• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan Subjek Poligami

Pada poligami pun, perempuan dinikahi sesuai kesukaan dan kesenangan laki-laki saja. Perempuan tidak memiliki pilihan dengan membaca redaksi terjemahan untuk suka atau tidak suka terhadap perkawinan poligami.

Redaksi Redaksi
25/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami

Poligami

666
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perkawinan poligami, seringkali perempuan hanya menjadi objek kebutuhan dan keinginan laki-laki. Pengobjekan ini mengakibatkan keterpurukan, kezaliman dan kekerasan menimpa perempuan.

Memang di dalam kitab-kitab tafsir rujukan, kebanyakan ulama memaknai ayat an-Nisa itu dengan menempatkan perempuan sebagai objek sasaran perkawinan poligami.

Tetapi di dalam kitab-kitab tersebut masih ada ungkapan yang memungkinkan pemaknaan dengan menempatkan perempuan sebagai subjek dalam perkawinan poligami.

Jika perempuan menjadi subjek, maka ia bisa mendefinisikan keadilan, keinginan, persetujuan dan kerelaan dalam perkawinan poligami. Ini berbeda sekali dengan terjemahan ayat dalam bahasa Indonesia atau tepatnya penggalan ayat yang hanya bisa kita pahami dengan menempatkan perempuan sebagai obyek.

Penggalan ayat ‘fankihu ma thaba lakum min an-nisa matsna wa tsulatsa wa ruba’, seringkali diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan ungkapan: “Nikahilah perempuan-perempuan yang engkau sukai, dua, tiga atau empat”.

Baca Juga:

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Dalam terjemahan Departemen Agama misalnya menyatakan: “maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat”.

Adapun terjemahan ustadz Muhammad Thalib menyebutkan: “Hendaklah kamu menikahi siapa saja di antara perempuan-perempuan yang kamu sukai dua orang, atau tiga orang, atau empat orang”.

Perempuan Menjadi Subjek

Dalam terjemahan seperti ini, perempuan dinikahi kapan laki-laki suka, dan tentu tidak akan dinikahi kapan ia tidak suka.

Pada poligami pun, perempuan dinikahi sesuai kesukaan dan kesenangan laki-laki saja. Perempuan tidak memiliki pilihan dengan membaca redaksi terjemahan untuk suka atau tidak suka terhadap perkawinan poligami.

Terjemahan seperti ini telah mereduksi makna-makna yang juga terkandung dalam ayat tersebut, seperti yang diungkapkan dalam beberapa penafsiran ulama klasik.

Kita menjadi teringat pada perdebatan ulama terhadap kebolehan menterjemahkan al-Qur’an. Seperti yang tercatat dalam disiplin ulum al-Qur’an, pada awalnya mayoritas ulama mengharamkan penterjemahkan al-Quran.

Hal ini karena tidak akan pernah mungkin ada penterjemahan (pemindahan) dari bahasa pertama ke bahasa yang kedua secara tepat dengan semua karakter dan makna yang ada.

Apalagi untuk kasus al-Qur’an yang memiliki ribuan rahasia dan makna. Yang mungkin kita lakukan hanyalah penterjemahan terhadap salah satu tafsir (makna) al-Qur’an ke dalam bahasa selain bahasa Arab. []

Tags: perempuanpoligamisubjek
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT
  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID