Mubadalah.id – Jika seorang perempuan menyusui anaknya sendiri, apakah ia berhak menuntut upah atas susuannya itu? Kepada siapakah sang perempuan itu menuntut upah? Jawabannya, tentu tergantung dari kondisi sang perempuan itu sendiri dalam hubungannya dengan suami.
Wahbah al-Zuhaily dalam konteks ini menjelaskan tiga kondisi sang perempuan ketika menyusui, dan masing-masing terdapat hukumnya, yang semuanya berkaitan dengan kewajiban nafkah.
Kondisi pertama, menurut ulama Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah, jika sang perempuan yang menyusui itu masih dalam ikatan perkawinan atau di tengah-tengah iddah dari talak raj’iy, maka ia tidak berhak menuntut upah secara spesifik dari susuannya.
Karena dalam kondisi ini, sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah kepada sang istri. Maka istri tidak boleh menuntut upah (ijarah) yang lain meskipun sebagai imbangan menyusui. Kebutuhan menyusui bisa dimasukkan ke dalam jumlah besarnya nafagah sehari-hari.
Akan tetapi, pada kondisi kedua, jika sang perempuan yang menyusui sudah talak dan selesai dari ‘iddah, atau dalam ‘iddah wafat. Maka para ulama sepakati bahwa sang perempuan boleh menuntut upah atas susuannya itu. Dan ayah dari anak yang ia susui wajib memberikan upah itu secara adil.
Sebab, bagi istri yang sudah ditalak dan habis ‘iddah-nya atau dalam ‘iddah wafat dalam ketentuan fikih sudah tidak ada lagi nafkah yang harus diterimanya dari sang suami.
Hal ini didasarkan pada Surat al-Thalaq (65) ayat 6 : “kemudian jika mereka menyusukan (|anak-anak)mu untukmu. Maka berikanlah kepada mereka upahnya. dan musyawarahkanlah di antara kamu Isegala sesuatu) dengan baik.”
Menurut sebagian ulama Hanafiyah, pada kondisi ketiga, jika sang perempuan yang menyusul itu masih dalam ‘iddah talak ba in. Maka ia berhak menuntut upah dari susuannya.
Hal ini berdasarkan pada kenyataan hukum bahwa status perempuan yang telah talak ba’in sama dengan perempuan yang tidak memiliki hubungan perkawinan (al-ajnabiyyah) ia tidak lagi memperoleh hak nafkah. []
Sumber: Buku Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan karya Abdul Moqsith Ghozali dkk.