Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

Menurutnya, diskriminasi terhadap perempuan telah melahirkan dampak yang sangat luas. Perempuan tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik dan psikologis. Tetapi juga mengalami kemiskinan, kehilangan akses terhadap sumber daya, dan menghadapi berbagai hambatan

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2026
in Aktual
A A
0
Diskriminasi terhadap Perempuan

Diskriminasi terhadap Perempuan

1
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Dar at-Tauhid Arjawinangun sekaligus pendiri Yayasan Fahmina, KH. Husein Muhammad, menegaskan bahwa berbagai bentuk diskriminasi, subordinasi, dan kekerasan terhadap perempuan yang masih berlangsung di masyarakat tidak dapat dilepaskan dari cara pandang sosial, kebijakan politik, dan tafsir keagamaan yang berkembang selama ini.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Konsolidasi Nasional Kerja-kerja Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) bertajuk Strengthening Gender Justice, Inclusion, and Violence-Free Campuses within the Islamic Higher Education Ecosystem, yang digelar di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

Dalam paparannya, Buya Husein menjelaskan bahwa kehidupan manusia sesungguhnya dipengaruhi oleh tiga kekuatan besar yang saling berinteraksi. Ketiga kekuatan tersebut adalah struktur sosial dan kebudayaan, sistem politik dan kebijakan negara, serta pandangan keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.

Menurutnya, ketika berbicara mengenai keadilan gender dan hak-hak perempuan, perhatian tidak cukup hanya diberikan pada aspek sosial maupun politik. Cara masyarakat memahami dan menafsirkan ajaran agama juga memiliki pengaruh besar terhadap posisi perempuan dalam kehidupan publik maupun domestik.

“Yang saya maksud bukan agama itu sendiri, melainkan cara pandang dan tafsir keagamaan. Kehidupan bersama dibentuk oleh sistem sosial, sistem politik, dan pandangan keagamaan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki hak-hak kemanusiaan yang sama dengan laki-laki. Selain memiliki kewajiban sebagai warga negara dan anggota masyarakat, perempuan juga memiliki hak yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara maupun masyarakat.

Perempuan Berhak Menentukan Pilihannya

Menurutnya, perempuan berhak mengembangkan diri dan menentukan pilihan hidupnya tanpa mengalami diskriminasi. Karena itu, segala bentuk pengurangan hak perempuan atas dasar jenis kelamin bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.

“Perempuan berhak menjadi apa saja sesuai kemampuan dan pilihannya. Hak-hak tersebut tidak boleh dikurangi sedikit pun dan wajib dihormati serta dilindungi,” kata dia.

Buya Husein mengakui bahwa pembicaraan mengenai hak-hak perempuan sering kali menghadapi tantangan ketika bersentuhan dengan persoalan keagamaan. Sebab, banyak orang menganggap bahwa pandangan tertentu mengenai perempuan merupakan kehendak agama yang bersifat mutlak.

Padahal, menurutnya, yang sering diperdebatkan sebenarnya bukan agama itu sendiri. Melainkan hasil penafsiran manusia terhadap teks-teks keagamaan.

“Ketika menyebut agama, orang sering menganggap itu langsung kehendak Tuhan. Padahal yang kita diskusikan sering kali adalah tafsir manusia terhadap agama,” ujarnya.

Ia bahkan mengisahkan pengalaman pribadinya yang kerap mendapat kritik dari kalangan pesantren karena pandangannya mengenai hak-hak perempuan. Salah satu yang pernah memicu perdebatan adalah pandangannya tentang kemungkinan perempuan menjadi imam salat dalam kondisi tertentu.

Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perubahan cara pandang terhadap perempuan sering kali menghadapi resistensi karena telah berhadapan dengan pemahaman yang dianggap mapan selama bertahun-tahun.

Tafsir Agama yang Adil Terhadap Perempuan

Meski demikian, Buya Husein menilai upaya menghadirkan tafsir keagamaan yang lebih adil terhadap perempuan harus terus dilakukan. Sebab, perempuan memiliki posisi yang sangat fundamental dalam kehidupan manusia.

Ia mengingatkan bahwa seluruh manusia lahir dari rahim perempuan. Tidak ada satu pun laki-laki yang hadir ke dunia tanpa melalui tubuh seorang perempuan. Karena itu, kualitas peradaban manusia sangat bisa kita tentukan oleh bagaimana masyarakat memperlakukan perempuan.

“Cara kita memperlakukan perempuan akan menentukan bentuk peradaban yang kita bangun,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Buya Husein juga menyoroti pentingnya peran perempuan dalam keluarga. Menurutnya, keluarga merupakan lingkungan pertama dan paling berpengaruh dalam pembentukan karakter manusia.

Seorang anak, kata dia, pertama kali berinteraksi dengan ibunya sejak masih berada dalam kandungan selama kurang lebih sembilan bulan. Setelah lahir, hubungan anak dengan ibu umumnya juga berlangsung sangat intens pada masa-masa awal kehidupannya.

Karena itu, perempuan memiliki kontribusi yang sangat besar dalam proses pembentukan generasi sekaligus pembangunan peradaban manusia.

Berdasarkan kenyataan tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh struktur sosial, kebijakan negara, tradisi, maupun pandangan keagamaan yang masih mengandung unsur diskriminasi terhadap perempuan harus kita kaji ulang.

“Semua bentuk ketidakadilan, diskriminasi, dan kekerasan terhadap perempuan harus diperbaiki atau dihapuskan karena bertentangan dengan hak dasar manusia, konstitusi, dan hukum nasional,” ujarnya.

Buya Husein mengungkapkan bahwa persoalan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi tantangan serius di Indonesia.

Menurutnya, diskriminasi terhadap perempuan telah melahirkan dampak yang sangat luas. Perempuan tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik dan psikologis. Tetapi juga mengalami kemiskinan, kehilangan akses terhadap sumber daya, dan menghadapi berbagai hambatan dalam mengembangkan potensinya.

Pengaruh Jangka Panjang

Lebih jauh, dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh perempuan sebagai manusia. Ketika perempuan mengalami kemiskinan dan penderitaan, keluarga ikut terdampak, dan dalam jangka panjang kondisi itu turut memengaruhi kualitas kehidupan bangsa.

“Ketika perempuan menjadi korban ketidakadilan dan kemiskinan, keluarga ikut terdampak. Pada akhirnya bangsa dan negara juga menanggung akibatnya,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan tidak boleh kita maknai sebagai pembatasan terhadap ruang gerak perempuan. Menurutnya, masih terdapat kecenderungan untuk memahami perlindungan sebagai alasan untuk merumahkan perempuan dan membatasi keterlibatan mereka dalam ruang publik.

Padahal, perempuan tetap memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, politik, dan berbagai bidang lainnya.

“Perlindungan terhadap perempuan tidak boleh berubah menjadi domestikasi. Perempuan tetap harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi, berprestasi, dan berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam bagian akhir paparannya, Buya Husein mengaitkan perjuangan mewujudkan keadilan gender dengan konsep keluarga sakinah yang selama ini menjadi cita-cita dalam kehidupan keluarga Muslim.

Menurutnya, keluarga sakinah tidak dapat kita bangun di atas relasi yang timpang antara laki-laki dan perempuan. Sakinah justru lahir dari pertemuan dua kehendak yang saling menghormati dan menghargai martabat satu sama lain.

“Di dalam hubungan suami dan istri tidak boleh ada pemaksaan kehendak salah satu pihak terhadap pihak yang lain. Keduanya harus hadir sebagai subjek yang sama-sama memiliki hak, kebutuhan, dan martabat,” katanya.

Konsep Mawaddah dan Rahmah

Ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an menggambarkan relasi suami dan istri melalui konsep mawaddah dan rahmah. Selama ini kedua istilah tersebut sering kita terjemahkan sebagai cinta dan kasih sayang.

Padahal, menurutnya, makna keduanya jauh lebih mendalam. Mawaddah berkaitan dengan ketertarikan, harapan, dan kebutuhan manusia sebagai makhluk yang memiliki perasaan. Sementara rahmah mengandung makna saling membantu, saling menjaga, serta menghadirkan kebaikan bagi pasangan.

Rahmah juga berkaitan dengan kepekaan hati atau riqqatul qalb, yakni kemampuan untuk merasakan apa yang orang lain rasakan.

“Seseorang yang memiliki rahmah tidak hanya memikirkan hidupnya sendiri. Tetapi juga mampu merasakan kesulitan, kesedihan, dan kebutuhan orang lain,” ujarnya.

Karena itu, menurut Buya Husein, keluarga sakinah tidak cukup kita bangun hanya dengan cinta. Keluarga sakinah memerlukan rahmah, yaitu kemampuan untuk saling memahami, saling membantu, dan saling menghadirkan kebaikan.

Dengan fondasi tersebut, hubungan laki-laki dan perempuan dapat tumbuh menjadi relasi yang adil, setara, serta menghormati kemanusiaan kedua belah pihak.

Ia menegaskan bahwa nilai-nilai inilah yang perlu terus kita perkuat dalam upaya mewujudkan keadilan gender, inklusi, dan lingkungan yang bebas dari kekerasan. Termasuk di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam. []

Tags: BudayaBuya Husein MuhammadDiproduksiDiskriminasiperempuanpolitiktafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Next Post

Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Aborsi Aman
Pernak-pernik

Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

30 Juni 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Kesuburan
Pernak-pernik

4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

28 Juni 2026
Ketidaksuburan Perempuan
Pernak-pernik

4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

27 Juni 2026
Memiliki Anak
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

26 Juni 2026
program KB
Pernak-pernik

Mengapa sebagian Perempuan Masih Sulit Mengakses Program KB?

26 Juni 2026
Next Post
Masa Depan Anak

Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0