Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

Glorifikasi, fetisisasi (penjimatan), serta pengistimewaan berlebihan terhadap agamawan sudah semestinya berkesudahan.

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
8 Oktober 2025
in Publik
A A
0
Suster Vassa

Suster Vassa

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengapa otoritas keagamaan sering jadi alat legitimasi kesepihakan? Pertanyaan ini kembali menyeruak kala mendengar kabar tentang oknum kyai di Bekasi yang merudapaksa anak angkatnya beberapa waktu lalu.

Sementara, di negeri seberang, kita tentu belum lupa dengan peristiwa nahas yang mendera Suster Vassa Larin. Liturgis Ortodoks Rusia kelahiran Amerika Serikat itu kehilangan posisinya sebagai biarawati lantaran hobi mengkritik invasi Rusia ke Ukraina.

Mirisnya, keputusan pencopotan itu datang dari pemimpin tertinggi gereja ortodoks Rusia, Patriark Kirill, figur yang masyhur sebagai loyalis Vladimir Putin.

Alih-alih sekadar pemutasian dari profesi baktinya, otoritas gereja juga memaksa Suster Vassa yang juga aktif di saluran YouTube lewat kanal Coffee with Vassa itu untuk berhenti berjejaring via internet—sebuah ancaman terhadap hak berkomunikasi.

Praktik pemutasian sepihak yang Suster Vassa terima dan alami tak lain merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh segelintir elit. Van Dijk (2014) dalam analisis wacana kritisnya mengemukakan bila kuasa yang melekat pada segelintir elit memang acap berfungsi secara ilegitimatis.

Sang elit menunjukkan pengaruhnya untuk mengontrol, menundukkan, atau bahkan menyerang pihak lain. Ia akan menerapkan serangkaian mekanisme yang umumnya bersifat hegemonik lagi subtil (halus) lewat serangkaian pendekatan—juga sistem.

Tak disadari

Karenanya, tak mengherankan jika di banyak kasus lain, situasi penundukan oleh elit agama seperti yang menimpa Suster Vassa kerap berlangsung tanpa adanya kendali kesadaran dari jemaatnya.

Alhasil, alih-alih beroleh kritik akademis, fenomena yang menggejala justru mendapat aseptensi sebagai kelaziman normatif alias sesuatu yang b aja.

Patriark Kirill bukanlah figur satu-satunya yang menggunakan kuasa otoritatif untuk mendukung peperangan seperti yang kini berlangsung antara Ukraina dan Rusia. Sejak masa berkobarnya Perang Salib (1095), misalnya, otoritas agama telah mengemuka sebagai raja diraja buas sebagai bagian dari peperangan yang bersenjatakan kitab suci.

Mereka, sebagaimana Laura Pizzoferrato (2023) ungkap, memanfaatkan pengaruhnya yang signifikan untuk mendukung inisiasi kelompok bersenjata (non-state armed groups / NSAG’s). Sama seperti pada kasus Suster Vassa, para pemuka agama melakukan strategi persuasi lewat internalisasi norma, melegitimasi dan mensahihkan praktik kekerasan, serta praktik koersivitas.

Temuan Pizzoferrato ini dapat memberi jawaban atas pertanyaan mengapa di negara-negara yang cenderung religius, api kekerasan dan peperangan justru sering berkobar. Alih-alih bekerja sebagai embun penyejuk, agama justru berlaku selayaknya minyak tanah yang mengucur kedalam kobaran api.

Dua mata pisau

Derita yang menjerat Suster Vassa membuat kita sadar, bahwa agama pada prinsipnya memang serupa dua mata pisau yang kontradiktif dan bisa saling melukai (Tajfel, 1978). Pada satu sisi, agama dapat mewujud sebagai energi pemersatu dan perekat solidaritas di antara umat (in group).

Namun, pada sisi yang lain, agama juga punya wajah eksklusivisme yang menegasikan kelompok liyan (out group). Posisi ini membuat agama senantiasa berada di area rawan—atau berbahaya. Terlebih, dengan sistem kepemimpinan yang hierarkis lagi dogmatis, agama senantiasa tak pernah bebas dari kepentingan tertentu.

Di lingkup in group, para tokoh agama dapat memanfaatkan jemaatnya untuk kepentingannya atas nama loyalitas. Sementara, di ranah out group, agama sangat potensial menjadi penyulut konflik lewat diversitas nilai, sistem, serta tata sosial.

Praktik baik

Praktik baik tentang gerakan perdamaian lintas iman (inter faith peace) yang banyak muncul di Indonesia merupakan satu pengecualian menarik. Di hadapan wajah multikulturalisme dan diversitas yang sangat kompleks, para pemimpin agama secara sadar membangun keharmonisan progresif menuju umat berperadaban.

Hanya saja, dalam banyak situasi, keharmonisan itu masih bertindak pasif dan menunggu, ketimbang berdiri proaktif dan penuh inisiasi. Misalnya, dalam peristiwa demonstrasi di akhir Agustus lalu, para tokoh agama baru bersuara selepas dikumpulkan presiden.

Alih-alih sedari awal turut bersuara lantang menentang arogansi pejabat, para rohaniawan memilih “diam” dan akhirnya menyeru “tenang”. Tak berlebihan bila beberapa pihak menyayangkan sikap tersebut, terutama lantaran seruan tenang semacam itu agak terasa menyayat bagi upaya demokratisasi negeri.

Umat berdaya

Belajar dari kasus Suster Vassa, umat beragama sebenarnya memegang kunci perubahan. Kritik terhadap penyalahgunaan otoritas tidak akan berarti bila jemaat terus memelihara sikap pasif atau sekadar mengamini setiap seruan pemimpinnya.

Partisipasi kritis umat melalui literasi agama, solidaritas lintas iman, serta keterlibatan aktif dalam berbagai isu kemanusiaan dapat menjadi penyeimbang yang membatasi feodalisme religius.

Dengan kesadaran kolektif, agama dapat terbebas dari cengkeraman kepentingan politik dan dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang pembebasan dan perdamaian (ad din al istihrariyyah). Berkaca dari peristiwa yang menimpa Suster Vassa, semangat moderasi beragama (wasathiyah) yang menggema dewasa ini beroleh tantangan nyatanya.

Kala hubungan antarumat beragama dapat saling berlaku secara dialogis dan kompromis, hubungan antara pemimpin agama dan jemaatnya justru masih dikelindani oleh feodalisme dan penyalahgunaan. Glorifikasi, fetisisasi (penjimatan), serta pengistimewaan berlebihan terhadap agamawan sudah semestinya berkesudahan.

Suster Vassa tentu bukan korban tunggal dari produk otoritarianisme tokoh agama. Di luar sana, berjuta-juta umat sekarat dalam belenggu mobilisasi, karitasisasi, serta indoktrinasi radikalisme. Lantas, apa kita hanya akan mendiamkannya saja? []

 

 

Tags: agamakaum eliteOtoritas AgamaSuster Vassatokoh agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Melindungi Martabat Perempuan

Next Post

Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Tafsir Agama
Publik

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

2 Februari 2026
Toleransi
Publik

Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

31 Desember 2025
Haul Gus Dur
Publik

Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

29 Desember 2025
Next Post
Al-Qur'an Terhadap Perempuan

Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan
  • Lelucon Motor Roda Tiga
  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0