Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Tindakan kekerasan oleh “Mas Pelayaran” dalam kasus kopi yang terlambat ini bisa kita pahami lebih dalam melalui teori patriarki.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
10 Juli 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kopi yang Terlambat

Kopi yang Terlambat

35
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konflik antara driver ojol dan seorang pria yang dijuluki “Mas Pelayaran” di Sleman, Yogyakarta, memicu sorotan publik karena mencerminkan persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar keterlambatan pesanan kopi. Dalam kasus ini, seorang mitra ShopeeFood perempuan diduga menjadi korban kekerasan fisik berupa jambakan dan cakaran hanya karena mengantar kopi tidak sesuai waktu.

Aksi solidaritas ratusan driver ojol yang mendatangi rumah pelaku menjadi peristiwa sosial yang tak bisa terlihat hanya sebagai aksi spontan emosional. Ia adalah ekspresi kolektif dari kekesalan yang sudah lama terpendam dan sekaligus penanda bahwa ada persoalan struktural yang belum selesai. Ketimpangan sosial, kekerasan berbasis gender, dan kegagalan sistem melindungi kelompok rentan di ruang kerja informal.

Kekerasan terhadap perempuan dalam dunia kerja informal bukan hal baru. Data dari riset Konde.co tahun 2025 menunjukkan bahwa hanya sekitar 20 persen driver ojol di Indonesia adalah perempuan. Namun dari angka kecil itu, mayoritas di antaranya pernah mengalami pelecehan verbal, kekerasan fisik, hingga perlakuan diskriminatif.

Sebanyak 43 persen pernah mengalami pelecehan secara langsung, dan lebih dari 86 persen mengaku order mereka dibatalkan hanya karena mereka perempuan. Dunia kerja yang seharusnya menjadi ruang produktif, justru menjadi medan yang tidak aman. Mereka bekerja di tengah tekanan sistem algoritmik yang menuntut kecepatan, sambil menghadapi ancaman kekerasan dari konsumen maupun sesama pengemudi.

Tindakan kekerasan oleh “Mas Pelayaran” dalam kasus kopi yang terlambat ini bisa kita pahami lebih dalam melalui teori patriarki yang dikemukakan oleh Sylvia Walby. Patriarki bukan hanya sistem relasi dominasi laki-laki terhadap perempuan, tapi juga hadir dalam institusi-institusi seperti keluarga, tempat kerja, hingga media.

Pelanggaran Hak Dasar atas Rasa Aman

Dalam konteks ini, pelanggan laki-laki merasa berhak menghukum pekerja perempuan karena merasa “membeli” layanan. Padahal yang terjadi adalah pelanggaran hak dasar atas rasa aman. Kekerasan ini tak terjadi di ruang kosong. Melainkan dalam sistem sosial yang memungkinkan laki-laki merasa superior dan bebas dari konsekuensi.

Solidaritas yang muncul dari para driver ojol memang menunjukkan bahwa rasa keadilan masih hidup di akar rumput. Mereka bergerak sebagai bentuk pembelaan terhadap rekan sejawat, karena merasa tidak ada mekanisme formal yang mampu menjawab kekerasan yang terjadi.

Namun respons ini juga menggambarkan frustrasi yang meluas di kalangan pekerja informal. Terutama ketika saluran hukum terasa lambat dan perusahaan tempat mereka bernaung tak kunjung memberi perlindungan nyata. Aksi yang berujung kerusakan fasilitas publik, termasuk mobil polisi, menunjukkan bahwa protes bisa berubah menjadi ledakan ketika ketidakadilan dianggap dibiarkan terlalu lama.

Sayangnya, hingga saat ini, negara dan platform ride-hailing belum menunjukkan langkah konkret dalam membangun sistem perlindungan yang cepat, sensitif gender, dan efektif. Akses pengaduan masih rumit, proses perlindungan hukum minim, dan sering kali membiarkan korban menghadapi tekanan sosial sendiri.

Padahal, secara global, sudah ada acuan jelas melalui Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, yang mengikat negara untuk melindungi semua pekerja. Termasuk pekerja informal dan berbasis platform digital. Indonesia masih belum meratifikasi konvensi ini, padahal tekanan terhadap pekerja platform terus meningkat.

Pekerja Perempuan di Sektor Informal

Secara struktural, pekerja perempuan di sektor informal memang berada dalam posisi yang sangat lemah. Data dari Indonesia Investments mencatat bahwa 57,5 persen perempuan bekerja di sektor informal, daripada 48,8 persen laki-laki.

Di sisi lain, upah perempuan di sektor ini masih tertinggal jauh, dengan rata-rata selisih 20 hingga 23 persen untuk pekerjaan yang sama. Teori feminis tentang “double burden” menggambarkan dengan tepat kondisi ini. Perempuan harus menanggung beban kerja publik sekaligus tanggung jawab domestik. Ini membuat mereka tidak hanya kelelahan secara fisik dan mental, tapi juga lemah secara struktural dalam menuntut hak.

Beban ganda itu juga membuat mereka lebih rentan terhadap kekerasan. Studi ILO menunjukkan bahwa mayoritas pekerja perempuan sektor informal mengalami tekanan dari kombinasi beban rumah dan kerja, yang berdampak pada kesejahteraan dan daya tahan mereka terhadap perlakuan tidak adil. Dalam konteks ini, banyak korban yang enggan melapor karena khawatir dianggap merepotkan, menyusahkan, atau bahkan disalahkan.

Ini diperkuat oleh budaya victim blaming yang masih kuat di masyarakat, termasuk di ruang digital. Komentar-komentar publik sering kali malah menghakimi korban—sebuah cermin bahwa kesadaran kolektif tentang kekerasan berbasis gender masih belum mapan.

Perlindungan Hukum

Mengutip pemikiran Antonio Gramsci tentang hegemoni budaya, nilai dan norma dominan sering kali tidak terlihat. Namun bekerja secara halus dalam mengontrol masyarakat. Dalam kasus ini, norma bahwa “perempuan harus cepat, ramah, dan tak boleh salah” menjadi semacam dogma. Jika kita langgar, dianggap pantas dihukum. Maka yang perlu kita ubah bukan hanya peraturan, tetapi juga cara berpikir masyarakat tentang relasi gender, kekuasaan, dan kerja.

Dari semua sisi, kita bisa melihat bahwa konflik di Sleman adalah puncak gunung es dari akumulasi persoalan yang kompleks. Ia bukan sekadar insiden viral, melainkan sinyal keras bahwa sistem sosial, hukum, dan ekonomi kita belum berpihak pada keadilan yang menyeluruh. Perempuan di sektor informal terus bekerja dalam sunyi, membawa risiko yang sering tak terhitung oleh negara maupun perusahaan.

Untuk itu, negara perlu segera meratifikasi ILO Convention No. 190. Memperluas perlindungan hukum untuk seluruh pekerja berbasis platform. Platform ride-hailing harus membangun sistem pelaporan yang cepat, mudah terakses, dan aman bagi korban. Selain itu memberi sanksi tegas kepada pelaku kekerasan. Masyarakat juga perlu kita dorong untuk tidak menormalisasi kekerasan dan berani berdiri bersama korban. []

Tags: Driver OjolHak BekerjaKerja InformalKopi yang TerlambatPerlindungan HukumSlemanUpah LayakYogyakarta
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

Next Post

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

UU PPRT
Publik

UU PPRT Sah! Saatnya Putus Rantai Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

24 April 2026
Lita Anggraini
Aktual

Lita Anggraini Sosok Kartini di Balik Perjuangan Panjang UU PPRT

22 April 2026
Hak Bekerja
Disabilitas

Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

13 Desember 2025
ulama perempuan
Aktual

Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

13 Desember 2025
Pemkot Yogyakarta
Disabilitas

Pemkot Yogyakarta Gandeng Yakkum Ciptakan Lingkungan Inklusif: Keteladanan Nyata

24 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Next Post
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0