Mubadalah.id – Dalam Islam, hubungan pernikahan adalah ikatan sakral yang menjadi ibadah seumur hidup. Ikatan ini adakalanya menemui persimpangan yang mengharuskan sepasang insan berpisah dan bercerai. Tapi, apakah perceraian dalam Islam hanya tentang putusnya ikatan pernikahan? Apakah perceraian hanya menyisakan pahit empedu? Atau dalam kondisi tertentu, perpisahan sejatinya adalah obat pahit yang harus kita telan?
Pada edisi yang ke 197 kali ini, Tadarus Subuh mengangkat topik tentang Talak, Khulu’ dan Tafriq. Dua narasumber pakar Fiqh Munakahat hadir memantik dan mendiskusikan topik tersebut secara elaboratif dan komprehensif. Mereka adalah Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Penulis buku Fiqh Al-Usrah, dan Dr. Halimatus Sa’diyah, M.Pd.I, dari Fatayat NU Tulungagung.
Kang Faqih memulai diskusi Tadarus Subuh dengan memunculkan pandangan bahwa secara historis, kaum yang lemah, biasanya akan selalu terjebak pada posisi salah dan kalah. Ia mencontohkannya dengan kaum perempuan. Di tradisi agama kita, mempelai suami memiliki tanggung jawab untuk membayarkan mahar kepada mempelai istri yang ia persunting.
Sayangnya, beberapa suami justru menjadikan mahar sebagai bargaining power atau daya tawar untuk mendikte sang istri. Beberapa laki-laki menganggap bahwa ia bebas melakukan hal yang ia diinginkan pada sang istri, lantaran telah memberikan mahar yang mahal.
Keadilan sebagai Pondasi Pernikahan
Begitupun yang dialami oleh para istri di India sana. Kang Faqih menuturkan, bahwa meskipun di tradisi India yang memberikan mahar adalah mempelai istri, mahar tetap menjadi alat kekerasan pada perempuan. Ketika sang mempelai istri memberikan mahar yang murah, ia akan menjadi korban kekerasan, dan akan direndahkan oleh suaminya.
Tentu, dua contoh di atas tidak menggeneralisasi, sekaligus tidak menafikan kekerasan yang sama juga laki-laki alami. Hanya saja, dari sini kita bisa mengambil benang merah, bahwa hubungan relasi apapun, terutama pernikahan harus terwujud atas pondasi keadilan.
Pondasi hubungan yang berkeadilan dan menjunjung tinggi maslahat dapat meminimalisir terjadinya perceraian. Kang Faqih mengungkapkan tingginya angka perceraian di Indonesia. Pada tahun 2024, ada hampir 400.000 kasus perceraian yang terjadi. Sebagian besarnya adalah kasus gugat cerai dari pihak sang istri. Jika ditarik ke empat tahun sebelumnya, ditemukan bahwa kasus gugat cerai selalu mendominasi.
Faktor yang menarik dari tingginya angka gugatan cerai tersebut, adalah ketika tumpuan finansial keluarga berpindah pada sang istri. Kang Faqih menyatakan, bahwa naiknya status ekonomi istri yang seharusnya mewujudkan hubungan yang sekufu’, justru menunjukkan ketimpangan relasi baru. Ketimpangan ini bukan muncul tanpa aba-aba.
Hasil analisis Kang Faqih menyatakan kalau memang sejak awal relasi yang dibangun sudah timpang. Sejatinya, para istri juga tidak ingin melakukan gugat cerai, namun karena ia merasa pernikahan bukan lagi tempat aman, maka mereka langsung memanfaatkan exit option yang ada.
Empat Ketimpangan Relasi
Jika kita bedah lebih dalam, ada empat kerangka penjelas yang menerangkan ketimpangan relasi tersebut. Pertama, minimnya kesadaran hak. Kang Faqih menyinggung bahwa bimbingan perkawinan versi Kemenag perlu sedikit direvisi. Ia tidak lagi membicarakan soal hukum, melainkan juga berlanjut pada kajian hak dan tanggung jawab dalam keluarga.
Dr. Halima turut menyuarakan hal yang sama, andaikan para petugas bimbingan perkawinan juga mempelajari Mubadalah atau Fiqh Al-Usrah, maka masalah kesadaran hak dan tanggung jawab dalam pernikahan bisa teratasi.
Kedua, beban ganda. Menurut Kang Faqih, ini biasa terjadi ketika sang istri mendapatkan beban ganda, baik itu peran domestik, sosial, maupun ekonomi. Tidak ada lingkungan saling support yang terjalin dalam keluarga.
Ketiga, KDRT. Kekerasan yang terjadi bisa meliputi kekerasan emosional, seperti caci maki; kekerasan fisik, maupun kekerasan ekonomi.
Keempat, daya tawar (bargaining power). Ketika sang suami menjadikan finansial sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaannya dalam ruang keluarga, seringkali menciptakan relasi kuasa yang timpang.
Keempat poin tersebut menjadi penjelas bahwa sejatinya perempuan tidak sedang menjadi penguasa baru dalam keluarga. Kang Faqih menyimpulkan, bahwa yang terjadi adalah ketimpangan lama, yang baru kelihatan begitu salah satu pihak akhirnya punya pilihan untuk pergi. Seharusnya, jika relasi yang dibangun sejak awal setara, maka ia tidak akan goyah hanya karena perubahan tumpuan finansial.
Bagi Anak, Perceraian Menjadi Mimpi Buruk
Kendati demikian, sekalipun dalam kasus di atas perceraian bisa membebaskan, bagi anak, perceraian tetap menjadi mimpi buruk. Perceraian tidak berhenti pada mantan suami dan istri, tapi juga tentang hak anak pasca cerai.
Menurut Kang Faqih, putusan perceraian seringkali menyerahkan hak asuh anak pada ibu tanpa menetapkan kewajiban nafkah ayah yang jelas. Tidak ada putusan tegas mengenai hak dan kewajiban ayah pada anak. Padahal tidak ada status mantan pada seorang ayah.
Jika kita lihat pada potongan Surah Al-Baqarah ayat 233 disebutkan,
وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”
Buya Hamka menafsirkan bahwa kewajiban nafkah ayah kepada anak bersifat mutlak. Quraish Shihab pun menuturkan hal yang sama, ayah tetap wajib menanggung tumbuh kembang anak melalui menjamin kehidupan yang layak bagi ibunya.
Di titik ini, perceraian tidak seringkas memutus sebuah hubungan pernikahan saja. Sebagaimana pernikahan yang perlu melalui syarat dan ketentuan tertentu, perceraian juga memerlukan beberapa prosedur. Di Indonesia, perceraian perlu melewati prosedur pengadilan agama dan mengikuti aturan KHI yang berlaku.
Dr. Halimatus Sa’diyah menuturkan bahwa para pendahulu kita menyusun KHI sejak awal dengan tujuan untuk melindungi harkat dan martabat perempuan. Di sisi lain, prosedur pengadilan agama yang lebih ketat justru memberikan jeda untuk proses mediasi dan rujuk. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud ikatan pernikahan yang langgeng dan harmonis. []










































