• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penghormatan Islam kepada Perempuan Haid dan Nifas

Jika dalam kondisi suci dan normal perempuan berhak mendapat pahala karena menjalankan perintah-Nya, dalam kondisi haid dan nifas, dia pun berhak memperoleh pahala karena secara sadar mematuhi larangan-Nya.

Redaksi Redaksi
22/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nifas

Nifas

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penghormatan terhadap reproduksi, agama Islam diberikan agama perempuan yang sedang haid dan nifas. Berbeda dengan tradisi Yahudi yang memandang perempuan haid! sebagai najis dan harus diasingkan dari kampung halaman, Islam tidak memperlakukan perempuan demikian.

Haid dipandang sebagai siklus bulanan yang sifatnya alami. Bahkan haid bulanan yang teratur merupakan hal yang positif, yakni sebagai salah satu pertanda bahwa perempuan itu sehat dan normal.

Oleh karena itu, perempuan haid boleh bergaul dengan semua orang dan bebas berhubungan dengan suami selain hubungan seksual. Yang najis hanyalah darah haid, dan bukan perempuan itu sendiri. Konsekuensinya, yang tidak boleh hanya bersetubuh, dan bukan yang lain (QS. al-Baqarah (2): 222).

Rasulullah Saw sendiri dalam banyak hadits sahih dalam riwayat Aisyah r.a. tetap berhubungan biasa dengan istrinya yang haid. Tidur seranjang, makan sepiring, dan minum segelas. Tidak ada perilaku diskriminatif terhadap perempuan yang sedang haid.

Kalaupun ada larangan bersetubuh, hal ini pada hakikatnya demi menjaga organ reproduksi perempuan itu sendiri. Karena secara klinis terbukti bahwa berhubungan intim ketika haid sangat merugikan kesehatan, baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Baca Juga:

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Selanjutnya, jika dalam ibadah-ibadah tertentu, perempuan, yang sedang haid dan nifas tidak boleh melakukan shalat, puasa, tawaf, dan i’tifikaf, hal itu tidak berarti perempuan didiskriminasikan. Karena menaati perintah Allah sama nilainya dengan menjauhi larangan Allah.

Jadi, jika dalam kondisi suci dan normal perempuan berhak mendapat pahala karena menjalankan perintah-Nya, dalam kondisi haid dan nifas, dia pun berhak memperoleh pahala karena secara sadar mematuhi larangan-Nya.

Inilah keadilan Tuhan, yang mempertimbangkan keadaan fisik dan mental perempuan ketika menjalani proses-proses reproduksinya. []

Tags: Haidislamnifaspenghormatanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keadilan

    Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan
  • Menghargai Hak-hak Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID