Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

Islam mendukung penuh keberpihakan kepada penyandang disabilitas, dan mendorong penyandang disabilitas untuk memperjuangkan haknya.

rarajournal by rarajournal
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Penyandang Disabilitas

Penyandang Disabilitas

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Penyandang disabilitas di Indonesia masih perlu mendapat perhatian khusus dari banyak pihak khususnya pemerintah. Karena hingga saat ini mereka yang memiliki keterbatasan dalam aspek fisik, intelektual, mental dan sensor tersebut seakan-akan tidak menganggap kehadirannya alias terkucilkan. Mereka rentan mendapat stigmatisasi sehingga akses dalam berinteraksi secara sosial pun menjadi lebih terbatas.

Berdasarkan data yang terhimpun dari survei sosial ekonomi memaparkan bahwa Indonesia dari beberapa negara lain menjadi salah satu negara dengan angka penyandang difabel cukup tinggi. Sekitar 30.38 juta penduduk, rasio nya 14.2% dari total populasi.

Sebagai bagian dari kelompok yang terpinggirkan, stereotipe penyandang disabilitas di mata publik acapkali memicu kontroversi yang beragam. Persepsi bahwa Penyandang disabilitas merupakan individu yang tidak aktif berkontribusi di berbagai lingkup. Selain itu tidak memiliki daya upaya untuk menyuarakan pendapatnya.

Secara tidak langsung memang mengiyakan bahwa mereka tak lebih hanyalah ‘beban masyarakat’. Industri berita media turut andil memprovokasi dan memersuasi masyarakat untuk bersikap diskriminati.  Media massa yang seharusnya menciptakan kesadaran publik yang inklusif bukan justru malah menjustifikasi sekaligus menumbuhkan stereotipe negatif mengenai difabel.

Bebas dari Stigma

Bukankah penyandang difabel wajib mendapatkan perlakuan yang setara tak ubahnya seperti masyarakat pada umumnya? Hal ini tercantum dalam pasal 5 UU penyandang disabilitas, isinya fokus tentang berbagai hak penyandang disabilitas sebagai seorang warga negara. Contohnya hak bebas dari stigma, hak untuk hidup dan hak mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum.

Salah satu aspek fundamental yang menjadi bukti bahwa negara Indonesia masih menciptakan perlakuan hukum berat sebelah antara kaum non disabilitas dan disabilitas. Yaitu minimnya aksesibilitas terhadap fasilitas umum, infrastuktur fisik yang bersahabat dan inklusif. Terutama bagi kaum disabilitas perlu kita tingkatkan demi mempermudah akses juga efisiensi tenaga dan waktu dalam beraktivitas sehari-hari.

Melansir pasal 9 lampiran undang undang no.19 tahun 2011 tentang pengesahan konversi mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan pasal 18 huruf a UU 8/2016 juga menerangkan bahwa hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas meliputi akses terhadap transportasi, fasilitas publik dan lingkungan fisik.

Tidak perlu jauh-jauh, contoh impelementasi yang menurut saya perlu kita dioptimalisasikan yaitu pengadaan jalur trotoar khusus bagi penyandang disabilitas. Fasilitas ini mungkin saja terlihat sepele namun dampaknya cukup signifikan karena menjadi sarana mobilitas yang penting.

Kota Tasikmalaya perlu mencontoh Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam hal pengadaan sarana trotoar yang ideal dan ramah bagi para penyandang disabilitas. Bukankah ini menjadi sebuah jembatan agar terciptanya jalan bagi mereka yang sebetulnya juga berkeinginan untuk beraktivitas secara normal. Hanya saja lingkungan di mana mereka berada masih belum menyediakan fasilitas publik yang aman, nyaman dan ideal.

Akses yang Ramah Difabel

Sudah menjadi rahasia umum jika trotoar di Indonesia tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan pembuatan trotoar. Antara lain menjadi pembatas jalan raya dan melindungi pejalan kaki dari hiruk pikuk keramaian kota. Perlahan tapi pasti teralihkan menjadi sarana bagi pedagang kaki lima untuk berjualan sampai lahan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, trotoar kehilangan identitas.

Awalnya yang semula merupakan ruang khusus pejalan kaki menjadi pajangan yang hanya sekedar menambah keindahan tata letak kota semata. Kondisi ini miris namun memang fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.

Jadi tidak heran jika penyandang disabilitas benar benar berada di posisi yang tidak menguntungkan dan memprihatinkan karena ketiadaan dukungan dari lingkungan internal maupun eksternal. Bagaimana bisa mereka menjadi sosok yang independen jika fasilitasnya sendiri nihil?

Fiqih Disabilitas

Islam secara fiqih tetap menitahkan para penyandang disabilitas menjalankan kewajiban syariat taklif. Yaitu jika secara akal masih bisa dipergunakan dengan baik mereka boleh untuk bekerja selayaknya masyarakat umum. Tentunya sambil mempertimbangkan beberapa hal khusus seperti kondisi fisik dan kesanggupannya dalam beraktivitas.

Maka dari itu sudah sepatutnya kita mendukung penuh aksesibilitas fasilitas umum yang memadai bagi penyandang disabilitas. Pemerintah maupun pemerintah provinsi, kota atau kabupaten perlu menyediakan akses trotoar yang memadai, terstruktur dan ramah disabilitas di ranah outdoor. Seperti jalan raya maupun di ranah indoor layaknya pusat perbelanjaan, universitas, taman hiburan dan masjid.

Hadist Ibnu Daud menyebutkan

(قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّ الرَّجُلَ لَيَكُونَ لَهُ الدَّرَجَةُ عِنْدَ اللهِ لَا يَبْلُغُهَا بِعَمَلٍ حَتَّى يُبْتَلَى بِبَلَاءٍ فِي جِسْمِهِ فَيَبْلُغَهَا بِذَلِكَ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh seseorang niscaya punya suatu derajat di sisi Allah yang tidak akan dicapainya dengan amal, sampai ia diuji dengan cobaan di badannya, lalu dengan ujian itu ia mencapai derajat tersebut” (HR Abu Dawud)

Relevansi Penyandang Disabilitas dan Islam

Itu artinya kedudukan penyandang disabilitas di Mata Allah se-derajat atau setara selayaknya manusia lainnya, bahkan lebih mulia. Ajaran Islam pun memberi pemahaman bahwa nilai diri seseorang tidak ditentukan dari kekurangan fisiknya melainkan dari tinggi nya ketaqwaan hamba tersebut kepada Allah. Jadi bagi penyandang disabilitas marilah tegakkan kepala dan tumbuhkan motivasi diri setinggi mungkin karena Allah melalui Q.S Surah Ar-Rad Ayat 11 nya berfirman

“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”

Allah tidak mungkin membebankan sebuah amanah atau tanggung jawab kepada seseorang jika tidak sesuai dengan kesanggupannya sebagai seorang manusia. Karena bisa jadi takdir yang Allah berikan justru malah menjadi sebuah anugerah yang indah. Terlepas dari kekurangan yang kita miliki, manusia hanya perlu berikhtiar dan menjalankan rutinitas sehari hari dengan sebaik mungkin.

Islam Mendukung Penyandang Disabilitas

Bermuhasabah atau refleksi diri juga perlu kita lakukan sebagai bentuk syukur kita kepada Allah atas segala karunia, kasih sayang dan pertolonganNya. Di mana hingga kini masih terus menerus memberikan kesempatan untuk menjalani hidup dari ke hari menjadi lebih baik lagi.

Islam mendukung penuh keberpihakan kepada penyandang disabilitas. Dan mendorong penyandang disabilitas untuk memperjuangkan haknya. Selain itu, sebagai seorang individu juga mengoptimalkan segala potensi dalam diri. Menumbuhkan optimisme, sikap mandiri dan kreativitas tanpa batas demi menjalankan kewajiban kita sebagai seorang hamba yang beriman kepada Allah SWT.

Islam sebagai agama rahmatan Lil’alamin mengajarkan kita untuk menumbuhkan sikap berkasih sayang dan kepedulian (empati). Kenyamanan serta kedamaian bagi seluruh makhluk hidup di dunia ini. Marilah kita wujudkan fondasi agama Islam yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai humanis, dinamis, kontekstual, komprehensif serta permanen hingga akhir hayat nanti. []

 

Tags: AksesibilitasHak Penyandang DisabilitasJalan RayaPenyandang DisabilitasRuang InklusiTrotoar
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

Next Post

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

rarajournal

rarajournal

Related Posts

Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Transportasi Publik
Disabilitas

Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

27 Februari 2026
Perempuan Tunanetra Transjakarta
Disabilitas

Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

26 Februari 2026
Difabilitas
Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

24 Februari 2026
Next Post
Ulama Perempuan Rahima

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”
  • Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0