Rabu, 8 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Perempuan

    Benarkah Perempuan Tidak Perlu Sekolah Tinggi? Menepis Stigma tentang Pendidikan Perempuan

    Kurikulum Responsif Gender

    Pendidikan Berkeadilan Dimulai dari Kurikulum yang Responsif Gender

    Mengelola Stres

    Cara Gen Z Mengelola Stres

    Kepemimpinan Perempuan

    Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

    Konselor Sebaya

    Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya

    Budaya Patriarki

    Budaya Patriarki yang Terwariskan dari Generasi ke Generasi

    Lirik Lagu

    Kekuatan Lirik Lagu: Dari Betharia Sonata, Didi Kempot, Melly Goeslaw hingga Billie Holiday

    Disabilitas Kekurangan Fisik

    Benarkah Disabilitas Sama dengan Kekurangan Fisik?

    Mencegah Kekerasan Seksual

    Kenapa Sanksi Saja Tidak Cukup Untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Perempuan

    Benarkah Perempuan Tidak Perlu Sekolah Tinggi? Menepis Stigma tentang Pendidikan Perempuan

    Kurikulum Responsif Gender

    Pendidikan Berkeadilan Dimulai dari Kurikulum yang Responsif Gender

    Mengelola Stres

    Cara Gen Z Mengelola Stres

    Kepemimpinan Perempuan

    Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

    Konselor Sebaya

    Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya

    Budaya Patriarki

    Budaya Patriarki yang Terwariskan dari Generasi ke Generasi

    Lirik Lagu

    Kekuatan Lirik Lagu: Dari Betharia Sonata, Didi Kempot, Melly Goeslaw hingga Billie Holiday

    Disabilitas Kekurangan Fisik

    Benarkah Disabilitas Sama dengan Kekurangan Fisik?

    Mencegah Kekerasan Seksual

    Kenapa Sanksi Saja Tidak Cukup Untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Menjamin Kebutuhan Finansial Korban KDRT Pasca Cerai

Perempuan korban KDRT yang telah berani mengambil langkah hukum demi kebebasan dan keselamatan diri bisa mendapatkan jaminan finansial yang layak

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
3 September 2024
in Keluarga
A A
0
Kebutuhan Finansial

Kebutuhan Finansial

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah persoalan serius yang tidak hanya melibatkan kekerasan fisik dan emosional, tetapi juga berdampak pada kondisi finansial korban. Terutama jika pernikahan berakhir dengan perceraian. Dalam situasi ini, Islam memberikan perhatian terhadap hak-hak kebutuhan finansial perempuan pasca cerai. Hak ini merupakan kewajiban yang harus suami tunaikan sebelum mereka benar-benar berpisah secara hukum.

Hak Nafkah Iddah

Pertama, nafkah iddah, yaitu kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah. Sebagaimana yang saya kutip dari kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Ulama’ merinci kewajiban nafkah iddah pada mantan suami berdasarkan status talak yang dijatuhkan.

Ketika perempuan tertalak raj’iy, para ulama’ sepakat bahwa hak nafkah yang wajib ia terima berupa pangan, sandang, dan pakaian. Ini diterima oleh mantan istri selama ia menjalani masa iddahnya.

Pendapat ulama’ ini bersandarkan pada Al-Qur’an surah at-Thalaq ayat 1:

لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لاَ تَدْرِي لَعَل اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

Adapun perempuan yang tertalak ba’in, Ulama membedakan berdasarkan kondisi perempuan tersebut. Jika perempuan sedang dalam keadaan hamil, ulama’ sepakat bahwa dia berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Hak ini bersandarkan kepada surah Ath-Thalaq ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلاَ تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (para istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan.”

Sementara jika si perempuan tidak sedang hamil, ulama’ terbagi kepada tiga pendapat. Pertama, menurut Ulama’ Hanafiyah, perempuan berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Pendapat kedua, mayoritas ulama’ mengatakan bahwa perempuan hanya berhak atas tempat tinggal saja. Sementara pendapat ketiga mengatakan bahwa ia tidak berhak mendapatkan apapun. [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah: 41/57]

Hak Mut’ah

Hak finansial kedua adalah mut’ah. Yakni pemberian wajib dari mantan suami kepada istri yang ditalaknya, dengan ketentuan tertentu. Menurut ulama’ mazhab Syafi’iyah, mut’ah wajib diberikan kepada perempuan yang tertalak setelah terjadi hubungan suami-istri. Kewajiban ini berdasarkan pada keumuman ayat

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ

“Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.” (Surah Al-Baqarah ayat 241).

Mut’ah bertujuan untuk mengurangi penderitaan dan kekecewaan perempuan yang diceraikan oleh suaminya, serta memberikan dukungan finansial hingga ia bisa berdiri sendiri secara ekonomi.

Menjamin Kebutuhan Finansial Korban KDRT Pasca Cerai

Perlu kita catat bahwa hak-hak tersebut untuk istri yang tertalak oleh suaminya. Sementara dalam kasus KDRT, umumnya perceraian ditempuh melalui gugatan cerai yang istri ajukan (selaku korban), atau dalam Kompilasi Hukum Islam kita kenal sebagai cerai gugat.

KHI mengategorikan status talak yang dijatuhkan oleh hakim dalam proses cerai gugat sebagai talak Ba’in Sughraa. [KHI Pasal 119] Maka, perempuan korban KDRT yang memilih speak up dan menempuh proses hukum demi kebebasan dirinya, berhak mendapatkan hak-hak finansial layaknya perempuan yang ditalak langsung oleh suaminya.

Perihal nafkah, barangkali kita bisa berpedoman pada pendapat hanafiyah, mengingat berbagai pertimbangan atas kekerasan dan penderitaan yang dialami oleh perempuan korban KDRT. Ini juga bermanfaat bagi korban supaya terbebas dari trauma kekerasan.

Memenuhi Hak Finansial Perempuan Korban KDRT

Sementara menyangkut hak mut’ah, sebagaimana yang telah saya kemukakan di atas, mut’ah wajib kita berikan kepada setiap perempuan yang tertalak, termasuk korban KDRT. Adapun kadarnya kita sesuaikan dengan kemampuan suami serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat sekitar.

Namun, untuk memastikan hak-hak ini dapat berjalan dengan baik, kita memerlukan regulasi yang kuat dan mengikat. Saat ini, hak nafkah iddah menurut KHI Pasal 149 hanya berlaku bagi perempuan yang tertalak raj’iy. Demikian pula, mut’ah menurut KHI Pasal 158 hanya wajib jika perceraian atas inisiatif suami.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan korban KDRT masih rentan tidak mendapatkan hak finansialnya. Meskipun agama telah memberikan legalitas untuk hak tersebut. Oleh karena itu, harapannya pemerintah dapat mengkaji ulang dan memperbarui aturan-aturan terkait perceraian. Tujuannya untuk menjamin kesejahteraan ekonomi dan mencegah penelantaran istri yang menjadi korban KDRT.

Dengan demikian, perempuan korban KDRT yang telah berani mengambil langkah hukum demi kebebasan dan keselamatan diri bisa mendapatkan jaminan finansial yang layak. Hal ini sesuai dengan ajaran agama dan peraturan yang berlaku. []

Tags: Hak Ekonomi PerempuanIddahKDRTKebutuhan FinansialKorban KDRTnafkahperceraian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyusui: Hak Anak atau Hak Ibu?

Next Post

Menyusui Anak sebagai Kewajiban Moral Kemanusiaan

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Nafkah Anak
Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

10 Juni 2026
Perempuan Pekerja
Publik

Perempuan Pekerja; Kapan Eksistensi Perempuan Tidak Menjadi Perdebatan?

6 Mei 2026
Buruh Tandur Perempuan
Personal

Kekuatan Kolektif Buruh Tandur Perempuan

2 Mei 2026
Tadarus Subuh ke-188
Keluarga

Tadarus Subuh Ke-188: Masihkah Nusyuz Menjadi Alat Legitimasi Kekerasan?

27 April 2026
KDRT yang
Pernak-pernik

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Anda Mengalami KDRT?

16 April 2026
Next Post
Menyusui Anak

Menyusui Anak sebagai Kewajiban Moral Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ulasan Buku Gender and Our Brains: Apakah Perbedaan Laki-laki dan Perempuan itu Bawaan Lahir?
  • Benarkah Perempuan Tidak Perlu Sekolah Tinggi? Menepis Stigma tentang Pendidikan Perempuan
  • Pendidikan Berkeadilan Dimulai dari Kurikulum yang Responsif Gender
  • Cara Gen Z Mengelola Stres
  • Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0