Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Demokrasi Cedera; Perlukah Istirahat dan Ganti Sementara?

Kata Bung Hatta, “...demokrasi di sini (Indonesia) berurat-berakar di dalam pergaulan hidup. Sebab itu, ia tidak akan bisa dilenyapkan untuk selama-lamanya.

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
1 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Demokrasi

Demokrasi

20
SHARES
992
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. Id – Mengejutkan! Prof. Mahfud MD kala menjadi pembicara di Kongres Pancasila UGM berspekulasi. “Jangan-jangan, mungkin kita perlu sistem pemerintahan yang kuat bahkan otoriter. Tapi otoritarianisme yang korektif bukan yang populis”. Tangkas beliau, seolah-olah menyarankan bahwa sudah saatnya sistem demokrasi “istirahat”.

Spekulasi itu — saya kira — muncul dari sikap pesimis (atau kejengkelan) Pak Mahfud MD pada demokrasi yang cedera oleh sistem pemerintahan Jokowi, khususnya, dan partai-partai politik. Karena hukum tercerabut dari sukmanya: etika dan moral dan keadilan dan kebenaran dan kebijaksanaan. Hukum hanya menjadi legitimasi kemenangan partai dan elitis. Ironisnya, itu semua diatas-namakan demokrasi.

Dan 22 Agustus 2024 lalu dengan beredarnya slogan “Peringatan Darurat” adalah satu dari beberapa pertanda bahwa demokrasi sedang “sakaratul maut”. Untungnya, masih terselamatkan. Jadinya, demokrasi hanya cedera sebab berbagai kebijakan penguasa — tidak sampai meninggal dunia.

Bagaimana tidak, sudah biasa kita melihat para koruptor senyam-senyum di layar televisi di saat yang sama ada rakyat bunuh diri karena kelilit hutang. Anehnya, koruptor itu akan mencalonkan lagi dengan santainya atas nama demokrasi. Atas demokrasi pula, politik dinasti menjadi tontonan bersama — mirisnya.

Bahkan, Prof Mahfud, mengutip Ikrar Nusa Bhakti yang berceramah di Jogja menandaskan. Kerusakan yang terjadi selama 10 tahun era Jokowi sulit memperbaiki bahkan sampai 5 periode ke depan. Itulah keresahan para tokoh melihat fakta kerusakan “moral bangsa” yang mencederai demokrasi.

Dalam sepak bola, bila ada pemain cedera maka tentu akan istirahat dan pemain lain menggantikan posisinya. Sementara dalam sistem negara, bila demokrasi yang saat ini ibaratnya sedang cedera. Maka perlukah rehat dan sistem lain menggantikannya?

Demokrasi yang Cedera atau Orang-Orangnya yang Rusak?

Tentu saja, demokrasi itu sendiri sehat dan segar bugar. Tidak cedera. Tapi yang rusak adalah lapangan dan bolanya. Sesehat dan sehebat apapun pemain bolanya, tidak akan berkutik bila bermain di lapangan yang buruk.

Dengan kata lain, sebagaimana Rocky Gerung berkali-kali menyampaikan, mengutip Jean Jacques Rousseau, demokrasi layaknya buah. Baik untuk lambung yang sehat. Saat ini, lambungnya sedang bermasalah.

Maka, boleh jadi, dari sini timbul “angan-angan” Prof Mahfud bahwa Indonesia membutuhkan sistem pemerintahan yang digdaya semisal otoritarian. Terlepas otoritarian apa yang hendak diajukan Prof Mahfud. Poinnya, demokrasi seharusnya rehat karena lambung orang-orangnya sedang sakit.

Bung Hatta: Demokrasi Hilang Sementara

Bersinggungan dengan itu, teringat tulisan pendiri bangsa Bung Hatta. Dalam Tulisan Demokrasi Kita, Bung Hatta mengatakan, “Suatu barang yang bernilai seperti demokrasi baru dihargai, apa bila hilang sementara waktu. Asal bangsa kita mau belajar dari kesalahannya dan berpegang teguh pada ideologi negara dengan jiwa yang murni, demokrasi yang tertidur sementara akan bangun kembali”.

Hal ini mengisyaratkan bahwa ada saatnya demokrasi istirahat sejenak untuk memperbaiki orang-orangnya. Ibarat pemain bola, sebelum menurunkan pemain bola maka mempersiapkan kualitas lapangan dan bola terlebih dulu.

Dan kita tak perlu ribut-ribut karena sistem ini akan ditanggalkan sementara. Bila itu demi kebaikan bangsa dan demokrasi yang sehat ke depannya. Sebab, demokrasi sendiri tidak akan pernah lenyap selamanya dari bumi Indonesia.

Kata Bung Hatta, “…demokrasi di sini (Indonesia) berurat-berakar di dalam pergaulan hidup. Sebab itu, ia tidak akan bisa dilenyapkan untuk selama-lamanya.”

Negara dan Sistemnya Dalam Islam

Di sisi lain, saya sendiri ketika mendengar pengucapan Prof Mahfud sempat terkesiap dan terlempar ke ingatan dua tahun lalu ketika bertengkar pikiran dan berdebat terkait sistem negara, negara, dan Islam.

Terinspirasi dari (atau kritik untuk) buku Kiai Afifuddin Muhajir yang mencoba merumuskan  Fikih Tata Negara, menjelaskan bahwa “negara dalam pandangan Islam bukanlah tujuan. Melainkan perantara yang menghantarkan tujuan. Tujuan dari negara yakni menjamin kemaslahatan manusia secara lahir dan batin, dunia dan akhirat”. (Afifuddin Muhajir, Fikih Tata Negara: 23)

Bagi teman saya, pandangan demikian “lemah” secara teori karena bisa saja dibantah bahwa mewujudkan kemaslahatan manusia terkadang lebih efektif tanpa negara. Dengan demikian, bila tujuan sudah tercapai tanpa perlu pada sarana, maka negara tak lagi dibutuhkan. Jangankan sistem demokrasi, negaranya saja sudah tidak perlu — inilah salah satu gagasannya Karl-Marx kalau tidak salah.

Teman lain mengusulkan, justru itu bila mana sistem negara semisal Demokrasi hanya sebagai insttumen atau alat perantara. Maka melihat fakta “gagalnya” atau tidak efektifnya sistem demokrasi di Indonesia, menuntut sekelompok orang untuk mengganti sistem demokraso dengan khilafah.

Dan itu rasional mengingat sistem demokrasi sudah cukup tua berjalan di negeri ini dan belum menghasilkan apa-apa, hal yang boleh jadi “khilafah” lebih efektif dari demokrasi.

Saya pun membantah, bahwa sarana-tujuan dalam konteks negara sifatnya lazim-malzum atau keniscayaan sehingga tak bisa dikatakan bahwa tujuan (kemaslahatan) tercapai tanpa sarana (negara). Kedunya, negara dan agama, sarana dan tujuan tak bisa terpisah. Al-Ghazali merumuskan bahwa negara dan agama layiknya dua bayi kembar.

Dan lagi, bila sistem demokrasi sudah tua dan kurang efektif, yang boleh jadi khilafah lebih baik, pertanyaannya, apakah sistem khilafah akan diterima segenap warga Indonesia? Apa gunanya, bila sistem yang katanya bagus dan islami tetapi memecah bangsa? Di saat yang sama demokrasi tak bertentangan bahkan selaras dengan Islam?

Terlepas dari itu, kami bersepakat bahwa sistem negara seperti demokrasi, otorianisme, teokrasi, hanyalah sarana. Maka teorinya, sarana sifatnya lentur dan adaptif (murunah) sementara tujuan bersifat permanen (tsubut). Dari logika ini, maka sangat mungkin dalam satu waktu menggeser satu sistem negara ke pada sistem yang lain selama menjamin tujuannya tercapai.

Perlukah Demokrasi Istirahat dan Ganti Sementara?

Dalam konteks ini, spekulasi Prof Mahfud MD tentang kebutuhan bangsa ini pada sistem pemerintahan yang kuat seperti otoritarianisme bukan saja memungkinkan tetapi bisa mendapat sokongan Hukum Islam. Dengan catatan, sebagaimana Prof. Mahfud, otoritarianisme yang dimaksud bukan populis melainkan korektif. Seperti apa otoritarianisme korektif? Tentu saja jawabannya Prof. Mahfud yang tahu.

Tetapi bila menelisik dalam sejarah pemerintahan Islam, Sayyidina Abu Bakar dan Umar cukup sebagai preseden di mana kekuasaan berpusat pada satu orang tapi terbuka akan kritik dan koreksi. Sejak awal pengangkatan Abu Bakar misalnya, beliau menyampaikan pidatonya yang berisi, “… taatlah padaku selagi aku taat pada konstitusi: Allah dan Rasulnya. Dan bila saya menyimpang darinya, jangan taati aku.”

Sayyidina Umar bahkan meminta koreksi dalam pidato kepemimpinan yang langsung mendapat tanggapan dari warganya untuk mengoreksi kebijakan dengan pedangnya bila menyimpang.

Dalam suatu ketika, Sayyidina Umar juga mendapat koreksi kebijakan mahar di tengah publik oleh perempuan dan langsung merevisi kebijakannya. Di lain waktu, dalam membuat kebijakan Sayyidina Umar melibatkan perempuan sebagai entitas warga. Itukah yang maksud otoritarianisme korektif Prof Mahfud? []

 

 

 

 

Tags: demokrasiHukum Tata NegaraIndonesiaKH Afifudin MuhajirMahfudz MDPancasilapolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perbedaan Perjanjian Perkawinan dengan Taklil Talak

Next Post

Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Islam dan Hukum Positif

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Next Post
Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Islam dan Hukum Positif

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • 10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0