Selasa, 30 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

Di negeri eksportir batu bara terbesar di dunia, bagaimana mungkin masyarakat yang hidup di atas sumber energinya justru akrab dengan gelap?

Hijroatul Maghfiroh by Hijroatul Maghfiroh
30 Juni 2026
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Pemadaman Listrik

Pemadaman Listrik

21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adakah di antara kita yang mengalami pemadaman listrik bergilir beberapa waktu terakhir? Media sosial ramai dengan keluhan masyarakat di berbagai wilayah Jawa yang mendadak harus beraktivitas dalam gelap. Bukan hanya urusan rumah tangga yang terganggu, tetapi juga para pedagang kecil dan pelaku UMKM yang harus menanggung kerugian akibat terhentinya aktivitas ekonomi.

Layanan kesehatan pun tidak luput dari risikonya. Rumah sakit harus bekerja ekstra memastikan keselamatan pasien ketika pasokan listrik terganggu. Bagi sebagian orang, pemadaman listrik mungkin hanya berlangsung beberapa jam, Namun bagi mereka yang menggantungkan hidup pada listrik, setiap menit tanpa aliran listrik berarti hilangnya pendapatan, dan terganggunya pelayanan. Bahkan ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Di antara ribuan komentar yang beredar, ada satu yang paling menggelitik perhatian saya. Warganet dari luar Jawa menanggapi keluhan tersebut dengan nada getir: “Baru sekarang merasakan? Di daerah kami pemadaman bergilir sudah seperti rutinitas.”

Lebih ironis lagi, komentar semacam itu datang dari masyarakat di Kalimantan dan Sumatra. Dua pulau yang selama ini menjadi lumbung batu bara Indonesia. Bahan bakar utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang memasok sebagian besar kebutuhan listrik nasional.

Di negeri yang termasuk salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia, bagaimana mungkin masyarakat yang hidup di atas sumber energinya justru akrab dengan gelap? Pertanyaan inilah yang, menurut saya, jauh lebih penting daripada sekadar mencari tahu. Apakah pemadaman kali ini benar-benar penyebabnya kelangkaan batu bara atau oleh persoalan teknis lainnya.

Namun, tulisan ini bukan hendak mengatakan bahwa solusi dari persoalan tersebut adalah memperbanyak penggunaan batu bara di dalam negeri. Justru sebaliknya, ketergantungan Indonesia terhadap batu bara, baik untuk memenuhi kebutuhan listrik domestik maupun untuk memenuhi permintaan pasar global, adalah bagian dari persoalan yang lebih besar.

Batu Bara dan Kutukan Komoditas

Kita sudah terlalu lama membangun sistem energi di atas batu bara yang sejak proses penambangannya telah meninggalkan jejak kerusakan ekologis dan sosial. Hutan yang hilang, sungai yang tercemar, ruang hidup masyarakat yang menyempit, hingga konflik yang harus warga tanggung di sekitar tambang. Padahal Indonesia sendiri telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk melakukan phasing out batu bara dan beralih menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Karena itu, pemadaman listrik ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan apakah stok batu bara benar-benar menipis atau sekadar persoalan distribusi dan tata kelola. Peristiwa ini justru memperlihatkan betapa rapuhnya sistem energi kita. Ketika batu bara lebih kita perlakukan sebagai komoditas daripada sebagai penopang kebutuhan hidup masyarakat.

Sederhananya, komoditas adalah sesuatu yang terutama kita pandang sebagai barang dagangan. Ke mana ia dijual dan kepada siapa ia kita berikan sangat ditentukan oleh harga dan keuntungan yang bisa kita peroleh. Ketika logika itu kita terapkan pada batu bara, kebutuhan listrik masyarakat bisa berbenturan dengan kepentingan pasar.

Energi pun perlahan kita perlakukan bukan lagi sebagai barang publik yang harus negara jamin bagi seluruh warga, namun sebagai bagian dari mekanisme pasar. Persoalannya bukan memilih antara menjual batu bara ke luar negeri atau membakarnya di dalam negeri. Akan tetapi bagaimana membangun sistem energi yang berpihak pada rakyat sekaligus menghormati batas-batas ekologis.

Untuk Apa Negara dibentuk?

Sebanarnya, untuk apa sebuah negara terbentuk? Barangkali sebagian besar dari kita akan menjawab: untuk melindungi rakyat dan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Itulah sebabnya listrik, air bersih, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi publik sering kita sebut sebagai barang publik.

Bukan karena semuanya harus selalu diberikan secara cuma-cuma, melainkan karena keberadaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara memikul tanggung jawab utama untuk memastikan setiap warga dapat mengaksesnya secara adil, aman, dan berkelanjutan. Ketika listrik padam, misalnya, yang terganggu bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kehidupan yang layak.

Namun, dalam beberapa dekade terakhir, banyak ilmuwan melihat adanya perubahan cara negara menjalankan tanggung jawab tersebut. Negara tidak benar-benar menghilang atau menjadi lebih lemah. Sebaliknya, negara tetap hadir, tetapi perlahan mengubah perannya. Alih-alih menjadi penyedia utama barang-barang publik, negara semakin sering bertindak sebagai pengatur. Ia membuka ruang bagi mekanisme pasar, investasi swasta, bahkan aktor-aktor non-negara untuk mengambil alih sebagian fungsi tersebut.

Pergeseran inilah yang oleh banyak ilmuwan menyebutnya sebagai neoliberalisme. Sebuah cara pandang yang meyakini bahwa semakin banyak urusan kita serahkan kepada pasar, semakin efisien pula hasilnya. Persoalannya, ketika barang publik mulai kita perlakukan seperti komoditas yang harus mengikuti logika keuntungan, kepentingan masyarakat tidak selalu lagi menjadi pertimbangan utama.

Jika demikian, bagaimana sebenarnya konstitusi Indonesia memandang pengelolaan sumber daya alam? Menariknya, para pendiri bangsa tampaknya telah mengantisipasi persoalan ini jauh sebelum istilah neoliberalisme terkenal luas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Tujuan Penguasaan Seluruh Kekayaan Alam

Selama ini, perhatian kita sering berhenti pada frasa “dikuasai oleh negara.” Seolah-olah tugas negara selesai ketika ia memegang kendali atas sumber daya alam. Padahal inti dari pasal tersebut justru terletak pada tujuan penguasaannya, yakni agar seluruh kekayaan alam benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Negara tidak diberi mandat untuk sekadar mengatur sumber daya, tetapi untuk memastikan bahwa manfaatnya kembali kepada masyarakat luas.

Lebih jauh lagi, Pasal 33 ayat (4) mempertegas bahwa perekonomian nasional harus terselenggara berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.

Artinya, konstitusi Indonesia sejak awal tidak membayangkan pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi atau keuntungan pasar semata. Kemakmuran rakyat, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan kita tempatkan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.

Karena itu, ketika kekayaan alam terus tereksploitasi, masyarakat di sekitar tambang menanggung kerusakan ekologis. Bahkan keamanan energi nasional masih rapuh. Pertanyaan yang layak kita ajukan bukan sekadar apakah sumber daya alam telah terkuasai oleh negara, melainkan apakah pengelolaannya sungguh-sungguh telah memenuhi amanat konstitusi. Yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap menjaga keadilan dan keberlanjutan.

Ketika Negera Mengubah Perannya

Pertanyaan tentang siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas barang publik membawa saya pada pengantar buku Taking Southeast Asia to Market yang disunting oleh Joseph Nevins dan Nancy Lee Peluso. Dalam bagian Introduction, keduanya menunjukkan bahwa perubahan terbesar di banyak negara Asia Tenggara bukanlah negara yang tiba-tiba menghilang atau kehilangan kekuasaan.

Justru sebaliknya, negara tetap hadir dan tetap kuat, tetapi perlahan mengubah cara menjalankan tanggung jawabnya. Jika sebelumnya negara terpahami sebagai penanggung jawab utama atas kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang-barang publik. Maka dalam beberapa dekade terakhir negara semakin sering bertindak sebagai pengatur yang membuka ruang bagi mekanisme pasar dan berbagai aktor non-negara untuk mengambil alih sebagian fungsi tersebut.

Nevins dan Peluso menjelaskan pergeseran itu dengan sangat gamblang. Mereka menulis, “…In certain forms, this has the effect of, or demands, the shift of the state’s responsibility for the well-being of individuals and societies to the private sector—corporations, concessions, civil society groups, religious organizations, individuals, or, in the most abstract way, ‘the market’ itself.”

Dengan kata lain, tanggung jawab negara atas kesejahteraan masyarakat tidak lagi sepenuhnya negara jalankan. Akan tetapi terdistribusikan kepada korporasi, pemegang konsesi, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan. Bahkan pada akhirnya diserahkan kepada apa yang kita sebut sebagai “pasar”.

Kebijakan Pemberian Konsesi Tambang

Jika kita baca melalui lensa ini, kebijakan pemberian konsesi tambang kepada organisasi keagamaan bukanlah sekadar kebijakan sektoral di bidang pertambangan. Ia merupakan bagian dari perubahan yang lebih besar tentang bagaimana negara memandang pengelolaan sumber daya alam dan barang publik.

Pertanyaan yang patut kita renungkan bukan lagi apakah organisasi keagamaan mampu mengelola tambang dengan baik. Akan tetapi mengapa negara semakin memilih mendistribusikan pengelolaan kekayaan alam kepada berbagai aktor non-negara. Alih-alih memperkuat tanggung jawabnya sendiri untuk memastikan bahwa kekayaan tersebut benar-benar terkelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Jika demikian, persoalannya sesungguhnya tidak berhenti pada siapa yang menerima konsesi. Yang lebih mendasar adalah bagaimana pergeseran ini mengubah relasi antara negara, masyarakat, dan organisasi-organisasi yang selama ini menjadi bagian dari masyarakat sipil.

Ketika organisasi masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, semakin terlibatkan sebagai pengelola sumber daya alam, muncul risiko kaburnya batas antara pihak. Di mana seharusnya mengawasi kebijakan negara dengan pihak yang kini ikut berada di dalam sistem pengelolaannya.

Padahal salah satu kekuatan utama masyarakat sipil adalah kemampuannya menjaga jarak kritis terhadap negara. Mengingatkan ketika negara menyimpang dari amanat konstitusi. Selain itu, membela kepentingan masyarakat yang terdampak kebijakan publik.

Untuk Siapa Negara Mengelola Kekayaannya?

Di sisi lain, negara pun dapat kehilangan dorongan untuk terus memperkuat kapasitasnya sendiri dalam mengelola barang publik. Karena sebagian tanggung jawab tersebut telah terdistribusikan kepada berbagai aktor non-negara.

Akibatnya, ketika terjadi kerusakan lingkungan, konflik agraria, atau bahkan krisis energi seperti yang kita saksikan hari ini, pertanggungjawaban menjadi semakin kabur. Pada akhirnya, siapa pun pengelolanya, masyarakatlah yang paling sering menanggung risikonya.

Mungkin karena itu, persoalan yang sedang kita hadapi bukan semata-mata tentang pemadaman listrik, kelangkaan batu bara, atau bahkan konsesi tambang untuk organisasi keagamaan. Semua itu hanyalah gejala dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Untuk siapa sesungguhnya negara mengelola kekayaan alamnya?

Konstitusi kita telah memberikan jawabannya dengan sangat jelas. Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam tidak diperuntukkan sebesar-besarnya bagi pasar. Apalagi bagi segelintir pemegang konsesi, tetapi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dengan tetap menjaga keadilan dan keberlanjutan lingkungan.

Karena itu, yang perlu terus kita jaga bukan hanya siapa yang mengelola tambang, tetapi agar negara tidak pernah melepaskan tanggung jawab moral dan konstitusionalnya sebagai penjamin barang-barang publik. Sebab ketika negara perlahan berhenti menjadi pelayan kepentingan publik dan lebih sibuk mengatur siapa yang mengelola sumber daya, maka yang sesungguhnya mulai padam bukan hanya aliran listrik, tetapi juga terang cita-cita yang sejak awal hendak terwujudkan oleh Republik ini. []

*)Artikel yang sama terbit di NU Online dengan judul “Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik” pada Sabtu, 27 Juni 2026

Tags: Batu BarahukumkebijakanKonsesi TambangNegaraOrganisasi KeagamaanPemadaman ListrikPLNpolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

Hijroatul Maghfiroh

Hijroatul Maghfiroh

Saat ini sedang menempuh studi di bidang Sustainability and Environmental Studies di Macquarie University, Australia. Ia adalah pendiri Eco-Peace Indonesia, sebuah inisiatif lintas iman untuk pendidikan lingkungan bagi generasi muda. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Program Manager Lingkungan dan Perubahan Iklim di LPBI-PBNU (2010–2022). Selain itu, ia juga penulis buku Dakwah Ekologi: Panduan Penceramah Agama tentang Akhlak pada Lingkungan

Related Posts

Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Demokrasi Indonesia
Publik

28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

19 Juni 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Rahim
Personal

Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

15 Juni 2026
Korupsi
Publik

Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

12 Juni 2026
Keadilan Hakiki
Publik

Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

11 Juni 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara
  • Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas
  • Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
  • Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0