Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

Dalam konteks toleransi dan keberagaman, kita memang menginginkan kumandang azan dan dentang lonceng itu berdampingan.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
28 November 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelas tahun lalu, empat orang menggugat Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan itu menuangkan bunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Upaya judicial review itu berujung mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 68/PUU-XII/2014 dengan pertimbangan permohonan yang memaksudkan larangan perkawinan antar agama tidak beralasan menurut hukum.

Peristiwa tadi menjadi tengara bagaimana Pasal 2 ayat (1) untuk kali pertama mendapat gugatan karena negara (konon) terkesan terlalu ikut campur ihwal mengurusi perkawinan. Para pemohon mendalilkan, serta merta negara mestinya memberi izin, atau tidak melarang, perkawinan beda agama. Tak heran, delapan tahun setelahnya, pasal itu kembali tergugat. Namun, lagi-lagi MK menolaknya lewat Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022.

Tiga tahun setelah upaya judicial review terakhir itu, Pasal 2 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali terbahas di sidang panel MK. Awal November 2025, seorang lelaki bernama Muhammad Naugrah Firmansyah mengajukan uji materiil. Sebagai prinsipal tunggal, Ega (nama panggilannya) memiliki dasar pengujian dan alasan konstitusional berbeda dari dua permohonan sebelumnya. Permohonan itu teregistrasi dengan No. 212/PUU-XXIII/2025.

Rabu siang (12/11) bergulir agenda sidang pemeriksaan pendahuluan pertama. Di sana, Ega menuturkan pokok-pokok permohonan sekaligus petitumnya. Ringkasnya, Ega selama dua tahun terakhir sudah menjalin hubungan dengan seorang perempuan beragama Kristen. Namun, akunya secara spesifik dan aktual, Ega mengalami kerugian kostitusional a quo sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinan dengan pasangannya karena berbeda agama.

Melawat Histori

Dalam sejarah hukum keluarga di Indonesia, perkawinan antar/beda agama bernamakan “perkawinan campuran” dengan landasan hukum Pasal 1 GHR (Regeling op de Gemengde Huwelijken Staatsblaad 1898 No. 158). Bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antarorang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berlainan. Pada waktu itu, terafirmasi dalam Pasal 7 ayat (2) GHR bahwa perbedaan agama, bangsa atau asal itu sama sekali bukanlah menjadi penghalang perkawinan.

Namun, setelah UU No. 1 Tahun 1974 lahir, “perkawinan campuran” mengalami perubahan arti dari semula perkawinan antar/beda agama atau bangsa menjadi perkawinan beda kewarganegaraan, sesuai ketentuan dalam Pasal 57. Sederhananya, perkawinan campuran berarti perkawinan WNI dan WNA.

Lantas bagaimana nasib perkawinan beda agama? Atas pemberlakuan UU Perkawinan ini, sesuai Pasal 66, kebolehan melakukan pernikahan beda agama sudah tidak berlaku lagi. Dalam pada itu, perkawinan beda agama sudah tidak mendapat ruang lagi dalam tatanan hukum di Indonesia.

Apakah hal ini diskriminatif dan merenggut hak konstitusional sebagian orang? Inilah yang menjadi gambaran mengapa muncul kembali uji materiil Pasal 2 ayat (1). Tentu mengisyaratkan bahwa norma yang terkandung di dalamnya kembali terpertanyakan. Kita tidak ingin persoalan asmara beda agama ini semakin hari bertambah sementara solusi hukum dari pemerintah tak kunjung tertemukan. Sudah banyak akhirnya yang melakukan praktik—dengan sedikit memaksakan—perkawinan agama dengan pelbagai cara.

Kita akhirnya sulit membendung gelombang penyelundupan hukum dalam praktik perkawinan beda agama ini. Mereka yang terhalang oleh kepercayaan dan agama mesti diam-diam melakukan akad perkawinan. Agar mendapat perlindungan dan pengakuan secara hukum, salah satu dari mereka mesti tunduk pada agama pasangannya. Tentu ini spekulatif, tapi praktik pindah agama ini hanya untuk keperluan administratif semata demi pengakuan dan keabsahan perkawinan mereka di mata negara.

Cara tadi menjadi jalan alternatif yang sederhana dan telah banyak orang tempuh. Ini tak ubahnya semacam penyelundupan hukum yang legal. Bagaimana masyarakat mengakali hukum (sementara) untuk meloloskan sesuatu yang sebelumnya terhalang.

Dalih Maslahat dan Politis

Anshary, seorang Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, dalam buku Hukum Perkawinan di Indonesia (2010) membabarkan landasan pemikiran mengapa bangsa Indonesia menolak perkawinan beda agama.

Argumentasi dapat terbaca dalam UU Perkawinan, dan pada dasarnya semua agama di Indonesia menolak terjadinya perkawinan beda agama. Artinya, semua agama menghendaki agar perkawinan terjadi atas dasar satu iman dan seagama. Tentu ini, menurut M. Anshari, terkesan amat politis dalam konteks kepentingan masing-masing agama.

Lebih jauh, dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1977), C.S.T. Kansil menengok asas-asas perkawinan yang satu di antara sekian banyaknya itu adalah mengenai sahnya perkawinan harus sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Oleh karena asas hierarkinya lebih tinggi satu tingkat daripada norma/kaidah, maka secara normatif, tanpa menegasikan pelbagai alasan, sebuah perkawinan mau tidak mau harus sesuai dengan ketentuan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Dalam hal uji materiil di atas, Ega mempertanyakan ulang mengenai reinterpretasi norma dalam Pasal 2 ayat (1). Sementara asasnya mengatakan demikian, lantas pertanyaan Ega sebenarnya bisa terjawab dengan lebih jauh memahami asas “sahnya perkawinan” ini. Atau bila perlu berusaha mengelaborasi nilai-nilanya, naik setingkat lagi dari asas.

Sebagai contoh, umat Islam menjadikan (nilai) perkawinan sebagai jalan ibadah terpanjang dalam hidup. Perkawinan sebagai ibadah ghairu mahdhah memiliki misi menjaga diir dan memenuhi perintah Allah. Artinya perkawina harus antara sesama orang Islam, karena ini amat berkiatan erat dengan perintah Tuhan. Lain dengan konsep ibadah sosial yang bisa umat Islam bukan hanya dengan sesama muslim, tapi boleh juga dengan umat agama lain.

Loyalitas Keyakinan

Karena perkawinan menjadi bagian dari perjalanan hidup, adakalanya memang hal-hal yang tak terduga harus kita pilih. Sebab, pada dasarnya hidup ini pilihan. Menentu pilihan yang bagi kita—dan keyakinan kita—anggap benar. Maka ada kalimat sederhana nan apik, entah siapa yang menulisnya, ihwal asmara berbeda agama ini, “Kau boleh mencintai manusia tetapi jangan ambil dia dari Tuhannya.”

Dalam konteks toleransi dan keberagaman, kita memang menginginkan kumandang azan dan dentang lonceng itu berdampingan. Silih bersahutan satu sama lain, mengisi ruang-ruang kehidupan sosial bernegara. Pun kita menyaksi bagaimana kalung rosario menggantung di leher serta tasbih tersarung di genggaman tangan. Sebuah peranti peribadatan yang berjalan masing-masing sebagaimana mestinya, tidak perlu tersilang-gabungkan.

Atas usaha Ega dalam uji materiilnya itu, kita berdoa semoga majelis MK memberi jawaban seadil-adilnya atas pelbagai penafsiran yang ada. Jawaban itu memberi kepastian hukum bahwa memang perkawinan bukan semata soal cinta. Ia adalah sebentuk pengorbanan lahir dan batin setiap masing-masingnya. Kehormatan perkawinan akan terjaga jika memang dari awal berlandas pada keyakinan dan kepercayaan masing-masing mempelai.

Kita boleh menutup bahasan ini dengan membaca sepenggal lirik lagu bermakna mendalam. Berkisah dua orang kekasih mesti terpisah karena perbedaan keyakinan. Lagu itu berjudul Mangu (2023) karya Fourtwnty. Kita simak: Cerita kita sulit diterka/ Tak lagi sama/ Arah kiblatnya// Cerita kita sulit dicerna/ Tak lagi sama/ Cara berdoa. []

Tags: Hubungan PerkawinanKompilasi Hukum IslamMahkamah KonstitusiPencatatan PerkawinanPerkawinan Antar AgamaPerkawinan Beda Agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

Next Post

Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Kompilasi Hukum Islam
Buku

Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

2 Desember 2025
Disabilitas Taktampak
Disabilitas

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

2 Februari 2026
Next Post
Seni Brai

Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual
  • Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan
  • Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan
  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0