Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Kenyataan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini belum mampu memberikan kepastian terkait perkawinan beda agama, entah membolehkan atau melarangnya secara tegas.

Gun Gun Gunawan by Gun Gun Gunawan
6 Desember 2025
in Publik
A A
0
Hukum Perkawinan Beda Agama

Hukum Perkawinan Beda Agama

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu hukum perkawinan beda agama kembali ramai dibicarakan setelah Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dengan Perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025 ini Anugrah ajukan karena ia merasa bahwa dirinya telah dirugikan hak konstitusionalnya.

Anugrah yang beragama Islam diketahui telah memiliki hubungan selama dua tahun dengan perempuan beragama Kristen. Ia merasa hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan bahkan melibatkan perkenalan antarkeluarga.

Akan tetapi, ia merasakan kenyataan pahit ketika berhadapan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu” membuat hubungan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke jenjang pernikahan secara hukum.

Pasal ini secara eksplisit menutup ruang bagi perkawinan beda agama. Melalui gugatannya, Anugrah menilai bahwa aturan tersebut menutup kemungkinan baginya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama.

Ia beranggapan bahwa ketentuan ini merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan.

Status Hukum Perkawinan Beda Agama

Uji materi perkawinan beda agama ini kemudian mengingatkan saya pada pengalaman dua tahun lalu ketika merampungkan studi sarjana yang mengangkat isu yang sama.

Dalam penelitian tersebut, saya menemukan bahwa persoalan perkawinan beda agama hingga kini masih menjadi masalah hukum yang rumit dan belum mendapatkan pengaturan yang jelas dalam sistem perundang-undangan nasional.

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, misalnya, tidak secara tegas mengatur larangan maupun kebolehan perkawinan antara dua orang yang berbeda agama.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) hanya disebutkan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak. Instrumen ini, secara implisit, membuat perkawinan beda agama sulit memenuhi syarat legal karena syarat “kesesuaian hukum agama” tidak terpenuhi.

Ketidakjelasan inilah yang memicu perbedaan penafsiran. Sebagian kalangan, termasuk MUI, mengharamkan dan menilai perkawinan antaragama tidak sah.

Sementara pihak lain berpendapat bahwa perkawinan tetap dapat dilaksanakan berdasarkan aturan salah satu agama yang dianut oleh pasangan tersebut.

Ketiadaan regulasi yang tegas ini mendorong pasangan beda agama menempuh berbagai jalan. Misalnya, seperti yang sering terjadi, mereka melakukan perkawinan dua kali sesuai agama masing-masing atau melakukan perpindahan agama sementara. Praktik-praktik ini menimbulkan pertanyaan baru terkait validitas serta legalitasnya.

Semakin Kompleks

Sejak pencabutan aturan kolonial Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) yang dulu membolehkan pencatatan perkawinan beda agama, praktik perkawinan ini menjadi semakin kompleks.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, misalnya, kembali membuka celah pencatatan melalui Pasal 35 huruf (a). Pasal ini, lewat penjelasannya, memungkinkan pencatatan perkawinan atas dasar penetapan pengadilan, meskipun masih tanpa kejelasan prosedur baku apabila penetapan tersebut tidak ada.

Kondisi ini kemudian menyebabkan ketidakpastian hukum dalam perkawinan beda agama. Hal ini tampak dari inkonsistensi antara berbagai aturan, mulai dari UU Perkawinan, KHI, UU Administrasi Kependudukan, dan yurisprudensi Mahkamah Agung.

Hingga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang masing-masing memberikan arah berbeda dalam penyelesaian izin pencatatan perkawinan beda agama.

Inkonsistensi aturan tersebut secara jelas memunculkan ketidakpastian. Ketidakpastian dan ambiguitas norma dalam peraturan perundang-undangan menyebabkan perbedaan praktik di tingkat pengadilan.

Ada pengadilan yang menolak penetapan, tetapi di sisi lain ada yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama — seperti yang pernah terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama

Dalam konteks perdebatan mengenai perkawinan beda agama, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek sosial dan keagamaan. Tetapi juga memperlihatkan problem mendasar dalam sistem hukum nasional.

Keadaan ini, jika kita lihat dari perspektif hukum, menunjukkan adanya kekosongan hukum (rechtsvacuum), yakni ketiadaan aturan yang memadai untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Kekosongan tersebut semakin diperburuk oleh pertentangan antara ketentuan hukum positif dengan norma agama yang dianut mayoritas masyarakat. Akibatnya muncul kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Ketidakpastian hukum perkawinan beda agama terjadi karena hukum yang ada belum memenuhi unsur kepastian. Sebagaimana dikemukakan Jan Michiel Otto dalam teori kepastian hukum terutama terkait kejelasan, konsistensi, dan keterpenuhan norma dalam praktik.

Ketika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, hukum kehilangan fungsinya sebagai sumber kepastian dan perlindungan terhadap warga negara.

Dalam konteks perkawinan beda agama, ketidaksesuaian antara norma undang-undang, regulasi administratif, dan praktik peradilan menandakan bahwa prinsip-prinsip kepastian hukum belum terjamin secara memadai.

Kenyataan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini belum mampu memberikan kepastian terkait perkawinan beda agama, entah membolehkan atau melarangnya secara tegas.

Ketidakjelasan aturan, pertentangan norma antar undang-undang, inkonsistensi praktik peradilan. Serta variasi implementasi di lapangan membuat warga negara tidak memperoleh perlindungan hukum yang stabil dalam menjamin hak konstitusionalnya. Inilah celah yang kemudian Anugrah tempuh untuk mengajukan pengujian undang-undang.

Harmonisasi Regulasi

Pertentangan norma antaratutan dan perundang-undangan yang ada mengindikasikan perlunya harmonisasi regulasi. Melihat perkembangan masyarakat yang begitu cepat. Sehingga pembaruan hukum menjadi konsekuensi logis agar prinsip kepastian hukum sebagai salah satu tujuan utama negara hukum dapat terwujud secara konsisten dan berkeadilan.

Harmonisasi kita perlukan untuk mencegah kekacauan interpretasi, menghilangkan konflik antaraturan. Serta memastikan seluruh instrumen hukum berjalan dalam satu kerangka yang koheren.

Tanpa harmonisasi yang memadai, peraturan perundang-undangan bukan hanya gagal memberikan kepastian hukum. Tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan baru bagi warga negara yang membutuhkan perlindungan hukum yang setara.

Dengan demikian, urgensi pembentukan regulasi komprehensif terkait perkawinan beda agama menjadi sangat penting. Aturan tersebut kita butuhkan untuk menghilangkan ambiguitas, memberikan kejelasan prosedural, serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

Bahkan, kehadiran regulasi yang tegas diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang adil, konsisten, dan selaras dengan dinamika masyarakat Indonesia yang plural. []

Tags: Beda AgamahukumIndonesiaKetidakpastianperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

Next Post

Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

Gun Gun Gunawan

Gun Gun Gunawan

Peserta Mubadalah Academy Batch I 2022

Related Posts

Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Next Post
Namaku Alam

Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • 6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati
  • Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman
  • Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam
  • Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan
  • Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0