Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    Jurnalisme

    Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

    Lingkungan

    KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    Korban Kekerasan Seksual

    Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    Jurnalisme

    Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

    Lingkungan

    KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    Korban Kekerasan Seksual

    Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Kenyataan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini belum mampu memberikan kepastian terkait perkawinan beda agama, entah membolehkan atau melarangnya secara tegas.

Gun Gun Gunawan Gun Gun Gunawan
6 Desember 2025
in Publik
0
Hukum Perkawinan Beda Agama

Hukum Perkawinan Beda Agama

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu hukum perkawinan beda agama kembali ramai dibicarakan setelah Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dengan Perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025 ini Anugrah ajukan karena ia merasa bahwa dirinya telah dirugikan hak konstitusionalnya.

Anugrah yang beragama Islam diketahui telah memiliki hubungan selama dua tahun dengan perempuan beragama Kristen. Ia merasa hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan bahkan melibatkan perkenalan antarkeluarga.

Akan tetapi, ia merasakan kenyataan pahit ketika berhadapan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu” membuat hubungan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke jenjang pernikahan secara hukum.

Pasal ini secara eksplisit menutup ruang bagi perkawinan beda agama. Melalui gugatannya, Anugrah menilai bahwa aturan tersebut menutup kemungkinan baginya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama.

Ia beranggapan bahwa ketentuan ini merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan.

Status Hukum Perkawinan Beda Agama

Uji materi perkawinan beda agama ini kemudian mengingatkan saya pada pengalaman dua tahun lalu ketika merampungkan studi sarjana yang mengangkat isu yang sama.

Dalam penelitian tersebut, saya menemukan bahwa persoalan perkawinan beda agama hingga kini masih menjadi masalah hukum yang rumit dan belum mendapatkan pengaturan yang jelas dalam sistem perundang-undangan nasional.

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, misalnya, tidak secara tegas mengatur larangan maupun kebolehan perkawinan antara dua orang yang berbeda agama.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) hanya disebutkan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak. Instrumen ini, secara implisit, membuat perkawinan beda agama sulit memenuhi syarat legal karena syarat “kesesuaian hukum agama” tidak terpenuhi.

Ketidakjelasan inilah yang memicu perbedaan penafsiran. Sebagian kalangan, termasuk MUI, mengharamkan dan menilai perkawinan antaragama tidak sah.

Sementara pihak lain berpendapat bahwa perkawinan tetap dapat dilaksanakan berdasarkan aturan salah satu agama yang dianut oleh pasangan tersebut.

Ketiadaan regulasi yang tegas ini mendorong pasangan beda agama menempuh berbagai jalan. Misalnya, seperti yang sering terjadi, mereka melakukan perkawinan dua kali sesuai agama masing-masing atau melakukan perpindahan agama sementara. Praktik-praktik ini menimbulkan pertanyaan baru terkait validitas serta legalitasnya.

Semakin Kompleks

Sejak pencabutan aturan kolonial Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) yang dulu membolehkan pencatatan perkawinan beda agama, praktik perkawinan ini menjadi semakin kompleks.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, misalnya, kembali membuka celah pencatatan melalui Pasal 35 huruf (a). Pasal ini, lewat penjelasannya, memungkinkan pencatatan perkawinan atas dasar penetapan pengadilan, meskipun masih tanpa kejelasan prosedur baku apabila penetapan tersebut tidak ada.

Kondisi ini kemudian menyebabkan ketidakpastian hukum dalam perkawinan beda agama. Hal ini tampak dari inkonsistensi antara berbagai aturan, mulai dari UU Perkawinan, KHI, UU Administrasi Kependudukan, dan yurisprudensi Mahkamah Agung.

Hingga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang masing-masing memberikan arah berbeda dalam penyelesaian izin pencatatan perkawinan beda agama.

Inkonsistensi aturan tersebut secara jelas memunculkan ketidakpastian. Ketidakpastian dan ambiguitas norma dalam peraturan perundang-undangan menyebabkan perbedaan praktik di tingkat pengadilan.

Ada pengadilan yang menolak penetapan, tetapi di sisi lain ada yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama — seperti yang pernah terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama

Dalam konteks perdebatan mengenai perkawinan beda agama, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek sosial dan keagamaan. Tetapi juga memperlihatkan problem mendasar dalam sistem hukum nasional.

Keadaan ini, jika kita lihat dari perspektif hukum, menunjukkan adanya kekosongan hukum (rechtsvacuum), yakni ketiadaan aturan yang memadai untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Kekosongan tersebut semakin diperburuk oleh pertentangan antara ketentuan hukum positif dengan norma agama yang dianut mayoritas masyarakat. Akibatnya muncul kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Ketidakpastian hukum perkawinan beda agama terjadi karena hukum yang ada belum memenuhi unsur kepastian. Sebagaimana dikemukakan Jan Michiel Otto dalam teori kepastian hukum terutama terkait kejelasan, konsistensi, dan keterpenuhan norma dalam praktik.

Ketika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, hukum kehilangan fungsinya sebagai sumber kepastian dan perlindungan terhadap warga negara.

Dalam konteks perkawinan beda agama, ketidaksesuaian antara norma undang-undang, regulasi administratif, dan praktik peradilan menandakan bahwa prinsip-prinsip kepastian hukum belum terjamin secara memadai.

Kenyataan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini belum mampu memberikan kepastian terkait perkawinan beda agama, entah membolehkan atau melarangnya secara tegas.

Ketidakjelasan aturan, pertentangan norma antar undang-undang, inkonsistensi praktik peradilan. Serta variasi implementasi di lapangan membuat warga negara tidak memperoleh perlindungan hukum yang stabil dalam menjamin hak konstitusionalnya. Inilah celah yang kemudian Anugrah tempuh untuk mengajukan pengujian undang-undang.

Harmonisasi Regulasi

Pertentangan norma antaratutan dan perundang-undangan yang ada mengindikasikan perlunya harmonisasi regulasi. Melihat perkembangan masyarakat yang begitu cepat. Sehingga pembaruan hukum menjadi konsekuensi logis agar prinsip kepastian hukum sebagai salah satu tujuan utama negara hukum dapat terwujud secara konsisten dan berkeadilan.

Harmonisasi kita perlukan untuk mencegah kekacauan interpretasi, menghilangkan konflik antaraturan. Serta memastikan seluruh instrumen hukum berjalan dalam satu kerangka yang koheren.

Tanpa harmonisasi yang memadai, peraturan perundang-undangan bukan hanya gagal memberikan kepastian hukum. Tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan baru bagi warga negara yang membutuhkan perlindungan hukum yang setara.

Dengan demikian, urgensi pembentukan regulasi komprehensif terkait perkawinan beda agama menjadi sangat penting. Aturan tersebut kita butuhkan untuk menghilangkan ambiguitas, memberikan kejelasan prosedural, serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

Bahkan, kehadiran regulasi yang tegas diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang adil, konsisten, dan selaras dengan dinamika masyarakat Indonesia yang plural. []

Tags: Beda AgamahukumIndonesiaKetidakpastianperkawinan
Gun Gun Gunawan

Gun Gun Gunawan

Peserta Mubadalah Academy Batch I 2022

Terkait Posts

Kerusakan Lingkungan
Publik

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

19 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

14 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan di Indonesia
Publik

Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

8 Januari 2026
KUPI Indonesia
Publik

Mengapa KUPI Dipandang sebagai Penegasan Islam Indonesia?

6 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID