Mubadalah.id – Akademisi sekaligus penggagas Keadilan Hakiki Perempuan, Dr. Nur Rofiah Bil Uzm, menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual tidak cukup dilakukan melalui penanganan kasus atau pemberian sanksi kepada pelaku.
Menurutnya, pencegahan yang lebih efektif harus menyentuh akar persoalan, yakni sistem pengetahuan, budaya, dan cara pandang yang selama ini memungkinkan kekerasan terjadi dan terus berulang.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Konsolidasi Nasional Kerja-kerja Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) bertajuk Strengthening Gender Justice, Inclusion, and Violence-Free Campuses within the Islamic Higher Education Ecosystem di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Rabu (1/7/2026).
Dalam paparannya, Nur Rofiah mengajak peserta melihat persoalan kekerasan seksual secara lebih mendalam. Menurutnya, banyak orang hanya berhenti pada peristiwa yang tampak di permukaan, tanpa berupaya memahami pola dan struktur yang melatarbelakanginya.
Ia mencontohkan, ketika terjadi kekerasan seksual, sebagian masyarakat masih memandangnya sebagai peristiwa individual yang terjadi karena kesalahan pelaku atau bahkan dianggap sebagai nasib buruk yang menimpa korban. Cara pandang seperti itu, menurutnya, lahir dari kesadaran yang tidak kritis terhadap sistem.
“Kita sering hanya melihat peristiwanya. Padahal di balik peristiwa ada pola, di balik pola ada struktur, di balik struktur ada cara pandang, dan di balik cara pandang ada sumber pengetahuan yang membentuk semuanya,” ujarnya.
Mengacu pada pemikiran Paulo Freire tentang kesadaran kritis serta teori iceberg model yang dikembangkan Otto Scharmer, Nur Rofiah menjelaskan bahwa peristiwa yang terlihat di permukaan hanyalah bagian kecil dari persoalan.
Sebab, akar masalah sesungguhnya berada pada lapisan yang lebih dalam, yakni pola pikir, sistem sosial, dan paradigma pengetahuan yang membentuk perilaku manusia.
Transformasi terhadap Sistem Pengetahuan yang Timpang
Karena itu, menurutnya, upaya membangun kampus bebas kekerasan tidak cukup hanya berfokus pada penyelesaian kasus. Perguruan tinggi juga harus berani melakukan transformasi terhadap sistem pengetahuan yang selama ini melahirkan ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan.
Dalam forum tersebut, Nur Rofiah menyoroti berbagai bentuk normalisasi kekerasan seksual yang masih ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Ia menyinggung keberadaan candaan bernuansa seksual, komentar yang merendahkan perempuan, hingga praktik pelecehan yang sering dianggap lumrah.
Fenomena itu, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak semata-mata berkaitan dengan perilaku seseorang. Lebih dari itu, terdapat cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai objek dan bukan sebagai manusia yang utuh.
Menurut Nur Rofiah, salah satu akar ketidakadilan gender adalah pandangan yang selama berabad-abad menempatkan perempuan sebagai milik laki-laki, objek seksual, atau alat reproduksi.
Cara pandang tersebut kemudian memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk cara masyarakat memahami kasus kekerasan seksual.
Akibatnya, ketika terjadi kekerasan seksual, perhatian publik sering kali justru tertuju pada korban. Pertanyaan mengenai pakaian, perilaku, atau aktivitas korban lebih sering muncul dibandingkan kritik terhadap pelaku maupun sistem yang memungkinkan kekerasan itu terjadi.
“Persoalannya bukan pada tubuh perempuan, melainkan pada cara pandang yang menjadikan perempuan sebagai objek seksual,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa berbagai upaya mengontrol tubuh perempuan tidak serta-merta menghilangkan kekerasan seksual. Selama perempuan masih dipandang sebagai objek, berbagai bentuk kekerasan tetap berpotensi muncul dalam bentuk yang berbeda.
Pandangan Islam
Dalam perspektif Islam, lanjut Nur Rofiah, laki-laki dan perempuan seharusnya dipandang sebagai subjek penuh yang sama-sama memiliki martabat sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi. Keduanya merupakan manusia yang memiliki akal, hati nurani, pengalaman hidup, dan kapasitas untuk berkontribusi dalam membangun peradaban.
Karena itu, ia mengkritik berbagai cara pandang keagamaan yang masih menempatkan perempuan sebagai sumber fitnah atau penyebab munculnya persoalan moral. Menurutnya, cara pandang seperti itu tidak sejalan dengan prinsip dasar Islam yang menjunjung keadilan dan kemanusiaan.
Nur Rofiah menegaskan bahwa ajaran Islam mengandung nilai-nilai universal seperti keadilan, kasih sayang, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Nilai-nilai tersebut harus menjadi landasan dalam membaca teks keagamaan maupun dalam merumuskan kebijakan pendidikan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan tiga pendekatan yang dapat digunakan untuk membangun keadilan gender dalam kehidupan sosial maupun lingkungan pendidikan tinggi.
Pertama adalah perspektif Mubadalah, yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia, sesama hamba Allah, dan sesama penerima pesan-pesan moral Islam. Pendekatan ini menekankan relasi yang setara dan saling bekerja sama dalam mewujudkan kemaslahatan.
Kedua adalah pendekatan Keadilan Hakiki Perempuan, yang memberi perhatian pada pengalaman khas perempuan, baik yang bersifat biologis maupun sosial. Menurut Nur Rofiah, pengalaman perempuan harus menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan, pengembangan ilmu pengetahuan, maupun penafsiran keagamaan.
Ketiga adalah pendekatan makruf, yang berupaya menghadirkan keadilan dengan mempertimbangkan secara bersamaan persamaan dan perbedaan pengalaman laki-laki serta perempuan.
Integrasi Ilmu Keislaman dan Sosial
Selain itu, Nur Rofiah menekankan pentingnya integrasi antara ilmu keislaman dan ilmu sosial dalam memahami persoalan masyarakat. Menurutnya, ayat-ayat Allah tidak hanya hadir dalam teks suci, tetapi juga dalam realitas kehidupan manusia yang harus dibaca dan dipahami secara kritis.
Ia menilai perguruan tinggi Islam memiliki tanggung jawab besar untuk melahirkan pengetahuan yang mampu menjawab persoalan nyata masyarakat. Termasuk persoalan kekerasan seksual, diskriminasi, dan ketidakadilan gender.
Nur Rofiah mengingatkan bahwa kampus tidak boleh hanya menjadi tempat produksi ilmu pengetahuan. Kampus juga harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan menghormati martabat seluruh manusia tanpa membedakan jenis kelamin. Termasuk latar belakang sosial, maupun kondisi fisik.
Menurutnya, perubahan budaya dan sistem pengetahuan merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan. Sebab, selama akar persoalan tidak kita sentuh, maka berbagai bentuk kekerasan akan terus muncul.
“Karena itu, yang perlu kita ubah bukan hanya perilaku seseorang. Tetapi juga cara pandang dan sistem pengetahuan yang melahirkan perilaku tersebut,” ujar Nur Rofiah. []












































