Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Tindakan kekerasan oleh “Mas Pelayaran” dalam kasus kopi yang terlambat ini bisa kita pahami lebih dalam melalui teori patriarki.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
11 Juli 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kopi yang Terlambat

Kopi yang Terlambat

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konflik antara driver ojol dan seorang pria yang dijuluki “Mas Pelayaran” di Sleman, Yogyakarta, memicu sorotan publik karena mencerminkan persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar keterlambatan pesanan kopi. Dalam kasus ini, seorang mitra ShopeeFood perempuan diduga menjadi korban kekerasan fisik berupa jambakan dan cakaran hanya karena mengantar kopi tidak sesuai waktu.

Aksi solidaritas ratusan driver ojol yang mendatangi rumah pelaku menjadi peristiwa sosial yang tak bisa terlihat hanya sebagai aksi spontan emosional. Ia adalah ekspresi kolektif dari kekesalan yang sudah lama terpendam dan sekaligus penanda bahwa ada persoalan struktural yang belum selesai. Ketimpangan sosial, kekerasan berbasis gender, dan kegagalan sistem melindungi kelompok rentan di ruang kerja informal.

Kekerasan terhadap perempuan dalam dunia kerja informal bukan hal baru. Data dari riset Konde.co tahun 2025 menunjukkan bahwa hanya sekitar 20 persen driver ojol di Indonesia adalah perempuan. Namun dari angka kecil itu, mayoritas di antaranya pernah mengalami pelecehan verbal, kekerasan fisik, hingga perlakuan diskriminatif.

Sebanyak 43 persen pernah mengalami pelecehan secara langsung, dan lebih dari 86 persen mengaku order mereka dibatalkan hanya karena mereka perempuan. Dunia kerja yang seharusnya menjadi ruang produktif, justru menjadi medan yang tidak aman. Mereka bekerja di tengah tekanan sistem algoritmik yang menuntut kecepatan, sambil menghadapi ancaman kekerasan dari konsumen maupun sesama pengemudi.

Tindakan kekerasan oleh “Mas Pelayaran” dalam kasus kopi yang terlambat ini bisa kita pahami lebih dalam melalui teori patriarki yang dikemukakan oleh Sylvia Walby. Patriarki bukan hanya sistem relasi dominasi laki-laki terhadap perempuan, tapi juga hadir dalam institusi-institusi seperti keluarga, tempat kerja, hingga media.

Pelanggaran Hak Dasar atas Rasa Aman

Dalam konteks ini, pelanggan laki-laki merasa berhak menghukum pekerja perempuan karena merasa “membeli” layanan. Padahal yang terjadi adalah pelanggaran hak dasar atas rasa aman. Kekerasan ini tak terjadi di ruang kosong. Melainkan dalam sistem sosial yang memungkinkan laki-laki merasa superior dan bebas dari konsekuensi.

Solidaritas yang muncul dari para driver ojol memang menunjukkan bahwa rasa keadilan masih hidup di akar rumput. Mereka bergerak sebagai bentuk pembelaan terhadap rekan sejawat, karena merasa tidak ada mekanisme formal yang mampu menjawab kekerasan yang terjadi.

Namun respons ini juga menggambarkan frustrasi yang meluas di kalangan pekerja informal. Terutama ketika saluran hukum terasa lambat dan perusahaan tempat mereka bernaung tak kunjung memberi perlindungan nyata. Aksi yang berujung kerusakan fasilitas publik, termasuk mobil polisi, menunjukkan bahwa protes bisa berubah menjadi ledakan ketika ketidakadilan dianggap dibiarkan terlalu lama.

Sayangnya, hingga saat ini, negara dan platform ride-hailing belum menunjukkan langkah konkret dalam membangun sistem perlindungan yang cepat, sensitif gender, dan efektif. Akses pengaduan masih rumit, proses perlindungan hukum minim, dan sering kali membiarkan korban menghadapi tekanan sosial sendiri.

Padahal, secara global, sudah ada acuan jelas melalui Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, yang mengikat negara untuk melindungi semua pekerja. Termasuk pekerja informal dan berbasis platform digital. Indonesia masih belum meratifikasi konvensi ini, padahal tekanan terhadap pekerja platform terus meningkat.

Pekerja Perempuan di Sektor Informal

Secara struktural, pekerja perempuan di sektor informal memang berada dalam posisi yang sangat lemah. Data dari Indonesia Investments mencatat bahwa 57,5 persen perempuan bekerja di sektor informal, daripada 48,8 persen laki-laki.

Di sisi lain, upah perempuan di sektor ini masih tertinggal jauh, dengan rata-rata selisih 20 hingga 23 persen untuk pekerjaan yang sama. Teori feminis tentang “double burden” menggambarkan dengan tepat kondisi ini. Perempuan harus menanggung beban kerja publik sekaligus tanggung jawab domestik. Ini membuat mereka tidak hanya kelelahan secara fisik dan mental, tapi juga lemah secara struktural dalam menuntut hak.

Beban ganda itu juga membuat mereka lebih rentan terhadap kekerasan. Studi ILO menunjukkan bahwa mayoritas pekerja perempuan sektor informal mengalami tekanan dari kombinasi beban rumah dan kerja, yang berdampak pada kesejahteraan dan daya tahan mereka terhadap perlakuan tidak adil. Dalam konteks ini, banyak korban yang enggan melapor karena khawatir dianggap merepotkan, menyusahkan, atau bahkan disalahkan.

Ini diperkuat oleh budaya victim blaming yang masih kuat di masyarakat, termasuk di ruang digital. Komentar-komentar publik sering kali malah menghakimi korban—sebuah cermin bahwa kesadaran kolektif tentang kekerasan berbasis gender masih belum mapan.

Perlindungan Hukum

Mengutip pemikiran Antonio Gramsci tentang hegemoni budaya, nilai dan norma dominan sering kali tidak terlihat. Namun bekerja secara halus dalam mengontrol masyarakat. Dalam kasus ini, norma bahwa “perempuan harus cepat, ramah, dan tak boleh salah” menjadi semacam dogma. Jika kita langgar, dianggap pantas dihukum. Maka yang perlu kita ubah bukan hanya peraturan, tetapi juga cara berpikir masyarakat tentang relasi gender, kekuasaan, dan kerja.

Dari semua sisi, kita bisa melihat bahwa konflik di Sleman adalah puncak gunung es dari akumulasi persoalan yang kompleks. Ia bukan sekadar insiden viral, melainkan sinyal keras bahwa sistem sosial, hukum, dan ekonomi kita belum berpihak pada keadilan yang menyeluruh. Perempuan di sektor informal terus bekerja dalam sunyi, membawa risiko yang sering tak terhitung oleh negara maupun perusahaan.

Untuk itu, negara perlu segera meratifikasi ILO Convention No. 190. Memperluas perlindungan hukum untuk seluruh pekerja berbasis platform. Platform ride-hailing harus membangun sistem pelaporan yang cepat, mudah terakses, dan aman bagi korban. Selain itu memberi sanksi tegas kepada pelaku kekerasan. Masyarakat juga perlu kita dorong untuk tidak menormalisasi kekerasan dan berani berdiri bersama korban. []

Tags: Driver OjolHak BekerjaKerja InformalKopi yang TerlambatPerlindungan HukumSlemanUpah LayakYogyakarta
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

Next Post

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Hak Bekerja
Disabilitas

Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

2 Februari 2026
ulama perempuan
Aktual

Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

13 Desember 2025
Pemkot Yogyakarta
Disabilitas

Pemkot Yogyakarta Gandeng Yakkum Ciptakan Lingkungan Inklusif: Keteladanan Nyata

2 Februari 2026
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Sirkus
Publik

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

17 Juli 2025
Haul Ke-15 Gus Dur
Aktual

Haul ke-15 Gus Dur di Yogyakarta: Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa

16 November 2024
Next Post
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0