Mubadalah.id – Persoalan penyusuan anak dalam fikih memang bukan soal mu’amalah biasa, seperti tolong-menolong (ta’awun) atau sewa-menyewa (ijarah), yakni begitu pekerjaan atau kontrak selesai, berakhir pula hubungan sosial di antara dua pihak itu.
Pekerjaan penyusuan anak memiliki implikasi hukum syara‘ yang serius, yakni bisa menggugurkan akad nikah yang telah dilangsungkan atau mengharamkan akad nikah.
Setetes air susu yang dialirkan ke dalam mulut sang anak tidak saja berimplikasi pada penumbuhan rasa kekerabatan dan persaudaraan sepersusuan. Melainkan juga dapat mempengaruhi mata rantai nasabiyyah.
Apabila seorang laki-laki, pada masa kecilnya, pernah menyusu kepada seorang perempuan. Maka para ulama sepakat bahwa ia haram menikah dengan ibu tempat ia menyusu, dan seluruh perempuan yang mempunyai ikatan nasab dengan ibu susuan itu, baik secara vertikal maupun horizontal. Ketentuan ini secara tegas dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudarasaudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dani saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan.”
Sekalipun ayat di atas hanya menyebutkan ibu dan saudarasaudara perempuan sepersusuan. Namun ulama fikih menyatakan bahwa yang haram tidak terbatas pada ibu dan saudara perempuan sepersusuan saja.
Pandangan Imam As-Syafi’i
Dalam hal ini, ibu susuan dan saudara perempuan sepersusuan berlaku hukum sebagaimana halnya ibu dan saudara perempuan kandung. Imam as-Syafi’i dalam kitab al-Umm, setelah mengemukakan ayat tersebut, mengutip hadis Nabi SAW bahwa:
Artinya : “Apa yang haram karena kelahiran haram juga sebab susuan. Maka jelaslah, implikasi hukum dalam hubungan persusuan memiliki jangkauan seluas hukum dalam hubungan nasab. Implikasi hukum yang umum kita kenal adalah keharaman melakukan akad nikah, karena itu masing-masing pihak adalah mahram.”
Hanya saja, para ulama berbeda pandangan dalam memberikan syarat dan ketentuan hukum tentang susuan yang bisa menyebabkan keharaman nikah tersebut.
Titik perbedaan pandang mereka terletak pada soal berapa kali sedotan atau tegukan air susu itu diminum, jenis air susu yang bagaimana, dengan cara apa air susu itu disedot, dan hingga usia berapa bayi itu menyusu.
Sumber: Buku Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan karya Abdul Moqsith Ghozali dkk.