Mubadalah.id – Hak Asasi Manusia (HAM) dimaksudkan sebagai hak-hak yang dimiliki manusia karena terberikan kepadanya. Hak asasi mengungkapkan segi-segi kemanusiaan yang perlu kita lindungi dan jamin dalam rangka memartabatkan dan menghormati eksistensi manusia secara utuh.
Oleh karena itu, manusia dengan martabatnya merupakan ciptaan Allah. Maka dapat kita katakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah miliki manusia karena hal tersebut telah Allah berikan kepadanya. Dengan demikian, Hak Asasi Manusia secara otomatis menjadi milik setiap insan yang lahir di bumi ini.
Islam adalah agama yang memiliki komitmen dan perhatian cukup kuat bagi tegaknya Hak Asasi Manusia di tengah masyarakat.
Dalam sejarahnya yang awal, Islam hadir justru untuk menegakkan Hak Asasi Manusia, terutama hak kaum mustadh’afin, yang banyak terampas oleh para penguasa.
Misalnya, Islam datang untuk mengembalikan hak-hak kaum perempuan, para budak, dan kaum miskin. Mereka inilah kelompokkelompok yang rentan kehilangan haknya yang paling asasi sekalipun.
Dalam Islam, ada sejumlah Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus terpenuhi, baik oleh diri sendiri maupun negara. Masing-masing adalah hak hidup (hifdz al-nafs aw al-hayat), hak kebebasan beragama (hifdz al-din) dan hak kebebasan berfikir (hifdz al-‘aql).
Kemudian, hak properti (hifdz al-mal), hak untuk mempertahankan nama baik (hifdz al-‘irdh), dan hak untuk memiliki garis keturunan (hifdz al-nasl). Menurut al-Ghazali, pada komitmen untuk melindungi hak-hak kemanusiaan inilah, seluruh ketentuan hukum dalam Islam diacukan. []