Mubadalah.id – Komitmen internasional untuk mengakhiri praktik P2GP (Pemotongan atau Pelukaan Genitalia). Hal ini seperti dimotori oleh lembaga PBB (UN) melalui berbagai keputusan.
Salah satunya Konvensi Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) pasal 24.3 menyebutkan bahwa “Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah yang efektif dan tepat dengan tujuan menghapuskan kebiasaan-kebiasaan tradisional yang merugikan kesehatan anak”.
WHO pada tahun 2008, mengesahkan resolusi (WHA 61.16) tentang penghapusan FGM, dan menekankan perlunya tindakan terpadu di semua sektor kesehatan, pendidikan, keuangan, keadilan dan urusan perempuan.
Pada tahun 2010, WHO (bekerja sama dengan badan-badan PBB lainnya dan sejumlah asosiasi profesional medis) mengeluarkan strategi global untuk menghentikan penyedia layanan perawatan kesehatan dari melakukan P2GP, dengan memberikan argumen menentang medikalisasi, serta panduan tentang bagaimana mendukung penyedia layanan kesehatan dimana FGM/C banyak dipraktikkan.
Kemudian, strategi ini berkembang oleh beberapa badan dan organisasi PBB, termasuk UNFPA. Berbagai upaya internasional itu di antaranya:
Pertama, pada tahun 2012, Majlis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Resolusi 67/146 menolak dan berusaha untuk menghilangkan FGM/C. Hal ini karena merupakan praktik tradisional yang melanggar hak asasi manusia dan hak perempuan.
Kedua, pada tahun 2012 PBB menetapkan tanggal 6 Februari sebagai Hari Internasional Zero Toleransi terhadap Mutilasi alat kelamin perempuan/International Day of Zero Tolerance to Female Genital Mutilation.
Komitmen PBB itu ada di dalam dokumen lain bahwa FGM/C termasuk critical areas yang harus kita akhiri. Hal ini sebagaimana dokumen Beijing+20 dan dalam target dan indikator tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs (The Sustainable Development Goals). Yang secara eksplisit menyepakati untuk menghilangkan semua bentuk praktik berbahaya terhadap anak, khususnya FGM/C dan pernikahan usia anak. Sebagaimana dalam target 5.3.
Komitmen internasional sebagaimana kita sebutkan di atas. Di antaranya menyadarkan pemerintah Indonesia untuk melakukan berbagai upaya penghentian praktik-praktik berbahaya P2GP di Indonesia. []