Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

Islam mendukung penuh keberpihakan kepada penyandang disabilitas, dan mendorong penyandang disabilitas untuk memperjuangkan haknya.

rarajournal rarajournal
19 November 2025
in Publik
0
Penyandang Disabilitas

Penyandang Disabilitas

291
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Penyandang disabilitas di Indonesia masih perlu mendapat perhatian khusus dari banyak pihak khususnya pemerintah. Karena hingga saat ini mereka yang memiliki keterbatasan dalam aspek fisik, intelektual, mental dan sensor tersebut seakan-akan tidak menganggap kehadirannya alias terkucilkan. Mereka rentan mendapat stigmatisasi sehingga akses dalam berinteraksi secara sosial pun menjadi lebih terbatas.

Berdasarkan data yang terhimpun dari survei sosial ekonomi memaparkan bahwa Indonesia dari beberapa negara lain menjadi salah satu negara dengan angka penyandang difabel cukup tinggi. Sekitar 30.38 juta penduduk, rasio nya 14.2% dari total populasi.

Sebagai bagian dari kelompok yang terpinggirkan, stereotipe penyandang disabilitas di mata publik acapkali memicu kontroversi yang beragam. Persepsi bahwa Penyandang disabilitas merupakan individu yang tidak aktif berkontribusi di berbagai lingkup. Selain itu tidak memiliki daya upaya untuk menyuarakan pendapatnya.

Secara tidak langsung memang mengiyakan bahwa mereka tak lebih hanyalah ‘beban masyarakat’. Industri berita media turut andil memprovokasi dan memersuasi masyarakat untuk bersikap diskriminati.  Media massa yang seharusnya menciptakan kesadaran publik yang inklusif bukan justru malah menjustifikasi sekaligus menumbuhkan stereotipe negatif mengenai difabel.

Bebas dari Stigma

Bukankah penyandang difabel wajib mendapatkan perlakuan yang setara tak ubahnya seperti masyarakat pada umumnya? Hal ini tercantum dalam pasal 5 UU penyandang disabilitas, isinya fokus tentang berbagai hak penyandang disabilitas sebagai seorang warga negara. Contohnya hak bebas dari stigma, hak untuk hidup dan hak mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum.

Salah satu aspek fundamental yang menjadi bukti bahwa negara Indonesia masih menciptakan perlakuan hukum berat sebelah antara kaum non disabilitas dan disabilitas. Yaitu minimnya aksesibilitas terhadap fasilitas umum, infrastuktur fisik yang bersahabat dan inklusif. Terutama bagi kaum disabilitas perlu kita tingkatkan demi mempermudah akses juga efisiensi tenaga dan waktu dalam beraktivitas sehari-hari.

Melansir pasal 9 lampiran undang undang no.19 tahun 2011 tentang pengesahan konversi mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan pasal 18 huruf a UU 8/2016 juga menerangkan bahwa hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas meliputi akses terhadap transportasi, fasilitas publik dan lingkungan fisik.

Tidak perlu jauh-jauh, contoh impelementasi yang menurut saya perlu kita dioptimalisasikan yaitu pengadaan jalur trotoar khusus bagi penyandang disabilitas. Fasilitas ini mungkin saja terlihat sepele namun dampaknya cukup signifikan karena menjadi sarana mobilitas yang penting.

Kota Tasikmalaya perlu mencontoh Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam hal pengadaan sarana trotoar yang ideal dan ramah bagi para penyandang disabilitas. Bukankah ini menjadi sebuah jembatan agar terciptanya jalan bagi mereka yang sebetulnya juga berkeinginan untuk beraktivitas secara normal. Hanya saja lingkungan di mana mereka berada masih belum menyediakan fasilitas publik yang aman, nyaman dan ideal.

Akses yang Ramah Difabel

Sudah menjadi rahasia umum jika trotoar di Indonesia tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan pembuatan trotoar. Antara lain menjadi pembatas jalan raya dan melindungi pejalan kaki dari hiruk pikuk keramaian kota. Perlahan tapi pasti teralihkan menjadi sarana bagi pedagang kaki lima untuk berjualan sampai lahan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, trotoar kehilangan identitas.

Awalnya yang semula merupakan ruang khusus pejalan kaki menjadi pajangan yang hanya sekedar menambah keindahan tata letak kota semata. Kondisi ini miris namun memang fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.

Jadi tidak heran jika penyandang disabilitas benar benar berada di posisi yang tidak menguntungkan dan memprihatinkan karena ketiadaan dukungan dari lingkungan internal maupun eksternal. Bagaimana bisa mereka menjadi sosok yang independen jika fasilitasnya sendiri nihil?

Fiqih Disabilitas

Islam secara fiqih tetap menitahkan para penyandang disabilitas menjalankan kewajiban syariat taklif. Yaitu jika secara akal masih bisa dipergunakan dengan baik mereka boleh untuk bekerja selayaknya masyarakat umum. Tentunya sambil mempertimbangkan beberapa hal khusus seperti kondisi fisik dan kesanggupannya dalam beraktivitas.

Maka dari itu sudah sepatutnya kita mendukung penuh aksesibilitas fasilitas umum yang memadai bagi penyandang disabilitas. Pemerintah maupun pemerintah provinsi, kota atau kabupaten perlu menyediakan akses trotoar yang memadai, terstruktur dan ramah disabilitas di ranah outdoor. Seperti jalan raya maupun di ranah indoor layaknya pusat perbelanjaan, universitas, taman hiburan dan masjid.

Hadist Ibnu Daud menyebutkan

(قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّ الرَّجُلَ لَيَكُونَ لَهُ الدَّرَجَةُ عِنْدَ اللهِ لَا يَبْلُغُهَا بِعَمَلٍ حَتَّى يُبْتَلَى بِبَلَاءٍ فِي جِسْمِهِ فَيَبْلُغَهَا بِذَلِكَ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh seseorang niscaya punya suatu derajat di sisi Allah yang tidak akan dicapainya dengan amal, sampai ia diuji dengan cobaan di badannya, lalu dengan ujian itu ia mencapai derajat tersebut” (HR Abu Dawud)

Relevansi Penyandang Disabilitas dan Islam

Itu artinya kedudukan penyandang disabilitas di Mata Allah se-derajat atau setara selayaknya manusia lainnya, bahkan lebih mulia. Ajaran Islam pun memberi pemahaman bahwa nilai diri seseorang tidak ditentukan dari kekurangan fisiknya melainkan dari tinggi nya ketaqwaan hamba tersebut kepada Allah. Jadi bagi penyandang disabilitas marilah tegakkan kepala dan tumbuhkan motivasi diri setinggi mungkin karena Allah melalui Q.S Surah Ar-Rad Ayat 11 nya berfirman

“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”

Allah tidak mungkin membebankan sebuah amanah atau tanggung jawab kepada seseorang jika tidak sesuai dengan kesanggupannya sebagai seorang manusia. Karena bisa jadi takdir yang Allah berikan justru malah menjadi sebuah anugerah yang indah. Terlepas dari kekurangan yang kita miliki, manusia hanya perlu berikhtiar dan menjalankan rutinitas sehari hari dengan sebaik mungkin.

Islam Mendukung Penyandang Disabilitas

Bermuhasabah atau refleksi diri juga perlu kita lakukan sebagai bentuk syukur kita kepada Allah atas segala karunia, kasih sayang dan pertolonganNya. Di mana hingga kini masih terus menerus memberikan kesempatan untuk menjalani hidup dari ke hari menjadi lebih baik lagi.

Islam mendukung penuh keberpihakan kepada penyandang disabilitas. Dan mendorong penyandang disabilitas untuk memperjuangkan haknya. Selain itu, sebagai seorang individu juga mengoptimalkan segala potensi dalam diri. Menumbuhkan optimisme, sikap mandiri dan kreativitas tanpa batas demi menjalankan kewajiban kita sebagai seorang hamba yang beriman kepada Allah SWT.

Islam sebagai agama rahmatan Lil’alamin mengajarkan kita untuk menumbuhkan sikap berkasih sayang dan kepedulian (empati). Kenyamanan serta kedamaian bagi seluruh makhluk hidup di dunia ini. Marilah kita wujudkan fondasi agama Islam yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai humanis, dinamis, kontekstual, komprehensif serta permanen hingga akhir hayat nanti. []

 

Tags: AksesibilitasHak Penyandang DisabilitasJalan RayaPenyandang DisabilitasRuang InklusiTrotoar
rarajournal

rarajournal

Terkait Posts

Nur Rohmajanti
Figur

Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

19 November 2025
Ruang Bioskop
Publik

Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

18 November 2025
Film Coda (2021)
Film

Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

18 November 2025
Memandang Disabilitas
Publik

Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

15 November 2025
Berdayakan Penyandang Disabilitas
Publik

Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

14 November 2025
Kosmetik Ramah Difabel
Publik

Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

13 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif
  • Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya
  • KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID