Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

Status kelahiran tidak boleh menjadi alasan bagi orang tua atau masyarakat untuk menolak pemenuhan hak anak.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
29 Agustus 2025
in Keluarga
A A
0
Anak di Luar Perkawinan

Anak di Luar Perkawinan

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan tentang hak anak di luar perkawinan untuk memperoleh nafkah kerap menjadi perdebatan di masyarakat, baik dari sudut pandang hukum maupun moral. Anak lahir di luar ikatan pernikahan resmi seringkali mengalami stigma sosial yang berat. Namun, dari perspektif hukum dan agama, keberadaannya tetap terakui dan hak-haknya harus terjamin, termasuk hak atas nafkah.

Dalam hukum Islam, anak di luar perkawinan, meskipun lahir dari hubungan yang tidak sah secara syariat, tidak kehilangan hak-hak dasar sebagai manusia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2012 secara tegas menegaskan bahwa anak hasil zina memiliki hak untuk menerima nafkah dari ayah biologisnya.

Fatwa ini menekankan bahwa kewajiban nafkah adalah hak anak. Bukan kebaikan yang bersifat sukarela dari orang tua. Anak di luar nikah tetap merupakan subjek hukum yang harus terlindungi, terutama dalam pemenuhan kebutuhan hidup, pendidikan, dan kesejahteraan psikososialnya.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, kewajiban nafkah anak diatur melalui KUHPerdata Pasal 299–301, yang membedakan antara anak sah dan anak di luar kawin. Nnamun tetap memberikan hak kepada anak luar nikah untuk mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya.

Selain itu, UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 menegaskan bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak. Termasuk memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar dari orang tua, tanpa diskriminasi atas status kelahiran. Dengan kata lain, hukum nasional menegaskan bahwa hak anak di luar nikah bukan sekadar hak moral, tetapi hak legal yang dapat kita tegakkan melalui pengadilan.

Menilik Peran Pengadilan Agama

Sementara itu, peran pengadilan agama menjadi penting dalam penegakan hak ini. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada pengadilan agama untuk menetapkan kewajiban nafkah anak luar nikah.

Hakim dapat menggunakan instrumen taʿzīr, yakni hukuman atau sanksi yang bentuk dan besarnya diserahkan kepada hakim, untuk memastikan ayah biologis memenuhi kewajibannya. Pendekatan taʿzīr ini bersifat fleksibel dan adaptif. Sehingga memungkinkan hakim menyesuaikan kewajiban nafkah dengan kemampuan ekonomi ayah dan kebutuhan anak.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak anak di luar perkawinan sering kali sulit kita tegakkan. Banyak ayah biologis enggan memenuhi kewajiban nafkah, dan stigma sosial membuat anak dan ibunya enggan menempuh jalur hukum.

Di sinilah peran asas kepentingan terbaik anak (best interest of the child) menjadi relevan. Prinsip ini menuntut setiap keputusan hukum terkait anak untuk menempatkan kepentingan dan kesejahteraannya sebagai prioritas utama. Dalam konteks nafkah, hakim tidak hanya melihat formalitas hukum atau status pernikahan, tetapi harus memastikan anak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak.

Kajian akademik juga menegaskan bahwa anak di luar nikah berhak atas nafkah, pendidikan, dan perlindungan psikologis. Menurut Prof. Euis Nurlaelawati, seorang ahli hukum keluarga Islam, penerapan taʿzīr dalam kewajiban nafkah anak luar nikah harus berlandaskan prinsip keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Hal ini sejalan dengan pendapat Sulhani Hermawan, yang menekankan pentingnya ijtihad qadhāʾī untuk menjamin hak anak secara nyata dan tidak diskriminatif.

Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapatkan Nafkah

Tidak hanya dari perspektif hukum Islam, teori hukum positif dan hak asasi manusia juga memperkuat argumen bahwa anak luar nikah berhak mendapat nafkah. Konvensi Hak Anak (UNCRC, 1989) menegaskan hak setiap anak untuk hidup, berkembang, dan terlindungi tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, status kelahiran tidak boleh menjadi alasan bagi orang tua atau masyarakat untuk menolak pemenuhan hak anak.

Di sisi lain, implementasi putusan hakim terkait nafkah anak luar nikah masih menghadapi kendala. Dalam banyak kasus, ayah biologis tidak menepati kewajibannya. Sementara mekanisme hukum untuk menegakkan putusan sering lambat atau rumit.

Di sinilah taʿzīr, kita kombinasikan dengan pengawasan hukum, menjadi penting sebagai instrumen memaksa pemenuhan kewajiban. Tanpa sanksi yang efektif, hak anak berisiko tidak terpenuhi, meskipun secara normatif terakui.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “Benarkah anak di luar perkawinan berhak mendapat nafkah?” adalah ya! Secara hukum dan agama anak di luar nikah tetap berhak atas nafkah dari ayah biologisnya.

Hak ini terjamin oleh hukum Islam melalui fatwa MUI. Kemudian hukum positif Indonesia melalui KUHPerdata dan UU Perlindungan Anak, serta oleh prinsip hak asasi anak secara internasional. Tantangannya bukan pada keberadaan hak, tetapi pada implementasi dan penegakan hukum yang memastikan hak tersebut terpenuhi secara nyata.

Kesimpulannya, anak di luar perkawinan bukanlah pihak yang kehilangan hak fundamentalnya. Kewajiban nafkah bagi ayah biologis bukanlah sekadar anjuran moral, melainkan kewajiban hukum yang sah dan dapat ditegakkan di pengadilan.

Prinsip kepentingan terbaik anak harus menjadi pedoman setiap keputusan hukum, sehingga anak luar nikah memperoleh kehidupan yang layak, aman, dan terjamin kesejahteraannya. Dalam kerangka ini, istilah taʿzīr bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga instrumen keadilan yang menjembatani fleksibilitas hukum dengan perlindungan hak anak. []

Tags: Anak di Luar PerkawinanAyah Biologishukum keluarga IslamKehamilan Tidak DiinginkannafkahPengadilan agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

Next Post

Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Kompilasi Hukum Islam
Buku

Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

2 Desember 2025
Next Post
DPR

Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim
  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0