Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

Demokrasi tidak boleh menjadi panggung elite semata, melainkan harus menjadi jalan menuju kesejahteraan bersama.

Laily Nur Zakiya by Laily Nur Zakiya
25 Agustus 2025
in Publik
A A
0
Kesenjangan Gaji

Kesenjangan Gaji

40
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah panasnya politik nasional saat ini, kabar tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI menjadi perbincangan publik di media sosial. Pasalnya, puluhan bahkan ratusan juta rupiah yang mereka terima setiap bulan seakan jauh dari realitas rakyat kecil yang harus berjuang keras dengan naiknya harga beras, minyak goreng, pajak, hingga biaya pendidikan anak.

Seorang ibu harus mengurangi belanja kebutuhan pokok sehari-hari, sementara wakil rakyat bisa menikmati fasilitas mobil dinas, rumah dinas, hingga berbagai tunjangan lain yang jumlahnya mencengangkan.

Kesenjangan gaji ini menimbulkan berbagai pertanyaan, benarkah para anggota DPR sedang menjalankan amanah untuk menyejahterakan rakyat, ataukah justru larut dalam kemewahan yang menjauhkan mereka dari denyut kehidupan masyarakat yang mereka wakili?

Rakyat Hidup dalam Kesulitan

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan Indonesia per Maret 2025 mencapai sekitar 23,85 juta orang. Sebagian besar mereka adalah keluarga buruh, petani, nelayan, dan pekerja sektor informal. Kenaikan harga bahan pokok, yang tidak diimbangi kenaikan pendapatan, membuat mereka semakin terhimpit.

Angka ini sebenarnya akan jauh lebih besar jika digabungkan dengan  210.000 orang miskin yang pemerintah coret dari daftar kelompok miskin, dengan tujuan menghemat anggaran perlindungan sosial dan menunjukkan bahwa pemerintah berhasil menurunkan kemiskinan.

Sementara itu, di banyak desa, orang-orang harus menambah jam kerja, dari bertani hingga menjadi buruh cuci dan pekerjaan-pekerjaan lainnya, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara di kota, banyak para dengan upah minimum hanya cukup untuk biaya kos dan makan sederhana.

Kondisi yang memprihatinkan lainnya, banyak anak muda yang di PHK dari perusahaan dan kesulitan mendapat pekerjaan karena minimnya lapangan kerja. Ironisnya, mereka semua tetap membayar pajak yang sebagian terpakai untuk membiayai gaji anggota DPR.

Gaji DPR, Antara Hak dan Previlege

Gaji pokok anggota DPR sekitar Rp4,2 juta. Namun setelah ditambah tunjangan, fasilitas, dan uang perjalanan, jumlah yang mereka terima bisa tembus Rp100 juta per bulan, bahkan lebih. Belum termasuk jaminan kesehatan kelas premium, kendaraan dinas, hingga rumah dinas.

Fakta ini menjadi kontras ketika dibandingkan dengan rata-rata upah minimum pekerja Indonesia yang pada 2025 hanya Rp2-5 juta per bulan tergantung provinsi. Belum lagi gaji guru honorer yang ternyata banyak sekali masih di bawah satu jutaan. Artinya, gaji DPR bisa 20-30 kali lipat lebih besar dari gaji pekerja biasa.

Mengapa Kesenjangan Ini Bisa Terjadi?

Pertama, sistem politik yang memberi ruang besar pada kepentingan elite. Banyak kebijakan anggaran lebih condong untuk menjaga kenyamanan para pejabat dibanding memperhatikan kebutuhan rakyat.

Kedua, lemahnya kontrol publik. Mekanisme transparansi dan evaluasi kinerja DPR masih minim. Rakyat hanya diberi kesempatan memilih setiap lima tahun sekali, sementara setelah itu suara mereka sering tidak didengar.

Ketiga, budaya politik patronase yang membuat jabatan politik dipandang sebagai jalan pintas menuju kemewahan, bukan sebagai bentuk pengabdian. Tidak sedikit calon anggota legislatif yang rela mengeluarkan dana besar saat kampanye, dan ketika terpilih, berupaya mengembalikan modal melalui berbagai fasilitas dan tunjangan.

DPR Gagal Memihak Rakyat

Problem terbesarnya sebenarnya bukan soal gaji, namun tentang DPR yang gagal bekerja untuk rakyat. Padahal wakil rakyat ini mendapat gaji fantastis dengan segala kemewahan. Lembaga yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat, justru lebih sering tampil sebagai simbol jarak antara rakyat dan negara. Secara konstitusional, DPR adalah “wakil rakyat.” Namun dalam praktiknya, rakyat merasa tidak benar-benar terwakili. 

Kursi seorang anggota DPR tidak semata-mata lahir dari suara rakyat, namun dari restu partai politik. Karena yang menentukan seseorang masuk daftar calon legislatif dan mencoret nama atau mengganti posisi nomor urut adalah partai.

Bahkan setelah duduk pun, yang bisa menarik kembali kursi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu, juga partai. Dalam struktur seperti ini, loyalitas anggota DPR lebih sering diarahkan ke partai ketimbang rakyat. Maka tidak heran jika kita merasa suara kita berhenti di bilik suara saat mencoblos.

Kesenjangan gaji itu semakin terasa ketika DPR menjalankan fungsinya sehari-hari. Alih-alih hadir di tengah masyarakat, anggota DPR sering terlihat sibuk di gedung parlemen dengan bahasa-bahasa formal, rapat-rapat kaku, dan agenda yang terasa jauh dari kehidupan nyata rakyat.

Ketika harga beras melambung, listrik naik, atau akses kesehatan makin sulit. Pembahasan di DPR malah berkutat pada revisi undang-undang yang lebih banyak menguntungkan elite politik atau kelompok tertentu. Rakyat pun makin merasa terasing.

Dalam konteks ini, kritik publik menjadi wajar jika gaji DPR begitu besar, tetapi kinerja dan keberpihakan mereka justru menyakiti rakyat, maka apa arti semua kemewahan itu?

Kesalingan sebagai Jalan Perubahan

Dalam tradisi Islam, relasi antara pemimpin dan rakyat tidak pernah ditempatkan secara hierarkis yang kaku. Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya amanah, musyawarah, dan pelayanan. Pemimpin bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani. Kekuasaan bukan untuk menumpuk keuntungan pribadi, melainkan sebagai sarana memperjuangkan keadilan bagi seluruh umat.

Prinsip ini sejalan dengan nilai kesalingan (mubadalah) yang menjadi wacana keislaman kontemporer. Kesalingan mengajarkan bahwa setiap relasi harus berlandaskan pada keadilan dan keberpihakan timbal balik. Tidak ada pihak yang lebih tinggi atau lebih rendah dalam hal hak kesejahteraan.

Kesenjangan gaji DPR dan rakyat adalah cermin yang menuntun kita untuk terus bersuara. Demokrasi tidak boleh menjadi panggung elite semata, melainkan harus menjadi jalan menuju kesejahteraan bersama. Karena pada dasarnya, relasi pemimpin dan rakyat semestinya bersifat mutual. Begitu pula kesejahteraan pemimpin dan rakyat seharusnya berjalan beriringan.

Dengan demikian, kritik terhadap DPR bukanlah semata-mata seruan emosional, namun sebuah panggilan moral agar demokrasi kita kembali ke akarnya, yakni menghadirkan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua. []

 

Tags: DPRkebijakanKesalinganKesenjangan GajiNegaraRakyatRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

Next Post

Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

Laily Nur Zakiya

Laily Nur Zakiya

Aktif di Komunitas Puan Menulis. Mahasiswa Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Ig: @laa.zakiya

Related Posts

MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
KB yang

Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • 10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0