Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Memasak

    Memasak Menyembuhkan Saya dari Patah Hati di Usia Matang

    Anak Guru SLB

    Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

    The Personal is Political

    Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

    Makna Tahrīr

    Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

    Normal

    Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

    Perempuan dalam Perkawinan

    Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Lecet di Kelamin

    Jangan Abaikan Lecet di Area Kelamin, Bisa Menjadi Gejala Awal Sifilis

    Kutil di Kelamin

    Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada

    Alat Kelamin

    Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

    Cairan Vagina

    Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

    Cairan Vagina

    Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

    Penyakit Menular Seksual

    Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Penyakit yang menular

    Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

    Penyakit yang Menular

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

    Kitab Al-Ajurumiyah

    Keikhlasan yang Menembus Zaman: Refleksi Keberkahan Kitab Al-Ajurumiyah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Memasak

    Memasak Menyembuhkan Saya dari Patah Hati di Usia Matang

    Anak Guru SLB

    Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

    The Personal is Political

    Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

    Makna Tahrīr

    Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

    Normal

    Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

    Perempuan dalam Perkawinan

    Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Lecet di Kelamin

    Jangan Abaikan Lecet di Area Kelamin, Bisa Menjadi Gejala Awal Sifilis

    Kutil di Kelamin

    Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada

    Alat Kelamin

    Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

    Cairan Vagina

    Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

    Cairan Vagina

    Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

    Penyakit Menular Seksual

    Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Penyakit yang menular

    Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

    Penyakit yang Menular

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

    Kitab Al-Ajurumiyah

    Keikhlasan yang Menembus Zaman: Refleksi Keberkahan Kitab Al-Ajurumiyah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

UU TPKS yang jika kita jalankan dengan sungguh-sungguh dapat menjadikan hukum sebagai ruang pemulihan, bukan luka tambahan.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
15 Juli 2025
in Publik
A A
0
Kekerasan Berbasis Gender Online

Kekerasan Berbasis Gender Online

31
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Internet telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Di satu sisi, ia membuka akses informasi dan ruang ekspresi; namun di sisi lain, ia juga membuka celah baru bagi kekerasan.

Salah satu bentuknya adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kekerasan seksual yang dimediasi teknologi, yang pelakunya memanfaatkan media sosial, dan platform digital untuk mengontrol, mengintimidasi, atau mempermalukan korban, khususnya perempuan.

SAFENet mencatat bahwa sepanjang tahun 2021, terdapat 677 kasus KBGO di Indonesia. Dari angka tersebut, 75 persen di antaranya merupakan penyebaran konten intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Intimate Image Abuse/NCII).

Bentuk kekerasan lain seperti pelecehan seksual, doxing, pelanggaran privasi, dan impersonasi juga tercatat dalam laporan tersebut. Data ini menjadi penanda bahwa tubuh perempuan dan ekspresi intimnya masih rentan tereksploitasi, bahkan dalam ruang digital yang seharusnya netral.

Namun tantangan terbesar bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem hukum yang kita gunakan untuk menangani kasus-kasus ini. Ironisnya, banyak kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) justru terjerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Alih-alih menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang lebih spesifik dan berpihak kepada korban. Padahal, adanya pengesahan UU TPKS sebagai bentuk jawaban atas kekosongan hukum terhadap kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.

UU ITE Berpotensi Menimbulkan Overkriminalisasi

Komnas Perempuan sejak 2021 telah mengingatkan bahwa penggunaan UU ITE berpotensi menimbulkan overkriminalisasi dan reviktimisasi korban.

Kekhawatiran ini juga sejalan dengan pengalaman beberepa pendampingan yang dilakukan oleh LBH Yogyakarta. Mereka mendapati banyak korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) justru mendapatkan beberapa perlakuan  yang mungkin perlu mereka bagikan agar menjadi perbaikan kedepan ketika korban saat melapor.

Bahkan dalam beberapa kasus, korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) ditawari oleh aparat untuk menjerat pelaku menggunakan UU Pornografi, bukan UU TPKS. Tentu alasan tersebut berdasarkan analisa pendek yang dilakukan.  Sebuah pendekatan yang meski tampak solutif justru bisa membalik posisi korban sebagai pelaku apabila aparat tidak memahami konteks kekerasan dan persetujuan dalam relasi digital.

Tak jarang pula, pendamping korban diminta untuk “menenangkan” korban atau bahkan menyarankan agar korban bertemu dulu dengan pelaku. Seolah mediasi personal lebih penting daripada kejelasan hukum.

Meskipun demikian, penting juga kita akui bahwa tidak semua aparat hukum bersikap demikian. Ada juga anggota kepolisian yang mulai memahami perspektif korban, berusaha mendengar tanpa menghakimi, dan menjalankan tugas dengan itikad baik untuk melindungi penyintas. Namun, persebaran perspektif yang berpihak pada korban ini masih belum merata, dan sering bergantung pada inisiatif individu, bukan sistem.

Lantas, mengapa UU ITE masih menjadi pilihan utama dalam penanganan kasus KBGO?

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi. Pertama, UU TPKS masih dianggap sebagai undang-undang baru, sehingga belum semua aparat penegak hukum memahami atau terbiasa menggunakannya. Kedua, dari sisi ancaman pidana, UU ITE memberikan hukuman yang lebih tinggi.

Misalnya, Pasal 45A ayat (2) UU ITE mengatur pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 14 UU TPKS, yang lebih relevan secara substansi, hanya mengatur pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Sayangnya, pendekatan hukum hanya fokus pada beratnya hukuman bagi pelaku justru mengaburkan kepentingan utama dalam penanganan KBGO pemulihan korban. Di sinilah UU TPKS memiliki keunggulan yang tidak UU ITE miliki. UU TPKS bukan hanya memuat sanksi pidana, tetapi juga menjamin hak-hak korban mulai dari pendampingan psikologis, konseling, layanan kesehatan, hingga pemulihan sosial dan ekonomi.

Dengan kata lain, UU TPKS hadir bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk mengembalikan martabat korban, memastikan bahwa mereka tidak lagi berjalan sendiri dalam proses yang melelahkan dan traumatis.

Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa implementasi UU TPKS masih jauh dari optimal. Minimnya pemeratan pelatihan terhadap aparat, kurangnya sosialisasi, dan kuatnya budaya patriarki dalam penegakan hukum menjadi hambatan nyata. Banyak aparat hukum yang belum memahami bahwa KBGO adalah bagian dari kekerasan seksual, bukan sekadar pelanggaran digital biasa.

Pendekatan Restoratif dan Transformatif

Karena itu, penyelesaian kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) seharusnya tidak hanya menggunakan pendekatan represif, tetapi juga mengintegrasikan pendekatan restoratif dan transformatif. Pendekatan yang berpijak pada kebutuhan korban, bukan hanya pada besarnya hukuman pelaku.

Selain itu, pendekatan yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, pemerintah, dan media, untuk membentuk sistem yang benar-benar adil dan berpihak pada penyintas.

Kini kita berhadapan dengan pertanyaan penting,  Apakah kita akan terus mengandalkan pasal-pasal UU ITE yang berpotensi menyudutkan korban? Ataukah kita berani mendorong UU TPKS sebagai wajah baru hukum yang lebih berpihak pada kepetingan korban?

UU TPKS tidak hanya hadir untuk memberi sanksi. Ia hadir sebagai bentuk keberpihakan. Sebuah undang-undang yang jika kita jalankan dengan sungguh-sungguh dapat menjadikan hukum sebagai ruang pemulihan, bukan luka tambahan. []

 

 

 

Tags: Kejahatan DigitalKekerasan berbasis gender onlineKorban KBGOLiterasi DigitalSafe NetUU ITE
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-haknya di Hadapan Nabi

Next Post

Mewujudkan Perjanjian yang Kokoh Dalam Pernikahan

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Pesta Babi
Film

Takut Kok Sama “Pesta Babi”

19 Mei 2026
Kecanggihan AI
Publik

Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

9 Januari 2026
Dunia Digital
Publik

Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

9 Desember 2025
Citizen Journalism
Disabilitas

Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

2 Desember 2025
Literasi Digital Inklusif
Publik

Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

29 November 2025
Ketimpangan Kemanusiaan
Publik

Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

21 November 2025
Next Post
Pernikahan

Mewujudkan Perjanjian yang Kokoh Dalam Pernikahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memasak Menyembuhkan Saya dari Patah Hati di Usia Matang
  • Jangan Abaikan Lecet di Area Kelamin, Bisa Menjadi Gejala Awal Sifilis
  • Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB
  • Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada
  • Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0