Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Dar at-Tauhid Arjawinangun sekaligus pendiri Yayasan Fahmina, KH. Husein Muhammad, menegaskan bahwa berbagai bentuk diskriminasi, subordinasi, dan kekerasan terhadap perempuan yang masih berlangsung di masyarakat tidak dapat dilepaskan dari cara pandang sosial, kebijakan politik, dan tafsir keagamaan yang berkembang selama ini.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Konsolidasi Nasional Kerja-kerja Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) bertajuk Strengthening Gender Justice, Inclusion, and Violence-Free Campuses within the Islamic Higher Education Ecosystem, yang digelar di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Dalam paparannya, Buya Husein menjelaskan bahwa kehidupan manusia sesungguhnya dipengaruhi oleh tiga kekuatan besar yang saling berinteraksi. Ketiga kekuatan tersebut adalah struktur sosial dan kebudayaan, sistem politik dan kebijakan negara, serta pandangan keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.
Menurutnya, ketika berbicara mengenai keadilan gender dan hak-hak perempuan, perhatian tidak cukup hanya diberikan pada aspek sosial maupun politik. Cara masyarakat memahami dan menafsirkan ajaran agama juga memiliki pengaruh besar terhadap posisi perempuan dalam kehidupan publik maupun domestik.
“Yang saya maksud bukan agama itu sendiri, melainkan cara pandang dan tafsir keagamaan. Kehidupan bersama dibentuk oleh sistem sosial, sistem politik, dan pandangan keagamaan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki hak-hak kemanusiaan yang sama dengan laki-laki. Selain memiliki kewajiban sebagai warga negara dan anggota masyarakat, perempuan juga memiliki hak yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara maupun masyarakat.
Perempuan Berhak Menentukan Pilihannya
Menurutnya, perempuan berhak mengembangkan diri dan menentukan pilihan hidupnya tanpa mengalami diskriminasi. Karena itu, segala bentuk pengurangan hak perempuan atas dasar jenis kelamin bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
“Perempuan berhak menjadi apa saja sesuai kemampuan dan pilihannya. Hak-hak tersebut tidak boleh dikurangi sedikit pun dan wajib dihormati serta dilindungi,” kata dia.
Buya Husein mengakui bahwa pembicaraan mengenai hak-hak perempuan sering kali menghadapi tantangan ketika bersentuhan dengan persoalan keagamaan. Sebab, banyak orang menganggap bahwa pandangan tertentu mengenai perempuan merupakan kehendak agama yang bersifat mutlak.
Padahal, menurutnya, yang sering diperdebatkan sebenarnya bukan agama itu sendiri. Melainkan hasil penafsiran manusia terhadap teks-teks keagamaan.
“Ketika menyebut agama, orang sering menganggap itu langsung kehendak Tuhan. Padahal yang kita diskusikan sering kali adalah tafsir manusia terhadap agama,” ujarnya.
Ia bahkan mengisahkan pengalaman pribadinya yang kerap mendapat kritik dari kalangan pesantren karena pandangannya mengenai hak-hak perempuan. Salah satu yang pernah memicu perdebatan adalah pandangannya tentang kemungkinan perempuan menjadi imam salat dalam kondisi tertentu.
Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perubahan cara pandang terhadap perempuan sering kali menghadapi resistensi karena telah berhadapan dengan pemahaman yang dianggap mapan selama bertahun-tahun.
Tafsir Agama yang Adil Terhadap Perempuan
Meski demikian, Buya Husein menilai upaya menghadirkan tafsir keagamaan yang lebih adil terhadap perempuan harus terus dilakukan. Sebab, perempuan memiliki posisi yang sangat fundamental dalam kehidupan manusia.
Ia mengingatkan bahwa seluruh manusia lahir dari rahim perempuan. Tidak ada satu pun laki-laki yang hadir ke dunia tanpa melalui tubuh seorang perempuan. Karena itu, kualitas peradaban manusia sangat bisa kita tentukan oleh bagaimana masyarakat memperlakukan perempuan.
“Cara kita memperlakukan perempuan akan menentukan bentuk peradaban yang kita bangun,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Buya Husein juga menyoroti pentingnya peran perempuan dalam keluarga. Menurutnya, keluarga merupakan lingkungan pertama dan paling berpengaruh dalam pembentukan karakter manusia.
Seorang anak, kata dia, pertama kali berinteraksi dengan ibunya sejak masih berada dalam kandungan selama kurang lebih sembilan bulan. Setelah lahir, hubungan anak dengan ibu umumnya juga berlangsung sangat intens pada masa-masa awal kehidupannya.
Karena itu, perempuan memiliki kontribusi yang sangat besar dalam proses pembentukan generasi sekaligus pembangunan peradaban manusia.
Berdasarkan kenyataan tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh struktur sosial, kebijakan negara, tradisi, maupun pandangan keagamaan yang masih mengandung unsur diskriminasi terhadap perempuan harus kita kaji ulang.
“Semua bentuk ketidakadilan, diskriminasi, dan kekerasan terhadap perempuan harus diperbaiki atau dihapuskan karena bertentangan dengan hak dasar manusia, konstitusi, dan hukum nasional,” ujarnya.
Buya Husein mengungkapkan bahwa persoalan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi tantangan serius di Indonesia.
Menurutnya, diskriminasi terhadap perempuan telah melahirkan dampak yang sangat luas. Perempuan tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik dan psikologis. Tetapi juga mengalami kemiskinan, kehilangan akses terhadap sumber daya, dan menghadapi berbagai hambatan dalam mengembangkan potensinya.
Pengaruh Jangka Panjang
Lebih jauh, dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh perempuan sebagai manusia. Ketika perempuan mengalami kemiskinan dan penderitaan, keluarga ikut terdampak, dan dalam jangka panjang kondisi itu turut memengaruhi kualitas kehidupan bangsa.
“Ketika perempuan menjadi korban ketidakadilan dan kemiskinan, keluarga ikut terdampak. Pada akhirnya bangsa dan negara juga menanggung akibatnya,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan tidak boleh kita maknai sebagai pembatasan terhadap ruang gerak perempuan. Menurutnya, masih terdapat kecenderungan untuk memahami perlindungan sebagai alasan untuk merumahkan perempuan dan membatasi keterlibatan mereka dalam ruang publik.
Padahal, perempuan tetap memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, politik, dan berbagai bidang lainnya.
“Perlindungan terhadap perempuan tidak boleh berubah menjadi domestikasi. Perempuan tetap harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi, berprestasi, dan berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam bagian akhir paparannya, Buya Husein mengaitkan perjuangan mewujudkan keadilan gender dengan konsep keluarga sakinah yang selama ini menjadi cita-cita dalam kehidupan keluarga Muslim.
Menurutnya, keluarga sakinah tidak dapat kita bangun di atas relasi yang timpang antara laki-laki dan perempuan. Sakinah justru lahir dari pertemuan dua kehendak yang saling menghormati dan menghargai martabat satu sama lain.
“Di dalam hubungan suami dan istri tidak boleh ada pemaksaan kehendak salah satu pihak terhadap pihak yang lain. Keduanya harus hadir sebagai subjek yang sama-sama memiliki hak, kebutuhan, dan martabat,” katanya.
Konsep Mawaddah dan Rahmah
Ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an menggambarkan relasi suami dan istri melalui konsep mawaddah dan rahmah. Selama ini kedua istilah tersebut sering kita terjemahkan sebagai cinta dan kasih sayang.
Padahal, menurutnya, makna keduanya jauh lebih mendalam. Mawaddah berkaitan dengan ketertarikan, harapan, dan kebutuhan manusia sebagai makhluk yang memiliki perasaan. Sementara rahmah mengandung makna saling membantu, saling menjaga, serta menghadirkan kebaikan bagi pasangan.
Rahmah juga berkaitan dengan kepekaan hati atau riqqatul qalb, yakni kemampuan untuk merasakan apa yang orang lain rasakan.
“Seseorang yang memiliki rahmah tidak hanya memikirkan hidupnya sendiri. Tetapi juga mampu merasakan kesulitan, kesedihan, dan kebutuhan orang lain,” ujarnya.
Karena itu, menurut Buya Husein, keluarga sakinah tidak cukup kita bangun hanya dengan cinta. Keluarga sakinah memerlukan rahmah, yaitu kemampuan untuk saling memahami, saling membantu, dan saling menghadirkan kebaikan.
Dengan fondasi tersebut, hubungan laki-laki dan perempuan dapat tumbuh menjadi relasi yang adil, setara, serta menghormati kemanusiaan kedua belah pihak.
Ia menegaskan bahwa nilai-nilai inilah yang perlu terus kita perkuat dalam upaya mewujudkan keadilan gender, inklusi, dan lingkungan yang bebas dari kekerasan. Termasuk di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam. []










































