maka menyatukan dua insan yang berbeda kita membutuhkan banyak hal. Selain effort dua belah pihak juga dibutuhkan pra kondisi sosial atau emosial yang mendukung. Di antaranya diperoleh dari kesederajatan atau kafaah.

Meski demikian, konsep kafaah juga teruka untuk terus kita diskusikan. Tujuannya agar tidak terjebak dalam kriteria fisik dan materialistik. Alih-alih menjadi penguat hubungan malah justru menjadi salah satu alat diskriminatif yang bisa menguatkan jurang perbedaan dan memisahkan kisah cinta yang indah.

Setidaknya, konsep kafaah dapat kita kontekstualisasikan sebagai berikut. Pertama, kafaah bukan pranata fikih yang diskriminatif, sebab Islam adalah agama yang mengakui kesederajatan manusia, dan tidak merendahkan satu atas lain hanya karena perbedaan suku, bangsa, jenis kelamin maupun kriteria ekonomi.

Kesalingan adalah Kunci

Bagi Allah kemuliaan manusia ada pada ketakwaan hamba-Nya. Maka jika ada perbedaan status sosial, pertama kita mencari sisi di mana kedua pasangan memiliki kesamaan yang lain. Bisa dari sisi pendidikan, pekerjaan atau kesamaan visi dalam mengarungi bahtera pernikahan.

Kedua, kafaah akan lebih baik jika menimbang kriteria kualitas, bukan fisik atau materi. Kualitas di antaranya meliputi pendidikan, karakter, kematangan kepribadian, hingga agama atau kepatuhannya pada norma. Dengan lebih melihat aspek ini. Harapannya pasangan akan menemukan orang yang sama-sama dewasa, mau belajar, mau saling membenahi dan membangun bersama impian hidupnya.

Ketiga, kafaah adalah pranata untuk mencari pasangan yang memiliki chemistry agar terwujud kesalingan. Chemistry karena adanya keserupaan dalam beberapa aspek akan menumbuhkan kafaah yang sehat. Saling menerima lingkungannya dan saling memahami perbedaan yang melingkupinya.

Chemistry biasanya timbul dari adanya perasaan satu frekuensi, semisal satu frekuensi dalam obrolan, dalam pandangan hidup, dalam nilai, dalam hal-hal yang kita sukai.

Pada akhirnya, konsep kafaah hanya bagian dari jaring sosial ataupun jaring syariah untuk melahirkan keluarga yang diidealkan oleh Al-Qur’an surah ar-Rum: 21. Semua berpulang pada masing-masing pada pasangan tersebut.

Seberapa effort mereka ingin mewujudkan cita-cita pernikahan. Karena ibarat kapal berlayar tak lepas dari badai, ombak dan gelombang yang siap sewaktu-waktu mengoyak bahtera. Sabar, setia dan kesalingan adalah kunci di dalamnya. []

 

Tags: CintaJodohkeluargaKonsep Kafa'ahperkawinan
Umnia Labibah

Umnia Labibah

Sekretaris Nawaning JPPPM pusat. Alumni DKUP Fahmina, Div.Advokasi PC Fatayat NU, dan Jaringan KUPI

Terkait Posts

Child Abuse
Hikmah

Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

9 Agustus 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

8 Agustus 2025
Fitrah Anak
Keluarga

Cokelat, Kopi dan Secuil Catatan Pengasuhan: Refleksi tentang Fitrah Anak

6 Agustus 2025
Hubungan Seks
Keluarga

Memahami Hubungan Seks dalam Pernikahan

6 Agustus 2025
Lebih Baik Nikah Daripada Zina
Rekomendasi

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

4 Agustus 2025
Keluarga
Hikmah

Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

2 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perlawanan Perempuan

    Perlawanan Perempuan Sejak Kemerdekaan Hingga Zaman Kiwari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku Tidak Terlambat: Merayakan Kemerdekaan Perempuan Menjelang Usia 30

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Sejarah dan Definisi Child Abuse

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-bentuk Child Abuse

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melindungi Anak dari Tindakan Child Abuse
  • Retno Marsudi: PBB dan Air sebagai Perjuangan Keadilan Ekologi
  • Bentuk-bentuk Child Abuse
  • Perlawanan Perempuan Sejak Kemerdekaan Hingga Zaman Kiwari
  • Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID