• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Keadilan untuk Perempuan Menjadi Komitmen Nabi Muhammad Saw Sejak Awal

Keadilan juga memberikan bobot yang sepadan antara hak dan kewajiban di antara laki-laki dan perempuan. Keadilan tidak meletakkan perempuan pada pihak yang lebih rendah dan berada di bawah dominasi laki-laki

Redaksi Redaksi
04/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Komitmen Nabi Keadilan untuk Perempuan

Komitmen Nabi Keadilan untuk Perempuan

876
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keadilan untuk perempuan merupakan komitmen Nabi sejak awal melalui upaya-upaya serius untuk membuka akses dan peluang yang sama bagi kaum perempuan dalam berbagai bidang kehidupan.

Kita semua sepakat bahwa praktik kehidupan pada masa Rasulullah adalah implementasi dari ajaran tauhid. Oleh karena itu, keadilan bagi perempuan sebagaimana dalam al-Qur’an dan Nabi Saw wujudkan dalam realitas sehari-hari adalah bagian yang paling mendasar dari ajaran tauhid itu sendiri.

Dengan tauhid itu pula, perempuan sebagai bagian kelompok mustad’afin dimanusiakan dan diberikan hak-haknya secara adil oleh Islam.

Dalam konteks hubungan laki-laki dan perempuan, keadilan meniscayakan tidak adanya diskriminasi. Serta tidak adanya kecondongan ke arah jenis kelamin tertentu dan pengabaian jenis kelamin yang lain.

Keadilan juga memberikan bobot yang sepadan antara hak dan kewajiban di antara laki-laki dan perempuan. Keadilan tidak meletakkan perempuan pada pihak yang lebih rendah dan berada di bawah dominasi dan kekuatan laki-laki.

Baca Juga:

“Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat

Pada saat yang sama, keadilan juga tidak memberi kesempatan laki-laki untuk berbuat seperti penguasa yang mempunyai hak penuh atas diri perempuan.

Keadilan memang tidak menafikan perbedaan antara keduanya. Namun keadilan sama sekali tidak menghendaki perbedaan itu menjadi alasan untuk membeda-bedakan.

Inilah prinsip-prinsip keadilan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bisa kita baca dari ajaran al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

Tauhid Menjadikan Manusia Setara

Di samping membebaskan manusia dari belenggu thaghut dan kezaliman, tauhid menghapuskan semua sekat diskriminasi dan subordinasi.

Keyakinan bahwa hanya Allah yang patut dipertuhankan dan tidak ada siapa pun dan apa pun yang setara dengan Allah, meniscayakan kesamaan dan kesetaraan semua manusia di hadapan Allah. Baik sebagai hamba Allah maupun sebagai khalifah.

Manusia, baik laki-laki maupun perempuan, mengemban tugas ketauhidan yang sama, yakni menyembah hanya kepada Allah SWT, sesuai, fiman-Nya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah-Ku.” (QS. adz-Dzariyat (51): 56) []

Tags: AwalkeadilankomitmenNabi Muhammad SAWperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Sore: Istri dari Masa Depan

    Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • “Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan
  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID