Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menikah Harus dengan yang Sekufu? Yuk Meninjau Konsep Kafaah

Pada akhirnya, konsep kafaah hanya bagian dari jaring sosial ataupun jaring syariah untuk melahirkan keluarga yang diidealkan Al-Qu'ran

Umnia Labibah by Umnia Labibah
22 Mei 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Konsep Kafaah

Konsep Kafaah

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus perceraian Ria Ricis dengan suaminya Teuku Riyan sudah berlalu. Tapi dari kisahnya ada banyak pelajaran yang bisa kita ambil. Di antaranya adalah persoalan kafaah. Kafaah atau kufu atau sering disebut juga kesederajatan bagaimanapun merupakan sesuatu yang rentan menjadi bibit permasalahan dalam pernikahan.

Kesederajatan seringkali kita simplifikasi hanya dalam persoalan ekonomi. Tapi sebenarnya bisa mencakup banyak hal termasuk pendidikan, sosial, pekerjaan, agama, suku, latar belakang budaya dan lainnya.

Di dalam masyarakat, persoalan kafaah kita adaptasi dalam istilah bobot, bibit dan bebet. Di mana bagi seseorang yang akan menikah hendaknyalah melihat ketiga aspek tersebut. Meski hari ini kriteria bobot, bibit, bebet tidak lagi menjadi hal mendasar dalam memilih pasangan.

Tetapi kebutuhan kesederajatan nyatanya tetap menemukan urgensinya. Tidak sedikit garis tegas perbedaan pada suatu pasangan tidak mudah terjembatani oleh rasa cinta atau bahkan anak. Di titik inilah, kafaah menjadi menarik untuk kita kulik.

Kafaah dalam Tinjauan Fikih

Dalam tinjauan fikih, kafaah adalah konsep kesederajatan suami istri. Kafaah sendiri berasal dari kata al-kafā’ah yang bisa memiliki arti kesamaan (al-mumatsalah) dan kesetaraan (al-musawh). Dalam kamus Bahasa Arab-Indonesia, Al-Munawwir, kafaah kita definisikan sebagai qaabala (membandingi), saawa (menyamai) dan jaazaa (membalas).

Secara istilah, ulama fiqh mendefinisikannya dengan ”  المماثلة بين الزوجين دفعا للعار فى أمور مخصوصة “kesetaraan antara suami istri dalam hal-hal tertentu, untuk mencegah terjadinya pertikaian”.

Kafa’ah dalam pernikahan berarti sama, sebanding atau sederajat sebagai unsur yang harus. Meski demikian, syariat Islam tidak meletakkan kafa`ah sebagai salah satu syarat syah-nya sebuah pernikahan. Kafaah kita berlakukan sebagai sesuatu yang “dipertimbangkan dan diperhitungkan” dalam pernikahan.

Hal ini selaras dengan tujuan pernikahan yang harapannya yaitu suatu kehidupan suami istri yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Dalam surat an-Nur 26, Al-Qur’an memberikan isyarat kafaah dengan kesederajatan atau keserupaan yang bersifat kualitas dalam memilih pasangan. Disebutkan dengan contoh perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, atau sebaliknya dan perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik atau sebaiknya pula.

Keserupaan atau kesederajatan ini diantaranya akan berpengaruh pada cyrcle, kesukaan, cara pandang, pekerjaan hingga gaya hidup yang barangkali lebih serupa atau memiliki kesamaan.

Di dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad Saw memberikan petunjuk pada umatnya dalam hal memilih calon pasangan. Tujuannya agar lebih menekankan pada ukuran kualitas moral, karakter ataupun psikis bukan pada faktor fisik dan material.

Dalam hadis sahih Riwayat al-Bukhari, disebutkan ada 4 kriteria calon pasangan yaitu, harta, nasab, kecantikan/kegantengan dan agama. Hadis ini menutup dengan memberikan penekanan untuk memilih berdasarkan agama yang kita harapkan darinya akan beroleh kebahagiaan.

Kontekstualisasi Mubadalah dalam Kafaah

Hari ini perbincangan mengenai kufu seperti kita kesampingkan dalam mencari pasangan. Jika menilik hal di atas, kuf atau kafaah memiliki sumbangsih dalam membentuk keluarga Sakinah. Mengingat pernikahan adalah penyatuan dua insan yang berbeda dalam satu mahligai.

Maka menyatukan dua insan yang berbeda kita membutuhkan banyak hal. Selain effort dua belah pihak juga dibutuhkan pra kondisi sosial atau emosial yang mendukung. Di antaranya diperoleh dari kesederajatan atau kafaah.

Meski demikian, konsep kafaah juga teruka untuk terus kita diskusikan. Tujuannya agar tidak terjebak dalam kriteria fisik dan materialistik. Alih-alih menjadi penguat hubungan malah justru menjadi salah satu alat diskriminatif yang bisa menguatkan jurang perbedaan dan memisahkan kisah cinta yang indah.

Setidaknya, konsep kafaah dapat kita kontekstualisasikan sebagai berikut. Pertama, kafaah bukan pranata fikih yang diskriminatif, sebab Islam adalah agama yang mengakui kesederajatan manusia, dan tidak merendahkan satu atas lain hanya karena perbedaan suku, bangsa, jenis kelamin maupun kriteria ekonomi.

Kesalingan adalah Kunci

Bagi Allah kemuliaan manusia ada pada ketakwaan hamba-Nya. Maka jika ada perbedaan status sosial, pertama kita mencari sisi di mana kedua pasangan memiliki kesamaan yang lain. Bisa dari sisi pendidikan, pekerjaan atau kesamaan visi dalam mengarungi bahtera pernikahan.

Kedua, kafaah akan lebih baik jika menimbang kriteria kualitas, bukan fisik atau materi. Kualitas di antaranya meliputi pendidikan, karakter, kematangan kepribadian, hingga agama atau kepatuhannya pada norma. Dengan lebih melihat aspek ini. Harapannya pasangan akan menemukan orang yang sama-sama dewasa, mau belajar, mau saling membenahi dan membangun bersama impian hidupnya.

Ketiga, kafaah adalah pranata untuk mencari pasangan yang memiliki chemistry agar terwujud kesalingan. Chemistry karena adanya keserupaan dalam beberapa aspek akan menumbuhkan kafaah yang sehat. Saling menerima lingkungannya dan saling memahami perbedaan yang melingkupinya.

Chemistry biasanya timbul dari adanya perasaan satu frekuensi, semisal satu frekuensi dalam obrolan, dalam pandangan hidup, dalam nilai, dalam hal-hal yang kita sukai.

Pada akhirnya, konsep kafaah hanya bagian dari jaring sosial ataupun jaring syariah untuk melahirkan keluarga yang diidealkan oleh Al-Qur’an surah ar-Rum: 21. Semua berpulang pada masing-masing pada pasangan tersebut.

Seberapa effort mereka ingin mewujudkan cita-cita pernikahan. Karena ibarat kapal berlayar tak lepas dari badai, ombak dan gelombang yang siap sewaktu-waktu mengoyak bahtera. Sabar, setia dan kesalingan adalah kunci di dalamnya. []

 

Tags: CintaJodohkeluargaKonsep Kafa'ahperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hikmah Pernikahan di dalam Islam

Next Post

5 Hukum Pernikahan Menurut Islam

Umnia Labibah

Umnia Labibah

Sekretaris Nawaning JPPPM pusat. Alumni DKUP Fahmina, Div.Advokasi PC Fatayat NU, dan Jaringan KUPI

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Next Post
Hukum Pernikahan

5 Hukum Pernikahan Menurut Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0