• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kemaslahatan Terbaik Bagi Anak

Visi ini, dalam Islam, khususnya teks Hadis bisa kita temukan dalam berbagai pernyataan dan teladan Nabi Muhammad Saw. mengenai prinsip kasih sayang kepada anak.

Redaksi Redaksi
06/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Bagi Anak

Bagi Anak

669
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anak adalah mereka yang secara tubuh, mental, dan intelektual masih belum matang. Sehingga memerlukan perhatian terbaik dari keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam Islam, mereka didefinisikan sebagai yang belum akil (mampu berpikir) dan belum balig (sampai usia dewasa).

Negara, melalui UU Perlindungan Anak no. 23 Tahun 2002, membatasi usia anak adalah mereka yang berumur 0-18 tahun. Untuk perspektif perlindungan dalam UU ini, hak-hak anak harus didasarkan pada visi kepentingan terbaik bagi anak.

Visi ini, dalam Islam, khususnya teks Hadis bisa kita temukan dalam berbagai pernyataan dan teladan Nabi Muhammad Saw. mengenai prinsip kasih sayang kepada anak.

Prinsip kasih sayang tentu saja berlaku dalam semua isu dan hukum Islam, terutama hak-hak anak dalam Islam. Bahkan, prinsip ini harus lebih utama daripada kepada orang dewasa karena ada dua aspek dalam diri anak, yaitu:

Pertama, sebagai manusia secara umum yang harus memperoleh kasih sayang (Shahih al-Bukhari, no. 7465: Shahih Muslim, no. 6172, Sunan al-Tirmidzi, no. 2049, Sunan Abi Diwid, no. 4943, dan, Musnad Ahmad, no. 6605).

Kedua, sebagai orang lemah yang sedang tumbuh kembang (Sunan al-Tirmidzi, no. 2043, 2044 dan 2046, Sunan Abi Dawud, no. 4945: dan Musnad Ahmad, no. 7056).

Baca Juga:

Menghargai Hak-hak Anak

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

Pernyataan Nabi Saw

Pernyataan-pernyataan Nabi Saw. yang eksplisit mengenai hal ini terhadap anak yang dalam usia belum dewasa sangat jelas. Begitu pun perilaku teladan beliau juga banyak sekali dalam berinteraksi dengan anak-anak.

Di antara pernyataan tegas Nabi Saw. untuk berperilaku kasih sayang kepada anak-anak adalah kisah beliau di hadapan Aqra’ bin Habis al-Tamimi (Shahih al-Bukhari, no. 6063, Shahih Muslim, no. 6170: Sunan al-Tirmidzi, no. 2035: Sunan Abi Dawiid, no. 5220: dan Musnad Ahmad, no. 7242).  Di bawah ini adalah riwayat al-Bukhari:

Dari Jarir bin Abdullah berkata: Rasulullah Saw bersabda, “Allah tidak menyayangi orang yang tidak menyayangi manusia.” (Shahih al-Bukhari, no. 7465).

Dari Ibn Abbas r.a. berkata: Rasulullah Saw. bersabda, “Bukan dari kelompok kami orang yang tidak menyayangi anak-anak kecil kami dan tidak menghormati orang-orang tua kami, tidak memerintahkan kebaikan dan tidak mencegah kemungkaran.” (Sunan al-Tirmidzf, no. 2046).

Dari al-Zuhri bercerita kepada kami oleh Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah Saw. mencium sang cucu, Hasan bin Ali, dengan penuh kasih sayang. Di samping beliau ada Agra’ bin Habis al-Tamimi menimpali, “Aku punya anak sepuluh, tidak ada satu pun yang aku cium.”

Nabi Saw. memandangnya penuh heran, “Orang yang tidak menyayangi Janak, atau orang lain), akan sulit disayangi (Tuhan dan atau manusia)” (Shahih al-Bukhari, no. 6063). []

Tags: anakbagikemaslahatanterbaik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keadilan

    Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan
  • Menghargai Hak-hak Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID