Jumat, 14 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pengibaran Bendera One Piece: Bentuk Ekspresi atau Makar?

Pemerintah agar tidak gegabah dalam merespons ekspresi warga. Demokrasi justru tumbuh dari kebisingan dan kegaduhan.

Intan Handita Intan Handita
6 Agustus 2025
in Publik
0
Bendera One Piece

Bendera One Piece

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gerakan pengibaran bendera One Piece di minggu awal bulan kemerdekaan Indonesia tengah mengguncang jagat media sosial dan menuai banyak kontroversi. Pasalnya, gerakan pengibaran bendera ini berangkat dari keresahan kepada pemerintah yang dianggap tidak pro rakyat.

Namun, sebuah tanggapan menggelitik dari Natalius Pigai, seorang Menteri Hak Asasi Manusia (HAM). Ia mengecam aksi ini sebagai bentuk makar dan penghinaan hukum. Mengutip dari Republika, Pigai mengatakan bahwa pelarangan pengibaran bendera One Piece di sela-sela bendera Merah Putih ini sesuai dengan hukum, pun terakui dalam hukum internasional.

Akan tetapi, apakah benar gerakan pengibaran bendera bergambar tengkorak yang kita sebut Jolly Roger yang merupakan lambang utama setiap kelompok bajak laut tersebut adalah sebuah makar?

Pengertian Makar Menurut Para Ahli

Istilah makar pertama kali Presiden Soeharto kenalkan di era Orde Baru untuk merepresi pergerakan politik oposisi di zamannya. Kata makar berasal dari bahasa Arab, yaitu “al-mark.” Artinya tipu daya untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Secara singkat, makar kerap diartikan sebagai “kudeta”.

Sedangkan definisi makar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah akal busuk, tipu muslihat, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Sementara itu, kata “makar” dalam bahasa Belanda disebut “aanslag”, yang artinya penyerangan atau serangan.

Makar, menurut para ahli hukum, adalah tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah atau membahayakan keamanan negara. Secara umum, makar artinya sebagai upaya jahat atau tipu daya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Terutama yang berkaitan dengan perubahan kekuasaan atau stabilitas negara.

Makar, dalam konteks hukum pidana, seringkali berkaitan dengan upaya menjatuhkan kepala negara atau pemerintahan yang sah. Dalam KUHP, makar termasuk dalam kejahatan terhadap keamanan negara.

Meskipun terkait, makar berbeda dengan pemberontakan. Makar memiliki tujuan yang lebih spesifik, seperti menggulingkan presiden atau merusak wilayah negara. Sementara pemberontakan memiliki tujuan yang lebih umum, seperti menentang kebijakan pemerintah.

Upaya Tindakan Makar di Indonesia

Dalam sejarah, Indonesia pernah mengalami beberapa kali upaya makar oleh warga negaranya. Upaya tersebut warga lakukan dengan menentang ideologi bangsa hingga penyerangan kepada kepala negara yang sah.

Kasus makar pertama dilakukan oleh Daniel Maukar. Saat Bung Karno masih menjabat Presiden NKRI. Dia melakukan serangan mengerikan ke Istana Negara. Dengan pesawat tempur yang ia kendalikan, pilot Indonesia ini melakukan penyerangan yang mematikan. Beruntung Soekarno tidak ada di lokasi kejadian dan Daniel Maukar diadili atas tindakannya.

Kasus makar selanjutnya oleh GAM atau Gerakan Aceh Merdeka. GAM melakukan cukup banyak serangan di Aceh. Mereka ingin merdeka dan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapaun tindakan makar yang paling terkenal kelam dalam sejarah Indonesia adalah G30S/PKI.

Pendapat Para Pakar Tentang Pengibaran Bendera One Piece

Pengibaran bendera One Piece yang tengah viral jelang peringatan HUT RI ke 80 ini memicu polemik. Pemerintah menganggap tindakan tersebut dapat memicu potensi memecah belah bangsa dan memiliki konsekuensi pidana.

Namun, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ( FH UII), Mudzakkir menilai tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mempidanakan aksi pengibaran bendera One Piece. Selama tidak melanggar ketentuan formal mengenai penghormatan terhadap Bendera Merah Putih.

Beliau menegaskan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan hanya mengatur larangan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih sebagai lambing negara. Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat kita kategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Senada dengan pendapat Mudzakir, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengibaran bendera karakter fiktif yang kita sebut ‘Jolly Roger’ ini merupakan bentuk ekspresi warga terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari. Terpenting bendera merah putih tetap berada di tiang tertinggi.

Isnur menangggapi fenomena ini sebagai sebuah bentuk ekspresi masyarakat atas keresahan pada kebijakan yang pemerintah buat. Fenomena ini harus kita pahami sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah, parlemen, dan kekuasaan yang dianggap gagal mendistribusikan keadilan sosial.

Menurutnya para penggemar serial animasi yang terlibat dalam aksi ini tengah menyuarakan kegelisahan sosial mereka dengan ciri khas generasinya, yakni simbol budaya pop. Hal ini sejalan dengan banyak praktik lain di masyarakat yang mengekspresikan kecintaan pada negeri melalui puisi, musik, bahkan bendera klub olahraga atau simbol daerah.

Ekspresi Warga Tidak Berbeda dengan Bentuk Partisipasi Politik

Pengibaran bendera One Piece oleh masyarakat kita ini sebenarnya tidak berbeda dengan bentuk partisipasi politik lainnya. Seperti demonstrasi, pengajuan petisi, pemberian dukungan pada partai politik dan bentuk partisipasi politik lainnya.

Bahkan beberapa tokoh politik, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah menggunakan simbol ‘One Piece’. Isnur selaku Ketua YLBHI mengimbau pemerintah untuk tidak gegabah dalam merespons ekspresi warga. Demokrasi justru tumbuh dari kebisingan dan kegaduhan.

Pemerintah sudah seharusnya mendengarkan, menerima dan mengevaluasi bentuk protes yang kita layangkan dalam bentuk apapun. Mengingat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang penjamin hak setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini berarti setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Gerakan pengibaran bendera One Piece ini hanyalah bentuk ekspresi. Sebuah bentuk protes yang bisa rakyat lakukan. Sama halnya seperti sastrawan yang menggunakan karya sastranya sebagai senjata, dan musisi yang menggunakan lagunya. Maka, rakyat kecil yang tidak memegang senjata apapun juga berhak bersuara sebagai bentuk cinta NKRI. Tidak semua kritik kita layangkan karena benci, justru ia muncul karena rasa cinta dalam diri. []

 

Tags: Bendera One PiecehukumIndonesiakemerdekaanMakarpolitik
Intan Handita

Intan Handita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Terkait Posts

Perempuan di Politik
Publik

Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

13 November 2025
Perempuan menjadi Pemimpin
Publik

Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

13 November 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney
Aktual

Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?
  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID