Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pengelola Uang Dalam Rumah Tangga

”Uang memang memang bukan satu-satunya jawaban, tetapi itu membuat perbedaan” kata Barack Obama

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
1 Juli 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pengelola Uang dalam Rumah Tangga

Pengelola Uang dalam Rumah Tangga

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Aku akan memenuhi semua kebutuhan hidupmu dan anak-anak nanti. Untuk itu, kamu tidak perlu lagi bekerja di luar rumah. Tugasmu mengurus rumah dan anak-anak.”

Mubadalah.id – Janji itu disampaikan seorang laki-laki kepada calon istrinya. Meski agak berat syarat itu akhirnya ia terima. Mereka menikah, pekerjaan di bidang layanan pelanggan di sebuah Bank BUMN yang menyenangkan itu rela ia tinggalkan.

Awalnya, hidupnya terasa aneh. Biasanya, setiap pukul 5.00 pagi ia sudah aktif bergegas untuk berangkat kerja. Pakaian bagus dengan wangi parfum selalu mengawali kehidupan paginya. Kini berganti dengan dengan aktivitas di dapur untuk seduhan teh atau kopi.

Ada satu hal yang efek kehilangannya sangat terasa, yaitu hilangnya kemerdekaan untuk menggunakan uang secara mandiri. Jika sebelumnya ia bisa menggunakan uang dari jerih payahnya, sekarang hanya menerima jatah dari suami.

Sebagai istri, ia menyimpan tanya tentang berapa sesungguhnya penghasilan suami yang belum sepenuhnya terbuka. Namun ia memilih untuk menundanya. Toh selama ini suami selalu menepati janji untuk memberikan uang bulanan sesuai jumlah dan waktu secara tepat.

Ragam Pola

Cerita di atas menggambarkan salah satu pola dalam pengelolaan uang di dalam rumah tangga. Salah satunya pola yang memilih agar istri tidak lagi bekerja atau memiliki usaha di luar rumah. Ia harus beralih menjadi perempuan yang bekerja di dalam rumah untuk melayani suami dan anak-anak.

Sebagai gantinya, suami akan memberi uang yang jumlah dan waktuya mereka sepakati bersama. Pola seperti ini biasannya berlaku bagi pasangan yang sumber pemasukan uangnya hanya dari satu pintu. Umumnya berasal dari suami saja.

Ada pola lain yang berbeda. Pasangan suami-istri bersikap terbuka dan sepakat untuk menyerahkan pengelolaan urusan uang kepada istri. Berapapun jumlah pendapatan yang diterima, istri akan mencatat dan mengelolanya. Jika suami membutuhkan uang, cukup meminta dari istri.

Meskipun demikian, istri tidak bebas sesuka hatinnya. Jika ada keperluan untuk membeli barang, jasa, investasi, modal usaha, harus ada pemufakatan bersama terlebih dahulu. Musyawarah menjadi prinsip dalam setiap prosesnya.

Selain ke dua pola di atas, ada model lain yang biasanya berlaku bagi pasangan yang baik suami ataupun istri sama-sama bekerja atau menghasilkan uang dari usahanya sendiri. Suami atau istri bisa mengelola penghasilannya sendiri.

Kemerdekaan Menentukan Pilihan

Namun demikian, pasangan ini sepakat harus mengalokasikan dana dari penghasilan masing-masing untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama. Seperti; kebutuhan uang untuk membayar cicilan rumah, mobil, motor, biaya sekolah anak, biaya rutin untuk listrik, air, dapur, gaji pekerja, bantuan sosial, hingga tabungan masa depan. Prinsip kesetaraan untuk bisa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi, menjadi nilai yang dianut dan dijalankan secara bersama.

Banyak ragam pilihan teori dalam mengelola uang di dalam urusan rumah tangga selain yang tertulis di atas. Di antara pilihan tersebut, manakah yang paling ideal? Pertanyaan ini tidak akan mampu penulis jawab. Karena setiap pasangan itu unik. Mereka memiliki agenda serta cita-cita sendiri yang mungkin ada sedikit kesamaan, namun tidak pernah bisa seragam.

Hemat saya, tidak ada pola yang paling baik, ideal, pasti cocok dan berlaku bagi semua pasangan. Setiap pasangan bisa menentukan pilihan ataupun membuat pola baru yang sama sekali berbeda dengan pilihan di atas.

Pola yang berlaku baik bagi satu pasangan, belum tentu berlaku sama bagi pasangan lain. Kemerdekaan untuk menentukan pilihan ada pada setiap pasangan. Namun ada prinsip dan nilai yang berlaku secara umum. Seperti; kejujuran, keterbukaan dan akuntabilitas.

Penutup

”Uang memang memang bukan satu-satunya jawaban, tetapi itu membuat perbedaan” kata Barack Obama.

Ada juga yang berpandangan bahwa dalam suatu negara ”pengendali kekuasaan sebenarnya ada pada mereka yang mengelola uang”.

Dalam kehidupan nyata, pesona uang memang luar biasa wujud dan dampaknya. Namun, kita memiliki kemerdekaan untuk memperlakukan uang sesuai dengan kepentingan dan proporsinya. Apakah uang itu akan menjadi bagian yang sangat penting, atau hanya sekedar menjadi faktor penunjang.

Apakah ia akan menjadi pondasi dasar yang mengokohkan tiang sebagai penyangga atap rumah, atau hanya sekadar ornamen yang menghiasi performa rumah. Kita merdeka untuk memilihnya.

Membangun rumah tangga, ibarat suami dan istri yang sedang mendayung perahu, lengkap dengan beban yang ada di dalamnya, menuju pulau impian. Terpaan angin kencang bisa menghempasnya. Hujan lebat bisa membuat tubuh membeku kedinginan.

Sengatan matahari pun bisa membuat tubuh panas terbakar. Kita tidak pernah mampu mengendalikan setiap kejadian yang terlalu sesuai kehendak. Pastinya, uang bukan satu-satunya jawaban untuk setiap persoalan yang menimpa. []

 

 

 

 

 

Tags: Ibu BekerjaKemandirian EkonomiKesalinganLiterasi KeuangannafkahPengelola Uang dalam Rumah TanggaRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dalil Al-Qur’an Tentang Larangan Menghina dan Merendahkan Orang

Next Post

Cara Imam Al-Ghazali saat Menghadapi Orang yang Gemar Menuduh Sesat

Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Next Post
Sesat

Cara Imam Al-Ghazali saat Menghadapi Orang yang Gemar Menuduh Sesat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0