Mubadalah.id – 9 dari 10 muslimah Indonesia saat ini mengenakan busana muslimah termasuk jilbab. Penanda takwa atau sekedar terbawa arus gaya?
Sejak Islam datang ke Indonesia, penggunaan kerudung oleh muslimah Indonesia, sudah terjadi. Namun penggunaan istilah jilbab sebagai kerudung yang menutup kepala, rambut, leher dan dada di Indonesia baru mulai populer di tahun 1980-an, mulai saat itu, jilbab mengalami proses evolusi yang relatif cepat dan signifikan, di mana situasi politik ikut mempengaruhi evolusi tersebut.
Simbol Ketaatan dan Perlawanan
Awal era 1980-an, jilbab belum banyak dikenakan muslimah. Jilbab identik dengan kalangan santri, kelompok usroh dan tarbiyah. Meski sama-sama berjilbab, perbedaan jilbab kalangan pesantren tradisional dan kelompok usroh/tarbiyah bisa dikenali.
Pada era itu, penggunaan jilbab di sekolah negeri memerlukan perjuangan dan pengorbanan. Siswi SMP dan SMA negeri yang berjilbab adalah melanggar aturan berseragam yang secara nasional berupa rok pendek dan kemeja lengan pendek.
Banyak perempuan dari kalangan santri terpaksa tidak bisa melanjutkan ke sekolah umum negeri karena aturan ini, termasuk penulis. PNS perempuan yang menggunakan jilbab sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan, termasuk tidak mendapat promosi jabatan.
Jilbab saat itu tak sekedar simbol ketaatan beragama. Ia juga simbol keberanian dan bahkan perlawanan. Meski banyak orang takut mengenakannya, karena pandangan umum yang merupakan cerminan dari cara pandang pemerintah, mencurigai jilbab sebagai perlawanan terhadap pemerintah dan “Islam garis keras”.
Peralihan Masif
Sejak pertengahan 1980-an, seiring dengan situasi politik yang lebih akomodatif terhadap segala sesuatu yang menampakkan Islam dan bangkitnya gerakan Islam secara massif khususnya di kampus-kampus umum, fenomena muslimah berjilbab semakin marak.
Para guru madrasah yang sebelumnya mengenakan kerudung panjang beralih menggunakan jilbab yang menutup rambut, leher dan dada. Di kampus-kampus Islam, hal yang sama juga terjadi. Akhir 1980-an, seluruh mahasiswi di kampus-kampus Islam sudah tidak ada lagi yang mengikuti kegiatan kuliah di kampus tanpa menggunakan jilbab.
Kran Kebebasan Terbuka
Reformasi 1998 yang diikuti dengan terbukanya kran kebebasan berpendapat dan berekspresi serta penghormatan kepada hak asasi manusia telah menjadi jalan yang lapang bagi muslimah Indonesia untuk mengekspresikan identitas dirinya, termasuk cara berpakaiannya.
Tak ada lagi kendala politis apapun untuk mengenakan jilbab. Muslimah Indonesia bebas berjilbab tanpa rasa takut atau malu, sekaligus bebas berekspresi dan berkreasi secara leluasa.
Jilbab dan busana muslimah pun memasuki era baru karena dikenakan secara masif dengan beragam model dan kreasi. Jilbab model A, B, C, D, (sebagian menggunakan nama artis) pun membanjiri pasaran. Minat muslimah mengenakan jilbab meningkat drastis. []