• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Masturbasi atau Onani Menurut Pendapat Mazhab Hanafi

Dihukumi haram tentu saja jika perbuatan ini hanya untuk membangkitkan syahwat semata (istijlâb al-syahwat wa itsarâratihâ), dan dihukumi wajib, jika tidak melakukannya, ia merasa kuatir akan berbuat zina

Redaksi Redaksi
24/04/2025
in Hikmah
0
Masturbasi

Masturbasi

936
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pendapat para ulama Madzab Hanafi tentang masturbasi atau onani. Maka beliau berpendapat sama, bahwa masturbasi atau onani pada dasarnya adalah haram.

Akan tetapi, perbedaannya dengan pendapat pertama, mereka membolehkan, bahkan bisa wajib, untuk melakukan masturbasi atau onani dalam keadaan tertentu di mana ia bisa terjerumus dalam tindakan keharaman yang lebih besar.

Dengan demikian, hukum masturbasi atau onani menurut pendapat kedua ini haram dalam sebagian keadaan dan mubah atau wajib dalam sebagian keadaan yang lain.

Dihukumi haram tentu saja jika perbuatan ini hanya untuk membangkitkan syahwat semata (istijlâb al-syahwat wa itsarâratihâ). Dan hukumnya bisa menjadi wajib, jika tidak melakukannya, ia merasa kuatir akan berbuat zina (wuqû’ fiy al-zinâ).

Untuk hukum yang terakhir ini, mereka mengikuti suatu kaidah fiqh bahwa, idzâ ta’âradla mafsadatâni rû’iya a’dhamuhumâ dlirâran bi irtikâbi akhaffihimâ

Baca Juga:

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

Apa Hukum Melakukan Onani atau Masturbasi?

Pendapat Ibnu Hazm Soal Onani

إذ ا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضرارا بارتكاب أخفهما

Artinya: “Jika bertentangan dua bahaya, maka dipinggirkan bahaya yang lebih besar dengan melaksanakan bahaya yang lebih ringan.”

Kaidah ini secara umum mengajarkan bahwa jalan keluar terbaik adalah solusi yang berisiko terkecil. Kaidah ini dapat kita gunakan ketika kita berhadapan dengan dua macam keadaan yang sama-sama bahaya dan merugikan.

Tindakan yang harus ia pilih adalah menghindari bahaya yang lebih besar dengan menempuh bahaya yang lebih kecil di antara dua keadaan tersebut (irtikâb akhaff al-dlararayn).

Itulah sebabnya dalam keadaan tertentu hukum masturbasi bisa harâm sebagaimana asalnya, bisa juga mubah dan wajib dalam keadaan yang lain.

Contohnya, jika nafsu syahwat bangkit, padahal tidak mempunyai istri yang dapat menjadi tempat penyaluran seksual yang sah. Tetapi tidak sampai kuatir akan berbuat zina. Maka hukumnya mubah melakukan masturbasi atau onani, dengan tujuan untuk meredakan libido atau syahwat tadi. []

 

Tags: MasturbasiMazhab HanafiOnanipendapat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Anak

    Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang
  • Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi
  • Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID