Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

Dalam konteks toleransi dan keberagaman, kita memang menginginkan kumandang azan dan dentang lonceng itu berdampingan.

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
28 November 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

433
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelas tahun lalu, empat orang menggugat Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan itu menuangkan bunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Upaya judicial review itu berujung mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 68/PUU-XII/2014 dengan pertimbangan permohonan yang memaksudkan larangan perkawinan antar agama tidak beralasan menurut hukum.

Peristiwa tadi menjadi tengara bagaimana Pasal 2 ayat (1) untuk kali pertama mendapat gugatan karena negara (konon) terkesan terlalu ikut campur ihwal mengurusi perkawinan. Para pemohon mendalilkan, serta merta negara mestinya memberi izin, atau tidak melarang, perkawinan beda agama. Tak heran, delapan tahun setelahnya, pasal itu kembali tergugat. Namun, lagi-lagi MK menolaknya lewat Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022.

Tiga tahun setelah upaya judicial review terakhir itu, Pasal 2 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali terbahas di sidang panel MK. Awal November 2025, seorang lelaki bernama Muhammad Naugrah Firmansyah mengajukan uji materiil. Sebagai prinsipal tunggal, Ega (nama panggilannya) memiliki dasar pengujian dan alasan konstitusional berbeda dari dua permohonan sebelumnya. Permohonan itu teregistrasi dengan No. 212/PUU-XXIII/2025.

Rabu siang (12/11) bergulir agenda sidang pemeriksaan pendahuluan pertama. Di sana, Ega menuturkan pokok-pokok permohonan sekaligus petitumnya. Ringkasnya, Ega selama dua tahun terakhir sudah menjalin hubungan dengan seorang perempuan beragama Kristen. Namun, akunya secara spesifik dan aktual, Ega mengalami kerugian kostitusional a quo sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinan dengan pasangannya karena berbeda agama.

Melawat Histori

Dalam sejarah hukum keluarga di Indonesia, perkawinan antar/beda agama bernamakan “perkawinan campuran” dengan landasan hukum Pasal 1 GHR (Regeling op de Gemengde Huwelijken Staatsblaad 1898 No. 158). Bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antarorang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berlainan. Pada waktu itu, terafirmasi dalam Pasal 7 ayat (2) GHR bahwa perbedaan agama, bangsa atau asal itu sama sekali bukanlah menjadi penghalang perkawinan.

Namun, setelah UU No. 1 Tahun 1974 lahir, “perkawinan campuran” mengalami perubahan arti dari semula perkawinan antar/beda agama atau bangsa menjadi perkawinan beda kewarganegaraan, sesuai ketentuan dalam Pasal 57. Sederhananya, perkawinan campuran berarti perkawinan WNI dan WNA.

Lantas bagaimana nasib perkawinan beda agama? Atas pemberlakuan UU Perkawinan ini, sesuai Pasal 66, kebolehan melakukan pernikahan beda agama sudah tidak berlaku lagi. Dalam pada itu, perkawinan beda agama sudah tidak mendapat ruang lagi dalam tatanan hukum di Indonesia.

Apakah hal ini diskriminatif dan merenggut hak konstitusional sebagian orang? Inilah yang menjadi gambaran mengapa muncul kembali uji materiil Pasal 2 ayat (1). Tentu mengisyaratkan bahwa norma yang terkandung di dalamnya kembali terpertanyakan. Kita tidak ingin persoalan asmara beda agama ini semakin hari bertambah sementara solusi hukum dari pemerintah tak kunjung tertemukan. Sudah banyak akhirnya yang melakukan praktik—dengan sedikit memaksakan—perkawinan agama dengan pelbagai cara.

Kita akhirnya sulit membendung gelombang penyelundupan hukum dalam praktik perkawinan beda agama ini. Mereka yang terhalang oleh kepercayaan dan agama mesti diam-diam melakukan akad perkawinan. Agar mendapat perlindungan dan pengakuan secara hukum, salah satu dari mereka mesti tunduk pada agama pasangannya. Tentu ini spekulatif, tapi praktik pindah agama ini hanya untuk keperluan administratif semata demi pengakuan dan keabsahan perkawinan mereka di mata negara.

Cara tadi menjadi jalan alternatif yang sederhana dan telah banyak orang tempuh. Ini tak ubahnya semacam penyelundupan hukum yang legal. Bagaimana masyarakat mengakali hukum (sementara) untuk meloloskan sesuatu yang sebelumnya terhalang.

Dalih Maslahat dan Politis

Anshary, seorang Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, dalam buku Hukum Perkawinan di Indonesia (2010) membabarkan landasan pemikiran mengapa bangsa Indonesia menolak perkawinan beda agama.

Argumentasi dapat terbaca dalam UU Perkawinan, dan pada dasarnya semua agama di Indonesia menolak terjadinya perkawinan beda agama. Artinya, semua agama menghendaki agar perkawinan terjadi atas dasar satu iman dan seagama. Tentu ini, menurut M. Anshari, terkesan amat politis dalam konteks kepentingan masing-masing agama.

Lebih jauh, dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1977), C.S.T. Kansil menengok asas-asas perkawinan yang satu di antara sekian banyaknya itu adalah mengenai sahnya perkawinan harus sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Oleh karena asas hierarkinya lebih tinggi satu tingkat daripada norma/kaidah, maka secara normatif, tanpa menegasikan pelbagai alasan, sebuah perkawinan mau tidak mau harus sesuai dengan ketentuan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Dalam hal uji materiil di atas, Ega mempertanyakan ulang mengenai reinterpretasi norma dalam Pasal 2 ayat (1). Sementara asasnya mengatakan demikian, lantas pertanyaan Ega sebenarnya bisa terjawab dengan lebih jauh memahami asas “sahnya perkawinan” ini. Atau bila perlu berusaha mengelaborasi nilai-nilanya, naik setingkat lagi dari asas.

Sebagai contoh, umat Islam menjadikan (nilai) perkawinan sebagai jalan ibadah terpanjang dalam hidup. Perkawinan sebagai ibadah ghairu mahdhah memiliki misi menjaga diir dan memenuhi perintah Allah. Artinya perkawina harus antara sesama orang Islam, karena ini amat berkiatan erat dengan perintah Tuhan. Lain dengan konsep ibadah sosial yang bisa umat Islam bukan hanya dengan sesama muslim, tapi boleh juga dengan umat agama lain.

Loyalitas Keyakinan

Karena perkawinan menjadi bagian dari perjalanan hidup, adakalanya memang hal-hal yang tak terduga harus kita pilih. Sebab, pada dasarnya hidup ini pilihan. Menentu pilihan yang bagi kita—dan keyakinan kita—anggap benar. Maka ada kalimat sederhana nan apik, entah siapa yang menulisnya, ihwal asmara berbeda agama ini, “Kau boleh mencintai manusia tetapi jangan ambil dia dari Tuhannya.”

Dalam konteks toleransi dan keberagaman, kita memang menginginkan kumandang azan dan dentang lonceng itu berdampingan. Silih bersahutan satu sama lain, mengisi ruang-ruang kehidupan sosial bernegara. Pun kita menyaksi bagaimana kalung rosario menggantung di leher serta tasbih tersarung di genggaman tangan. Sebuah peranti peribadatan yang berjalan masing-masing sebagaimana mestinya, tidak perlu tersilang-gabungkan.

Atas usaha Ega dalam uji materiilnya itu, kita berdoa semoga majelis MK memberi jawaban seadil-adilnya atas pelbagai penafsiran yang ada. Jawaban itu memberi kepastian hukum bahwa memang perkawinan bukan semata soal cinta. Ia adalah sebentuk pengorbanan lahir dan batin setiap masing-masingnya. Kehormatan perkawinan akan terjaga jika memang dari awal berlandas pada keyakinan dan kepercayaan masing-masing mempelai.

Kita boleh menutup bahasan ini dengan membaca sepenggal lirik lagu bermakna mendalam. Berkisah dua orang kekasih mesti terpisah karena perbedaan keyakinan. Lagu itu berjudul Mangu (2023) karya Fourtwnty. Kita simak: Cerita kita sulit diterka/ Tak lagi sama/ Arah kiblatnya// Cerita kita sulit dicerna/ Tak lagi sama/ Cara berdoa. []

Tags: Hubungan PerkawinanKompilasi Hukum IslamMahkamah KonstitusiPencatatan PerkawinanPerkawinan Antar AgamaPerkawinan Beda Agama
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Disabilitas Taktampak
Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

3 Oktober 2025
Hubungan dalam Perkawinan
Keluarga

Tahap Perkembangan dalam Hubungan Perkawinan

27 November 2024
Wakil Tuhan
Personal

Mencegah Mogok Wakil Tuhan

7 September 2024
Putusan MK
Publik

Putusan MK: Aturan Usang Batas Usia dan Penampilan Menarik di Dunia Kerja?

6 Agustus 2024
Amicus Curiae
Publik

Mengenal Amicus Curiae, dan Usaha Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan

11 Mei 2024
Integrasi KUA
Publik

Pandangan Dekan Fakultas Syari’ah UIN FAS: Integrasi KUA untuk Semua Agama

2 Maret 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller
  • Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID