Mubadalah.id – Pekan ini, publik dibuat sangat marah oleh peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, seorang perempuan YTR (29), di Kabupaten Bandung. Korban mengalami luka berat yang mengenaskan. Selain luka dan penderitaan fisik, trauma psikologis akibat kekerasan tersebut akan terus menghantuinya.
Dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan ini akhirnya terungkap. Polisi menangkap Taufik Hidayat sebagai terduga pelaku di Majalaya, Bandung. Peristiwa menghebohkan ini tentu menuntut penanganan ekstra serius.
Dalam konteks keadilan, terduga pelaku sudah tertangkap. Ia akan segera disidang di pengadilan dan akan menerima hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.
“Selain penjara, hukuman yang tepat bagi pelaku, penisnya harus disuntik mati agar selama sisa hidupnya ia tidak lagi melakukan kejahatan seksual,” ujar seorang teman perempuan saat menghadiri sidang terbuka disertasi untuk meraih doktor yang diajukan oleh Yulianti Muthmainnah.
Yuli sedang menjalani ujian akhir untuk memperoleh gelar doktor. Judul disertasinya sangat relevan dengan peristiwa ini, yaitu “Reinterpretasi Mustāḥiq Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (Studi Kritis Penafsiran QS. At-Taubah [9]: 60)” pada Program Pascasarjana Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta.
Secara hukum, mekanisme pengadilan bagi pelaku mungkin kita rasa adil. Namun, mari kita melihat dari sisi korban.
Apakah keadilan bagi YTR sudah cukup hanya dengan menghukum pelakunya?
Bagaimana dengan luka fisik dan trauma kejiwaan yang harus ia derita sepanjang sisa hidupnya? Siapa yang bertanggung jawab atas proses pemulihannya? Bagaimana kelak YTR harus tetap mencari nafkah dengan luka fisik dan batin yang masih melekat dalam dirinya? Apakah pemerintah mampu menanganinya?
Yuli, sebagai peraih doktor dengan disertasi yang sangat berpihak pada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, terus merasa gelisah dengan amarah yang tidak pernah padam. Ia terus bergerak untuk meraih dukungan agar hak-hak pemulihan para korban terpenuhi.
Yuli mendekati kaum ulama dan para ahli agama untuk menajamkan pandangan optimistisnya. Ia terus menggugah kesadaran para pemeluk agama, terutama Islam, dalam memandang kasus ini.
Keberpihakan seperti apa yang patut kita berikan sebagai makhluk bertuhan yang sangat mengedepankan nilai cinta dan kasih sayang?
Melalui disertasi doktornya, Yuli sangat tegas menyatakan bahwa lembaga filantropi yang bertugas menerima dan menyalurkan dana zakat harus dapat mengalokasikan bantuan hasil penerimaan zakat bagi para korban kekerasan. Terutama bagi perempuan dan anak. Tentu, pengalokasian bantuan tersebut harus sesuai dengan standar operasional prosedur yang melindungi hak-hak korban.
Kepada pemerintah, sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan kebijakan, Yuli mendesak agar pemerintah memberikan jaminan kemudahan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Pemerintah juga harus menyediakan dana darurat yang tidak menggantikan pendanaan lain yang telah diatur oleh undang-undang.
Kepada organisasi keagamaan, Yuli mendesak agar mereka menyusun dan mengesahkan fatwa zakat untuk korban. Sebagaimana yang telah Muhammadiyah lakukan pada Februari 2025 melalui pengesahan Fikih Zakat Kontemporer. Sehingga umat merasa nyaman dan tenang dalam menunaikan zakatnya bagi para korban.
Para akademisi dan kaum cendekia yang mengajarkan ilmu agama juga tidak luput dari desakan Yuli. Tujuannya agar mereka mulai aktif membahas isu zakat bagi korban dalam kurikulum yang diajarkan.
Selain itu, kepada para aktivis hak asasi perempuan, Yuli mendorong agar mereka mengampanyekan zakat untuk korban KtPA (kekerasan terhadap perempuan dan anak) dalam berbagai program mereka. Seperti Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Hari Perempuan Internasional, Hari Ibu pada 22 Desember, serta berbagai peringatan hari besar nasional dan internasional lainnya.
Mengapa Desakan Itu Perlu Dilakukan
Yuli memang sangat gigih dan konsisten menyuarakan gagasannya tentang penyaluran zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA). Meski pemikirannya lekat dengan ajaran agama yang terasa sensitif dan menuai tantangan serius, Yuli tidak pernah mundur.
Baginya, penempatan korban kekerasan sebagai penerima dana zakat dalam kerangka asnaf mustāḥiq adalah benar.
Tentu, Yuli memiliki segudang argumen untuk menguatkan disertasinya. Ia mengkaji penafsiran QS. At-Taubah [9]: 60 dalam Tafsīr Mafātīḥ al-Ghaib karya Fakhruddin al-Rāzī, Tafsīr al-Munīr karya Wahbah az-Zuḥailī, Tafsir al-Azhar karya Abdul Malik Karim Amrullah, dan Tafsir al-Misbah karya M. Quraish Shihab.
Bagi Yuli, melalui integrasi pendekatan tafsir maqāṣidī, qiyās, dan ‘illat, korban KtPA memenuhi indikator mustāḥiq zakat. Oleh karena itu dapat menerima dana zakat, termasuk dengan niat khusus penyaluran.
Dana zakat sebagai dana darurat tidak menggantikan dana bantuan hukum atau restitusi dari harta pelaku serta tidak menghapus larangan pelaku memperoleh dana zakat.
Sedangkan secara teoretis, penelitiannya telah berkontribusi pada pengembangan tafsir maqāṣidī dan al-qirā’ah al-muntijah dalam redefinisi asnaf zakat.
Secara praktis, temuannya memberikan dasar normatif bagi lembaga zakat dan pembuat kebijakan untuk menyalurkan dana zakat kepada korban KtPA sebagai bagian dari kewajiban agama dan tanggung jawab kemanusiaan.
Secara akademis, penelitian ini memberikan sumbangan terhadap pengembangan teori al-Qirā’ah al-Muntijah dan Tafsir Maqāṣidī. Khususnya dalam memahami kembali konsep asnaf atau kelompok penerima zakat.
Agama Hadir untuk Melindungi yang Lemah
Saya sungguh mengapresiasi kegigihan Yuli dalam menyuarakan gagasannya yang sarat tantangan dan sungguh tidak mudah itu. Penelitiannya telah memperkaya khazanah tafsir dan fikih zakat dengan memberikan dasar bagi penyaluran zakat kepada korban KtPA.
Dengan demikian, para pembuat kebijakan, lembaga atau badan pengelola zakat, serta para amil dapat memasukkan para korban tersebut sebagai bagian dari kelompok yang berhak menerima dana zakat.
Sebagai sesama warga Persyarikatan, saya akan terus mendukung ketekunan Yuli untuk mewujudkan gagasan tulusnya agar para perempuan dan anak yang selama ini menjadi korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan dan pemulihan, salah satunya melalui penggunaan dana zakat.
Yuli, gelar doktor adalah pencapaian yang membanggakan. Namun, gelar itu hanyalah lentera kecil di jalan perjuangan yang masih panjang dan terjal. Sebab, tujuan akhirnya bukanlah gelar yang tersemat di belakang nama, melainkan hadirnya keadilan, pemulihan, dan perlindungan bagi mereka yang selama ini menjadi korban.
Saya pun berpandangan bahwa keberagamaan bukan hanya soal kekhusyukan dalam ibadah, tetapi juga keberanian untuk berdiri di samping mereka yang terluka. Sebab, agama hadir untuk melindungi yang lemah, membela yang terzalimi, dan memulihkan mereka yang dirampas martabatnya. []












































