• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Masturbasi atau Onani Menurut Pendapat Mazhab Hanafi

Dihukumi haram tentu saja jika perbuatan ini hanya untuk membangkitkan syahwat semata (istijlâb al-syahwat wa itsarâratihâ), dan dihukumi wajib, jika tidak melakukannya, ia merasa kuatir akan berbuat zina

Redaksi Redaksi
24/04/2025
in Hikmah
0
Masturbasi

Masturbasi

920
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pendapat para ulama Madzab Hanafi tentang masturbasi atau onani. Maka beliau berpendapat sama, bahwa masturbasi atau onani pada dasarnya adalah haram.

Akan tetapi, perbedaannya dengan pendapat pertama, mereka membolehkan, bahkan bisa wajib, untuk melakukan masturbasi atau onani dalam keadaan tertentu di mana ia bisa terjerumus dalam tindakan keharaman yang lebih besar.

Dengan demikian, hukum masturbasi atau onani menurut pendapat kedua ini haram dalam sebagian keadaan dan mubah atau wajib dalam sebagian keadaan yang lain.

Dihukumi haram tentu saja jika perbuatan ini hanya untuk membangkitkan syahwat semata (istijlâb al-syahwat wa itsarâratihâ). Dan hukumnya bisa menjadi wajib, jika tidak melakukannya, ia merasa kuatir akan berbuat zina (wuqû’ fiy al-zinâ).

Untuk hukum yang terakhir ini, mereka mengikuti suatu kaidah fiqh bahwa, idzâ ta’âradla mafsadatâni rû’iya a’dhamuhumâ dlirâran bi irtikâbi akhaffihimâ

Baca Juga:

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

Apa Hukum Melakukan Onani atau Masturbasi?

Pendapat Ibnu Hazm Soal Onani

إذ ا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضرارا بارتكاب أخفهما

Artinya: “Jika bertentangan dua bahaya, maka dipinggirkan bahaya yang lebih besar dengan melaksanakan bahaya yang lebih ringan.”

Kaidah ini secara umum mengajarkan bahwa jalan keluar terbaik adalah solusi yang berisiko terkecil. Kaidah ini dapat kita gunakan ketika kita berhadapan dengan dua macam keadaan yang sama-sama bahaya dan merugikan.

Tindakan yang harus ia pilih adalah menghindari bahaya yang lebih besar dengan menempuh bahaya yang lebih kecil di antara dua keadaan tersebut (irtikâb akhaff al-dlararayn).

Itulah sebabnya dalam keadaan tertentu hukum masturbasi bisa harâm sebagaimana asalnya, bisa juga mubah dan wajib dalam keadaan yang lain.

Contohnya, jika nafsu syahwat bangkit, padahal tidak mempunyai istri yang dapat menjadi tempat penyaluran seksual yang sah. Tetapi tidak sampai kuatir akan berbuat zina. Maka hukumnya mubah melakukan masturbasi atau onani, dengan tujuan untuk meredakan libido atau syahwat tadi. []

 

Tags: MasturbasiMazhab HanafiOnanipendapat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Iduladha

    Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Lupa, Tragedi Sejarah Kekerasan terhadap Perempuan
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID