Senin, 13 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

    Makna Tahrīr

    Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

    Normal

    Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

    Perempuan dalam Perkawinan

    Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Alat Kelamin

    Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

    Cairan Vagina

    Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

    Cairan Vagina

    Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

    Penyakit Menular Seksual

    Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Penyakit yang menular

    Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

    Penyakit yang Menular

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

    Kitab Al-Ajurumiyah

    Keikhlasan yang Menembus Zaman: Refleksi Keberkahan Kitab Al-Ajurumiyah

    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

    Makna Tahrīr

    Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

    Normal

    Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

    Perempuan dalam Perkawinan

    Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Alat Kelamin

    Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

    Cairan Vagina

    Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

    Cairan Vagina

    Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

    Penyakit Menular Seksual

    Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Penyakit yang menular

    Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

    Penyakit yang Menular

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

    Kitab Al-Ajurumiyah

    Keikhlasan yang Menembus Zaman: Refleksi Keberkahan Kitab Al-Ajurumiyah

    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

Perceraian tidak berhenti pada mantan suami dan istri, tapi juga tentang hak anak pasca cerai.

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
13 Juli 2026
in Keluarga
A A
0
Tadarus Subuh

Tadarus Subuh

9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam, hubungan pernikahan adalah ikatan sakral yang menjadi ibadah seumur hidup. Ikatan ini adakalanya menemui persimpangan yang mengharuskan sepasang insan berpisah dan bercerai. Tapi, apakah perceraian dalam Islam hanya tentang putusnya ikatan pernikahan? Apakah perceraian hanya menyisakan pahit empedu? Atau dalam kondisi tertentu, perpisahan sejatinya adalah obat pahit yang harus kita telan?

Pada edisi yang ke 197 kali ini, Tadarus Subuh mengangkat topik tentang Talak, Khulu’ dan Tafriq. Dua narasumber pakar Fiqh Munakahat hadir memantik dan mendiskusikan topik tersebut secara elaboratif dan komprehensif. Mereka adalah Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Penulis buku Fiqh Al-Usrah, dan Dr. Halimatus Sa’diyah, M.Pd.I, dari Fatayat NU Tulungagung.

Kang Faqih memulai diskusi Tadarus Subuh dengan memunculkan pandangan bahwa secara historis, kaum yang lemah, biasanya akan selalu terjebak pada posisi salah dan kalah. Ia mencontohkannya dengan kaum perempuan. Di tradisi agama kita, mempelai suami memiliki tanggung jawab untuk membayarkan mahar kepada mempelai istri yang ia persunting.

Sayangnya, beberapa suami justru menjadikan mahar sebagai bargaining power atau daya tawar untuk mendikte sang istri. Beberapa laki-laki menganggap bahwa ia bebas melakukan hal yang ia diinginkan pada sang istri, lantaran telah memberikan mahar yang mahal.

Keadilan sebagai Pondasi Pernikahan

Begitupun yang dialami oleh para istri di India sana. Kang Faqih menuturkan, bahwa meskipun di tradisi  India yang memberikan mahar adalah mempelai istri, mahar tetap menjadi alat kekerasan pada perempuan. Ketika sang mempelai istri memberikan mahar yang murah, ia akan menjadi korban kekerasan, dan akan direndahkan oleh suaminya.

Tentu, dua contoh di atas tidak menggeneralisasi, sekaligus tidak menafikan kekerasan yang sama juga laki-laki alami. Hanya saja, dari sini kita bisa mengambil benang merah, bahwa hubungan relasi apapun, terutama pernikahan harus terwujud atas pondasi keadilan.

Pondasi hubungan yang berkeadilan dan menjunjung tinggi maslahat dapat meminimalisir terjadinya perceraian. Kang Faqih mengungkapkan tingginya angka perceraian di Indonesia. Pada tahun 2024, ada hampir 400.000 kasus perceraian yang terjadi. Sebagian besarnya adalah kasus gugat cerai dari pihak sang istri. Jika ditarik ke empat tahun sebelumnya, ditemukan bahwa kasus gugat cerai selalu mendominasi.

Faktor yang menarik dari tingginya angka gugatan cerai tersebut, adalah ketika tumpuan finansial keluarga berpindah pada sang istri. Kang Faqih menyatakan, bahwa naiknya status ekonomi istri yang seharusnya mewujudkan hubungan yang sekufu’, justru menunjukkan ketimpangan relasi baru. Ketimpangan ini bukan muncul tanpa aba-aba.

Hasil analisis Kang Faqih menyatakan kalau memang sejak awal relasi yang dibangun sudah timpang. Sejatinya, para istri juga tidak ingin melakukan gugat cerai, namun karena ia merasa pernikahan bukan lagi tempat aman, maka mereka langsung memanfaatkan exit option yang ada.

Empat Ketimpangan Relasi

Jika kita bedah lebih dalam, ada empat kerangka penjelas yang menerangkan ketimpangan relasi tersebut. Pertama, minimnya kesadaran hak. Kang Faqih menyinggung bahwa bimbingan perkawinan versi Kemenag perlu sedikit direvisi. Ia tidak lagi membicarakan soal hukum, melainkan juga berlanjut pada kajian hak dan tanggung jawab dalam keluarga.

Dr. Halima turut menyuarakan hal yang sama, andaikan para petugas bimbingan perkawinan juga mempelajari Mubadalah atau Fiqh Al-Usrah, maka masalah kesadaran hak dan tanggung jawab dalam pernikahan bisa teratasi.

Kedua, beban ganda. Menurut Kang Faqih, ini biasa terjadi ketika sang istri mendapatkan beban ganda, baik itu peran domestik, sosial, maupun ekonomi. Tidak ada lingkungan saling support yang terjalin dalam keluarga.

Ketiga, KDRT. Kekerasan yang terjadi bisa meliputi kekerasan emosional, seperti caci maki; kekerasan fisik, maupun kekerasan ekonomi.

Keempat, daya tawar (bargaining power). Ketika sang suami menjadikan finansial sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaannya dalam ruang keluarga, seringkali menciptakan relasi kuasa yang timpang.

Keempat poin tersebut menjadi penjelas bahwa sejatinya perempuan tidak sedang menjadi penguasa baru dalam keluarga. Kang Faqih menyimpulkan, bahwa yang terjadi adalah ketimpangan lama, yang baru kelihatan begitu salah satu pihak akhirnya punya pilihan untuk pergi. Seharusnya, jika relasi yang dibangun sejak awal setara, maka ia tidak akan goyah hanya karena perubahan tumpuan finansial.

Bagi Anak, Perceraian Menjadi Mimpi Buruk

Kendati demikian, sekalipun dalam kasus di atas perceraian bisa membebaskan, bagi anak, perceraian tetap menjadi mimpi buruk. Perceraian tidak berhenti pada mantan suami dan istri, tapi juga tentang hak anak pasca cerai.

Menurut Kang Faqih, putusan perceraian seringkali menyerahkan hak asuh anak pada ibu tanpa menetapkan kewajiban nafkah ayah yang jelas. Tidak ada putusan tegas mengenai hak dan kewajiban ayah pada anak. Padahal tidak ada status mantan pada seorang ayah.

Jika kita lihat pada potongan Surah Al-Baqarah ayat 233 disebutkan,

وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”

Buya Hamka menafsirkan bahwa kewajiban nafkah ayah kepada anak bersifat mutlak. Quraish Shihab pun menuturkan hal yang sama, ayah tetap wajib menanggung tumbuh kembang anak melalui menjamin kehidupan yang layak bagi ibunya.

Di titik ini, perceraian tidak seringkas memutus sebuah hubungan pernikahan saja. Sebagaimana pernikahan yang perlu melalui syarat dan ketentuan tertentu, perceraian juga memerlukan beberapa prosedur. Di Indonesia, perceraian perlu melewati prosedur pengadilan agama dan mengikuti aturan KHI yang berlaku.

Dr. Halimatus Sa’diyah menuturkan bahwa para pendahulu kita menyusun KHI sejak awal dengan tujuan untuk melindungi harkat dan martabat perempuan. Di sisi lain, prosedur pengadilan agama yang lebih ketat justru memberikan jeda untuk proses mediasi dan rujuk. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud ikatan pernikahan yang langgeng dan harmonis. []

Tags: gugat ceraiistrikeluargaperceraianRelasisuamiTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

Next Post

Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Pesantren yang Aman
Personal

Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

11 Juli 2026
Pengadilan Agama
Publik

Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

10 Juli 2026
Tradisi Pesantren
Personal

Al-Ma’arifiyah: Menuju Persenyawaan Pengetahuan dalam Tradisi Pesantren

8 Juli 2026
Merantau
Publik

Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

8 Juli 2026
Next Post
Alat Kelamin

Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin
  • Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option
  • Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?
  • Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr
  • Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0