Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Kenyataan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini belum mampu memberikan kepastian terkait perkawinan beda agama, entah membolehkan atau melarangnya secara tegas.

Gun Gun Gunawan by Gun Gun Gunawan
6 Desember 2025
in Publik
A A
0
Hukum Perkawinan Beda Agama

Hukum Perkawinan Beda Agama

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu hukum perkawinan beda agama kembali ramai dibicarakan setelah Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dengan Perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025 ini Anugrah ajukan karena ia merasa bahwa dirinya telah dirugikan hak konstitusionalnya.

Anugrah yang beragama Islam diketahui telah memiliki hubungan selama dua tahun dengan perempuan beragama Kristen. Ia merasa hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan bahkan melibatkan perkenalan antarkeluarga.

Akan tetapi, ia merasakan kenyataan pahit ketika berhadapan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu” membuat hubungan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke jenjang pernikahan secara hukum.

Pasal ini secara eksplisit menutup ruang bagi perkawinan beda agama. Melalui gugatannya, Anugrah menilai bahwa aturan tersebut menutup kemungkinan baginya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama.

Ia beranggapan bahwa ketentuan ini merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan.

Status Hukum Perkawinan Beda Agama

Uji materi perkawinan beda agama ini kemudian mengingatkan saya pada pengalaman dua tahun lalu ketika merampungkan studi sarjana yang mengangkat isu yang sama.

Dalam penelitian tersebut, saya menemukan bahwa persoalan perkawinan beda agama hingga kini masih menjadi masalah hukum yang rumit dan belum mendapatkan pengaturan yang jelas dalam sistem perundang-undangan nasional.

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, misalnya, tidak secara tegas mengatur larangan maupun kebolehan perkawinan antara dua orang yang berbeda agama.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) hanya disebutkan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak. Instrumen ini, secara implisit, membuat perkawinan beda agama sulit memenuhi syarat legal karena syarat “kesesuaian hukum agama” tidak terpenuhi.

Ketidakjelasan inilah yang memicu perbedaan penafsiran. Sebagian kalangan, termasuk MUI, mengharamkan dan menilai perkawinan antaragama tidak sah.

Sementara pihak lain berpendapat bahwa perkawinan tetap dapat dilaksanakan berdasarkan aturan salah satu agama yang dianut oleh pasangan tersebut.

Ketiadaan regulasi yang tegas ini mendorong pasangan beda agama menempuh berbagai jalan. Misalnya, seperti yang sering terjadi, mereka melakukan perkawinan dua kali sesuai agama masing-masing atau melakukan perpindahan agama sementara. Praktik-praktik ini menimbulkan pertanyaan baru terkait validitas serta legalitasnya.

Semakin Kompleks

Sejak pencabutan aturan kolonial Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) yang dulu membolehkan pencatatan perkawinan beda agama, praktik perkawinan ini menjadi semakin kompleks.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, misalnya, kembali membuka celah pencatatan melalui Pasal 35 huruf (a). Pasal ini, lewat penjelasannya, memungkinkan pencatatan perkawinan atas dasar penetapan pengadilan, meskipun masih tanpa kejelasan prosedur baku apabila penetapan tersebut tidak ada.

Kondisi ini kemudian menyebabkan ketidakpastian hukum dalam perkawinan beda agama. Hal ini tampak dari inkonsistensi antara berbagai aturan, mulai dari UU Perkawinan, KHI, UU Administrasi Kependudukan, dan yurisprudensi Mahkamah Agung.

Hingga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang masing-masing memberikan arah berbeda dalam penyelesaian izin pencatatan perkawinan beda agama.

Inkonsistensi aturan tersebut secara jelas memunculkan ketidakpastian. Ketidakpastian dan ambiguitas norma dalam peraturan perundang-undangan menyebabkan perbedaan praktik di tingkat pengadilan.

Ada pengadilan yang menolak penetapan, tetapi di sisi lain ada yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama — seperti yang pernah terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama

Dalam konteks perdebatan mengenai perkawinan beda agama, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek sosial dan keagamaan. Tetapi juga memperlihatkan problem mendasar dalam sistem hukum nasional.

Keadaan ini, jika kita lihat dari perspektif hukum, menunjukkan adanya kekosongan hukum (rechtsvacuum), yakni ketiadaan aturan yang memadai untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Kekosongan tersebut semakin diperburuk oleh pertentangan antara ketentuan hukum positif dengan norma agama yang dianut mayoritas masyarakat. Akibatnya muncul kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Ketidakpastian hukum perkawinan beda agama terjadi karena hukum yang ada belum memenuhi unsur kepastian. Sebagaimana dikemukakan Jan Michiel Otto dalam teori kepastian hukum terutama terkait kejelasan, konsistensi, dan keterpenuhan norma dalam praktik.

Ketika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, hukum kehilangan fungsinya sebagai sumber kepastian dan perlindungan terhadap warga negara.

Dalam konteks perkawinan beda agama, ketidaksesuaian antara norma undang-undang, regulasi administratif, dan praktik peradilan menandakan bahwa prinsip-prinsip kepastian hukum belum terjamin secara memadai.

Kenyataan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini belum mampu memberikan kepastian terkait perkawinan beda agama, entah membolehkan atau melarangnya secara tegas.

Ketidakjelasan aturan, pertentangan norma antar undang-undang, inkonsistensi praktik peradilan. Serta variasi implementasi di lapangan membuat warga negara tidak memperoleh perlindungan hukum yang stabil dalam menjamin hak konstitusionalnya. Inilah celah yang kemudian Anugrah tempuh untuk mengajukan pengujian undang-undang.

Harmonisasi Regulasi

Pertentangan norma antaratutan dan perundang-undangan yang ada mengindikasikan perlunya harmonisasi regulasi. Melihat perkembangan masyarakat yang begitu cepat. Sehingga pembaruan hukum menjadi konsekuensi logis agar prinsip kepastian hukum sebagai salah satu tujuan utama negara hukum dapat terwujud secara konsisten dan berkeadilan.

Harmonisasi kita perlukan untuk mencegah kekacauan interpretasi, menghilangkan konflik antaraturan. Serta memastikan seluruh instrumen hukum berjalan dalam satu kerangka yang koheren.

Tanpa harmonisasi yang memadai, peraturan perundang-undangan bukan hanya gagal memberikan kepastian hukum. Tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan baru bagi warga negara yang membutuhkan perlindungan hukum yang setara.

Dengan demikian, urgensi pembentukan regulasi komprehensif terkait perkawinan beda agama menjadi sangat penting. Aturan tersebut kita butuhkan untuk menghilangkan ambiguitas, memberikan kejelasan prosedural, serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

Bahkan, kehadiran regulasi yang tegas diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang adil, konsisten, dan selaras dengan dinamika masyarakat Indonesia yang plural. []

Tags: Beda AgamahukumIndonesiaKetidakpastianperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

Next Post

Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

Gun Gun Gunawan

Gun Gun Gunawan

Peserta Mubadalah Academy Batch I 2022

Related Posts

Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Next Post
Namaku Alam

Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0