Kamis, 28 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Tindakan kekerasan oleh “Mas Pelayaran” dalam kasus kopi yang terlambat ini bisa kita pahami lebih dalam melalui teori patriarki.

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
11 Juli 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Kopi yang Terlambat

Kopi yang Terlambat

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konflik antara driver ojol dan seorang pria yang dijuluki “Mas Pelayaran” di Sleman, Yogyakarta, memicu sorotan publik karena mencerminkan persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar keterlambatan pesanan kopi. Dalam kasus ini, seorang mitra ShopeeFood perempuan diduga menjadi korban kekerasan fisik berupa jambakan dan cakaran hanya karena mengantar kopi tidak sesuai waktu.

Aksi solidaritas ratusan driver ojol yang mendatangi rumah pelaku menjadi peristiwa sosial yang tak bisa terlihat hanya sebagai aksi spontan emosional. Ia adalah ekspresi kolektif dari kekesalan yang sudah lama terpendam dan sekaligus penanda bahwa ada persoalan struktural yang belum selesai. Ketimpangan sosial, kekerasan berbasis gender, dan kegagalan sistem melindungi kelompok rentan di ruang kerja informal.

Kekerasan terhadap perempuan dalam dunia kerja informal bukan hal baru. Data dari riset Konde.co tahun 2025 menunjukkan bahwa hanya sekitar 20 persen driver ojol di Indonesia adalah perempuan. Namun dari angka kecil itu, mayoritas di antaranya pernah mengalami pelecehan verbal, kekerasan fisik, hingga perlakuan diskriminatif.

Sebanyak 43 persen pernah mengalami pelecehan secara langsung, dan lebih dari 86 persen mengaku order mereka dibatalkan hanya karena mereka perempuan. Dunia kerja yang seharusnya menjadi ruang produktif, justru menjadi medan yang tidak aman. Mereka bekerja di tengah tekanan sistem algoritmik yang menuntut kecepatan, sambil menghadapi ancaman kekerasan dari konsumen maupun sesama pengemudi.

Tindakan kekerasan oleh “Mas Pelayaran” dalam kasus kopi yang terlambat ini bisa kita pahami lebih dalam melalui teori patriarki yang dikemukakan oleh Sylvia Walby. Patriarki bukan hanya sistem relasi dominasi laki-laki terhadap perempuan, tapi juga hadir dalam institusi-institusi seperti keluarga, tempat kerja, hingga media.

Pelanggaran Hak Dasar atas Rasa Aman

Dalam konteks ini, pelanggan laki-laki merasa berhak menghukum pekerja perempuan karena merasa “membeli” layanan. Padahal yang terjadi adalah pelanggaran hak dasar atas rasa aman. Kekerasan ini tak terjadi di ruang kosong. Melainkan dalam sistem sosial yang memungkinkan laki-laki merasa superior dan bebas dari konsekuensi.

Solidaritas yang muncul dari para driver ojol memang menunjukkan bahwa rasa keadilan masih hidup di akar rumput. Mereka bergerak sebagai bentuk pembelaan terhadap rekan sejawat, karena merasa tidak ada mekanisme formal yang mampu menjawab kekerasan yang terjadi.

Namun respons ini juga menggambarkan frustrasi yang meluas di kalangan pekerja informal. Terutama ketika saluran hukum terasa lambat dan perusahaan tempat mereka bernaung tak kunjung memberi perlindungan nyata. Aksi yang berujung kerusakan fasilitas publik, termasuk mobil polisi, menunjukkan bahwa protes bisa berubah menjadi ledakan ketika ketidakadilan dianggap dibiarkan terlalu lama.

Sayangnya, hingga saat ini, negara dan platform ride-hailing belum menunjukkan langkah konkret dalam membangun sistem perlindungan yang cepat, sensitif gender, dan efektif. Akses pengaduan masih rumit, proses perlindungan hukum minim, dan sering kali membiarkan korban menghadapi tekanan sosial sendiri.

Padahal, secara global, sudah ada acuan jelas melalui Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, yang mengikat negara untuk melindungi semua pekerja. Termasuk pekerja informal dan berbasis platform digital. Indonesia masih belum meratifikasi konvensi ini, padahal tekanan terhadap pekerja platform terus meningkat.

Pekerja Perempuan di Sektor Informal

Secara struktural, pekerja perempuan di sektor informal memang berada dalam posisi yang sangat lemah. Data dari Indonesia Investments mencatat bahwa 57,5 persen perempuan bekerja di sektor informal, daripada 48,8 persen laki-laki.

Di sisi lain, upah perempuan di sektor ini masih tertinggal jauh, dengan rata-rata selisih 20 hingga 23 persen untuk pekerjaan yang sama. Teori feminis tentang “double burden” menggambarkan dengan tepat kondisi ini. Perempuan harus menanggung beban kerja publik sekaligus tanggung jawab domestik. Ini membuat mereka tidak hanya kelelahan secara fisik dan mental, tapi juga lemah secara struktural dalam menuntut hak.

Beban ganda itu juga membuat mereka lebih rentan terhadap kekerasan. Studi ILO menunjukkan bahwa mayoritas pekerja perempuan sektor informal mengalami tekanan dari kombinasi beban rumah dan kerja, yang berdampak pada kesejahteraan dan daya tahan mereka terhadap perlakuan tidak adil. Dalam konteks ini, banyak korban yang enggan melapor karena khawatir dianggap merepotkan, menyusahkan, atau bahkan disalahkan.

Ini diperkuat oleh budaya victim blaming yang masih kuat di masyarakat, termasuk di ruang digital. Komentar-komentar publik sering kali malah menghakimi korban—sebuah cermin bahwa kesadaran kolektif tentang kekerasan berbasis gender masih belum mapan.

Perlindungan Hukum

Mengutip pemikiran Antonio Gramsci tentang hegemoni budaya, nilai dan norma dominan sering kali tidak terlihat. Namun bekerja secara halus dalam mengontrol masyarakat. Dalam kasus ini, norma bahwa “perempuan harus cepat, ramah, dan tak boleh salah” menjadi semacam dogma. Jika kita langgar, dianggap pantas dihukum. Maka yang perlu kita ubah bukan hanya peraturan, tetapi juga cara berpikir masyarakat tentang relasi gender, kekuasaan, dan kerja.

Dari semua sisi, kita bisa melihat bahwa konflik di Sleman adalah puncak gunung es dari akumulasi persoalan yang kompleks. Ia bukan sekadar insiden viral, melainkan sinyal keras bahwa sistem sosial, hukum, dan ekonomi kita belum berpihak pada keadilan yang menyeluruh. Perempuan di sektor informal terus bekerja dalam sunyi, membawa risiko yang sering tak terhitung oleh negara maupun perusahaan.

Untuk itu, negara perlu segera meratifikasi ILO Convention No. 190. Memperluas perlindungan hukum untuk seluruh pekerja berbasis platform. Platform ride-hailing harus membangun sistem pelaporan yang cepat, mudah terakses, dan aman bagi korban. Selain itu memberi sanksi tegas kepada pelaku kekerasan. Masyarakat juga perlu kita dorong untuk tidak menormalisasi kekerasan dan berani berdiri bersama korban. []

Tags: Driver OjolHak BekerjaKerja InformalKopi yang TerlambatPerlindungan HukumSlemanUpah LayakYogyakarta
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Terkait Posts

Sirkus
Publik

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

17 Juli 2025
Haul Ke-15 Gus Dur
Aktual

Haul ke-15 Gus Dur di Yogyakarta: Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa

16 November 2024
Simposium Best
Aktual

Para Ahli Berkumpul di Yogyakarta, Diskusikan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Simposium Best

6 November 2024
Nyi Hajar Dewantara
Figur

Nyi Hajar Dewantara : Kesalingan Suami-Istri Dalam Mewujudkan Cita-Cita Perjuangan

29 Mei 2023
Refleksi Mayday
Featured

Refleksi MayDay 2023: Tantangan dan Harapan Pekerja

28 April 2024
Perempuan Pekerja Migran
Publik

Sepuluh Jalan Alternatif Menciptakan Penguatan Perlindungan Perempuan Pekerja Migran

2 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi
  • Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual
  • Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil
  • Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek
  • Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID