Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemecatan Personel Sukatani: Kebebasan Berekspresi dan Ketidakadilan Gender dalam Pendidikan

Aturan agama sering kali dipolitisasi untuk meneguhkan norma patriarkal yang membatasi perempuan dalam ruang publik.

Fatwa Amalia Fatwa Amalia
27 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Pemecatan Personel Sukatani

Pemecatan Personel Sukatani

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai guru yang berkelindan dalam skena seni, saya memahami bagaimana seni bukan sekadar hiburan, tetapi juga ruang ekspresi dan kritik sosial. Seperti yang tengah panas di media sosial tentang pembungkaman Sukatani Band karena lagu bayar, bayar, bayar. Bahkan hingga pemecatan personel Sukatani, yaitu Novi Citra Indriyati, sang vokalis dari SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah. Kasus ini terasa begitu dekat dengan saya.

Sukatani kerap menjadikan musik sebagai wadah menyampaikan kegelisahan dan harapan. Namun, keputusan sekolah yang memberhentikan Novi karena mereka anggap melanggar syariat Islam justru menunjukkan bahwa perempuan masih harus menghadapi batasan yang tak berlaku bagi laki-laki.

Kasus ini lebih dari sekadar urusan administrasi sekolah; ini tentang bagaimana perempuan terus terkontrol melalui tubuh dan ekspresinya. Seperti yang Fatima Mernissi ungkapkan dalam Beyond the Veil (1987). Fatima mengatakan bahwa aturan agama sering kali dipolitisasi untuk meneguhkan norma patriarkal yang membatasi perempuan dalam ruang publik.

Kebebasan Berekspresi vs. Standar Ganda Perempuan

Di Indonesia, kebebasan berekspresi terjamin dalam UUD 1945 Pasal 28E,. Di mana dalam konstitusi negara tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun, dalam praktiknya, kebebasan ini tidak berlaku secara setara bagi perempuan. Perempuan yang berbicara lantang, menyuarakan kritik, atau bahkan sekadar mengekspresikan diri melalui seni sering kali dihakimi. Bukan karena isi pesannya, tetapi karena tubuh dan identitasnya.

Kasus Novi menegaskan bahwa perempuan masih hidup dalam standar ganda diminta untuk berprestasi, tetapi hanya dalam batasan yang nyaman bagi norma sosial konservatif. Penggunaan dalih agama sering kali ada untuk membatasi perempuan di ruang publik, terutama melalui wacana tentang aurat dan kesopanan.

Buya Husein Muhammad dalam Fiqh Perempuan: Refleksi Kyai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender (2001) menjelaskan bahwa konsep aurat perempuan dalam fiqh klasik pada dasarnya merupakan konstruksi sosial yang terpengaruhi oleh budaya setempat.

Beliau mengkritik bagaimana penggunaan tafsir mengenai aurat sering kali menjadi alat kontrol sosial untuk membatasi perempuan. Bukan sebagai bentuk perlindungan yang membebaskan. Perempuan yang bernyanyi, berbicara lantang, atau berkarya di ruang publik sering kali dianggap “melanggar” batasan moral yang sebenarnya bersifat patriarkal dan bukan esensi dari ajaran agama itu sendiri.

Kemudian, Fatima Mernissi dalam Beyond the Veil (1987) menyoroti bagaimana tafsir agama kerap terpolitisasi untuk meneguhkan norma patriarkal. Mernissi menjelaskan bahwa di banyak masyarakat Muslim, tafsir agama sering digunakan untuk membatasi perempuan di ranah privat, sementara laki-laki kita beri kebebasan penuh di ruang publik.

Pembacaan terhadap teks-teks agama sering kali kita lakukan dengan perspektif yang bias terhadap laki-laki. Hal ini menyebabkan perempuan terus terkungkung dalam narasi yang membatasi kebebasan mereka.

Pendidikan: Ruang Pembebasan atau Pengontrolan?

Pendidikan idealnya menjadi ruang pembebasan, tempat pemikiran kritis berkembang tanpa terbatasi oleh kepentingan politis atau tafsir moral sepihak. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya.

Choirul Mahfud dalam Paradigma Pendidikan Islam (2018) menyoroti bahwa banyak institusi pendidikan Islam di Indonesia masih menerapkan regulasi berbasis tafsir konservatif yang membatasi kebebasan perempuan. Hal ini mencerminkan bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang di mana ideologi tertentu kita tanamkan dan kita pertahankan.

Pemecatan Novi juga menunjukkan bahwa dunia pendidikan masih tunduk pada tekanan sosial yang tidak selalu berbasis pada keadilan. Jika moralitas seorang guru hanya terukur dari bagaimana ia berpakaian atau di mana ia berdiri di atas panggung, maka kita sedang menghadapi krisis yang jauh lebih besar daripada sekadar kebijakan sekolah.

Kasus Novi bukan hanya miliknya seorang. Ini adalah cerminan dari bagaimana sistem sering kali tidak berpihak pada perempuan. Ombudsman RI mungkin telah turun tangan. Tetapi pertanyaannya: apakah ini cukup untuk memastikan tidak ada kasus serupa di masa depan?

Seperti yang Amina Wadud katakan bahwa Islam seharusnya menjadi agama yang membebaskan, bukan mengekang. Jika seni dan pendidikan dua ruang yang seharusnya membuka wawasan justru menjadi alat kontrol untuk membungkam perempuan, lalu di mana ruang aman bagi mereka?

Jika kita ingin dunia pendidikan yang lebih adil, maka kita harus berani mempertanyakan norma-norma yang selama ini menjadi alat kontrol. Karena kebebasan berekspresi bukan hanya hak, tetapi juga kebutuhan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara. []

 

 

Tags: Band Sukatanigurukebebasan berekspresiKeseniaanLaguLembaga PendidikanmusikPemecatan Personel SukataniPendidikan Kritis
Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Terkait Posts

Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Kurikulum Cinta
Publik

Kurikulum Cinta Gagasan Menteri Agama Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah Saw

11 September 2025
Laskar Pelangi
Publik

Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

25 Agustus 2025
Fire in The Rain
Pernak-pernik

Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

23 Agustus 2025
Organ Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

18 Agustus 2025
Pelecehan Seksual
Publik

Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

10 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual
  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID