Senin, 13 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan dalam Perkawinan

    Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit Menular Seksual

    Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Penyakit yang menular

    Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

    Penyakit yang Menular

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

    Kitab Al-Ajurumiyah

    Keikhlasan yang Menembus Zaman: Refleksi Keberkahan Kitab Al-Ajurumiyah

    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan dalam Perkawinan

    Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit Menular Seksual

    Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Penyakit yang menular

    Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

    Penyakit yang Menular

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

    Kitab Al-Ajurumiyah

    Keikhlasan yang Menembus Zaman: Refleksi Keberkahan Kitab Al-Ajurumiyah

    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

Kecerdasan, keberanian, kepentingan, moralitas, pergaulan, dan sebagainya itu merupakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi kedewasaan seorang perempuan. 

Ihza Maulina by Ihza Maulina
13 Juli 2026
in Personal
A A
0
Perempuan dalam Perkawinan

Perempuan dalam Perkawinan

18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertemuan antara laki-laki dan perempuan yang saling mengenal dan mengikat janji besar kemungkinan bermuara pada sebuah perkawinan yang sah. Sebagaimana Surat Ar-Rum ayat 21 telah menganjurkan perkawinan, yang artinya:

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”. 

Setelah saya membaca dan memahami ayat ini, saya berpikir bahwa esensi dari perkawinan ialah soal berpasangan secara sadar. Sebab, pada akhir ayat mengartikan ‘bagi kaum yang berpikir’. Artinya, setiap diri kita yang telah cakap –orang yang memahami hak dan kewajibannya sebagai manusia– bisa memilih untuk menikah dengan orang yang kita sayangi atau cintai dengan penuh kesadaran. 

Dalam ushul fiqh juga mengajarkan konsep kecakapan atau ahliyah, yaitu konsep al-ahliyyah at-tasharruf. Secara bahasa, ahliyyah artinya kelayakan, kacakapan, atau kemampuan. Sedangkan at-tasharruf artinya semua bentuk interaksi manusia baik secara sosial maupun komersial. Dalam istilah, al-ahliyyah at-tasharruf adalah kecakapan seseorang untuk melakukan transaksi dan muamalah dengan pihak lain, yang dianggap sah secara syariat. 

Kecakapan Perempuan Untuk Menikah

Kemampuan ini sebagai ukuran anggapan seseorang bisa sah atas perbuatan dan perkatannya dalam bermuamalah. Seseorang yang memiliki al-ahliyyah at-tasharruf  berarti ia memiliki akal yang sehat, tamyiz (mampu membedakan hal yang baik dan buruk), dan sadar. Ahliyyah terdiri dari dua macam, yakni ahliyyah al-wujub (kecakapan menerima hak) dan ahliyyah al-ada’ (kecakapan bertindak). Adapula tiga tingkatan ahliyyah al-ada’, yaitu tidak cakap sama sekali, cakap tidak sempurna, dan cakap sempurna.

Setiap orang dewasa yang bertindak belum tentu memiliki kecakapan atau kecakapan itu terhalang oleh suatu sebab (awaridh al-ahliyyah), misalnya gila, bodoh, lupa, tidur, pingsan, atau sakit.

Maka, konteks perkawinan ini berjenis muamalah untuk kepentingan sosial. Hubungan muamalah ini perlu melibatkan dua insan, yaitu laki-laki dan perempuan yang telah cakap sempurna. Sebab, perkawinan akan memunculkan suatu akibat dari perbuatan hukum, yaitu hak dan kewajiban suami-istri agar nantinya dapat saling menerima dan memberi. 

Setiap laki-laki dan perempuan telah cakap memasuki jenjang perkawinan ketika berusia 19 tahun. Batas tersebut tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hingga saat ini, batas kecakapan menikah berdasarkan usia masih menjadi perdebatan karena penyebab utama perceraian adalah perselisihan dalam rumah tangga terkhusunya pada komitmen keuangan atau finansial.

Dari perceraian ini, seringkali perempuan yang menanggung beban nafkah anak (bila memiliki anak). Dari sini, saya mulai berkaca pada sisi otoritas seorang perempuan dalam perkawinan. Kapan menentukan kapan ia cakap untuk menikah. Tentunya, seorang perempuan mengambil pilihan tersebut secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak lain.

Oleh karenanya, dalam membangun masa depan sangat penting bagi perempuan untuk memilih secara sadar atas perkawinannya. Dengan adanya keberdayaan perempuan untuk memilih pasangan, maka ia merasa aman membangun komitmen perkawinan. 

Otoritas dan Kerelaan Perempuan Dari Status Perkawinan

Menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf, kedewasaan menjadi dasar atas kerelaan seorang perempuan untuk menikah dengan seorang laki-laki. Menurut mereka, ukuran kedewasaan yaitu seseorang yang memiliki akal sehat dan sudah baligh. Berbeda pendapatnya dengan Imam Syafi’I, memastikan adanya kerelaan hanya dengan melihat statusnya yaitu gadis atau janda. 

Para imam madhzab menilai seorang janda dapat terbuka mengungkapkan kerelaannya karena keberanian menyampaikan pikiran atau pendapat secara terus terang. Seorang janda dapat memahami apa dan bagaimana arti sebuah perkawinan. Sedangkan seorang gadis berlaku sebaliknya, yakni secara tertutup atau malu-malu. Bisa jadi kerelaannya bisa dibaca saat sikapnya diam saja atau tersenyum yang menggambarkan persetujuan (consent). 

Dari pendapat tersebut, dorongan sikap keterbukaan seorang janda biasanya muncul karena pengalamannya dalam menjalani relasi perkawinan. Berbeda dengan seorang gadis, ia belum memiliki pengalaman dalam perkawinan dan seringkali merasakan kesulitan untuk mengungkapkan pendapat secara terang-terangan.

Dalam urusan ekonomi, perempuan dewasa memang bisa bertindak sendiri, namun dalam hal persoalan seksual tidak bisa disamakan. Persoalan seksual lebih berdimensi sensitif dan emosional, bukan perkara pertimbangan rasional. 

Al-Qarafi: Seks dan Ekonomi Perempuan

Al-Qarafi, seorang pakar fiqh terkemuka dari madzhab Maliki, berpendapat soal perbedaan antara urusan seksual dengan urusan ekonomi bagi perempuan. Pada perbedaan yang pertama, Al-Qarafi berpendapat urusan seks bagi perempuan dianggap lebih penting dan berharga dari pada harta benda, betapa pun besarnya.

Oleh karenanya, urusan seks ini sangat perlu keterlibatan pihak lain. Dalam artian, perkawinan perlu persetujuan dari keduanya yaitu laki-laki dan perempuan. Secara biologis, perempuan memiliki otoritas tubuhnya sendiri atas perkawinannya. Ia juga berhak untuk menentukan pilihan berdasarkan pengalaman dan kemampuan biologisnya. 

Kedua, kepentingan hawa nafsu melandasi adanya relasi seksual seseorang. Seseorang untuk kepentingan ini sering kali mengorbankan harta bendanya. Kalau sudah urusan begini, pikiran sehat perempuan sering kali tertutup. Hal ini tidak banyak terjadi dalam urusan ekonomi. Ini yang terkadang memunculkan persoalan ketidakmampuan mengendalikan hawa nafsu hingga terkesan tergesa-gesa untuk menikah. Meskipun tujuan itu mengorbankan harta bendanya. 

Ketiga, kerugian yang terjadi akibat kekeliruan dalam relasi seksual. Tidak hanya perempuan yang merasakan dampaknya dan menjadi korban, tetapi orang tua si perempuan (walinya) juga ikut merasakan kerugiannya.

Oleh karenanya, fenomena perkawinan anak akibat hubungan badan di luar perkawinan masih terjadi lantaran tidak adanya pengampuan orang tua terhadap kecakapan anaknya. Ini menjadi penting bagi orang tua agar selalu memberikan arahan saat anak perempuan menuju dewasa dan mengenal laki-laki. Begitu sebaliknya, laki-laki pun karena kedewasaannya harus dapat bertanggung jawab dengan cara yang ma’ruf.

Al-Qarafi: Keberdayaan Perempuan Atas Kerelaannya Dalam Perkawinan

Al-Qarafi berpendapat bahwa sifat kedewasaan seseorang sehingga bisa bersikap terbuka dan mampu memandang persoalan secara cerdas, tidaklah dapat dirumuskan secara jelas. Semua makna yang terkandung dalam kata ‘kedewasaan’ bersifat nisbi, relatif, sangat tergantung pada situasi dan kondisi yang mengikutinya. Kecerdasan, keberanian, kepentingan, moralitas, pergaulan, kedudukan sosial, dan sebagainya itu merupakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi kedewasaan seorang perempuan. 

Menurut fiqh, kedewasaan tidak dapat menjadi ‘illat hukum. Yakni, suatu kausalitas yang dengannya suatu kasus dapat dianalogikan. Sebab, dasar analogi yang dapat menjadi ‘illat hukum haruslah mengandung unsur-unsur yang jelas dan ada rumusan yang pasti, tidak situasional atau kondisional.

Maka, adanya UU Perkawinan menjadi bentuk kepastian hukum kecakapan seseorang untuk menikah dari batas usianya, yaitu 19 tahun. Menurut angka ini, pandangan kedewasaan bisa menjadi relatif. Oleh karenanya, seorang perempuan tetap memiliki otoritas atas kerelaannya untuk memilih perkawinan. Pada perkembangan masa depan, implementasi undang-undang ini sangat memungkinkan adanya perubahan karena kompleksitas faktor eksternal pembentuk kedewasaan seseorang.

Dari uraian tersebut, saya memandang bahwa otoritas dan kerelaan dari perempuan bisa menjadi titik keberdayaan diri karena ia memilih dengan sadar atas perkawinannya. Keberdayaan ini yang menentukan arah seorang perempuan dalam perkawinannya. Perempuan berhak menentukan pasangannya secara sadar untuk kemaslahatan rumah tangganya.

Dan lagi, tidak semua perempuan yang bukan janda tidak bisa mengungkapkan kerelaan secara terbuka. Keberanian ini biasanya juga muncul dari situasi atau pengalaman yang membentuk cara pandang perempuan dalam perkawinan. Pandangan ini tidak sedang melawan gender laki-laki, melainkan bentuk kepedulian terhadap pemberdayaan sesama manusia agar hidup lebih setara dan seimbang. []

Tags: istrikeluargaPerempuan dalam PerkawinanRelasirumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

Next Post

Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

Ihza Maulina

Ihza Maulina

Aktivis Perempuan Pekalongan

Related Posts

Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Merantau
Publik

Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

8 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Esok Tanpa Ibu
Film

Mengapa Harus Ai-BU? Kritik atas Imajinasi Penyembuhan dalam Esok Tanpa Ibu

4 Juli 2026
Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Seni Memahami Kekasih
Film

Seni Memahami Kekasih: Antara Agus, Kalis, dan Kisah Cinta Ugal-ugalan yang Memberikan Banyak Pelajaran

3 Juli 2026
Next Post
Penyakit Menular Seksual

Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan
  • Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan
  • Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?
  • Keikhlasan yang Menembus Zaman: Refleksi Keberkahan Kitab Al-Ajurumiyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0