Dalam pandangan Islam, merdeka sejatinya adalah bebas untuk bertindak sesuai dengan syariat Islam. Hal ini dapat dipahami karena manusia adalah makhluk yang diberikan otonomi dan kepercayaan sebagai khalfah fil ardh, pemimpin di muka bumi. Namun, bukan berarti bebas sebebas-bebasnya, tetapi kebebasan atau kemerdekaan itu dibatasi dengan hukum-hukum dalam syariat Islam.
Khalifah kedua, Sayyidina Umar bin Khattab radliyallahu ‘anh pernah menyampaikan kalimat:
مَتَى اسْتَعْبَدْتُم النَّـــــــــاسَ وَقَدْ وَلَدَتْهُمْ أُمَّهَاتُهُمْ أَحْرَارًا؟
“Sejak kapan kalian memperbudak manusia, sedangkan ibu-ibu mereka melahirkan mereka sebagai orang-orang merdeka.” (Kitab al-Wilâyah ‘alal Buldân fî ‘Ashril Khulafâ’ ar-Râsyidîn).
Menurutnya, manusia secara fitrah adalah merdeka. Bayi yang lahir ke dunia tak hanya dalam keadaan suci tapi juga bebas dari segala bentuk ketertindasan. Sebagai konsekuensinya, penjajahan sesungguhnya adalah proses pengingkaran akan sifat hakiki manusia.
Kemerdekaan dalam keluarga terutama suami istri juga harus sesuai koridor dan aturan negara dan agama. Artinya saumi dan istri mengetahui batasan-batasan dan tentu saling bermintra, seimbang bukan saling menganggap dirinya lebih mulia atau unggul atau bahkan saling mendzolimi.
Hal ini seperti diungkapkan Allah SWT dalam Alquran, “Mereka (para istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…,” (QS al-Baqarah [2]: 187). Menurut kitab Tafsir Jalalain, kata pakaian yang termaktub di dalam ayat ini menjadi kiasan bahwa suami dan istri saling bergantung dan saling membutuhkan.
Dalam tafsir Al Misbah menurut Prof Dr, Quraish Syihab mengatakan bahwa Tuhan memenuhi permintaan mereka dengan menjelaskan bahwa Dia tidak menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan. Sebab laki-laki berasal dari perempuan dan sebaliknya. Ayat di atas secara tegas menyatakan bahwa Allah tidak membedakan perlakuan-Nya terhadap laki-laki dan perempuan.
Jika pada prakteknya masih seperti ini “mengaku merdeka tapi gaji dan ATM dipegang sendiri, pekerjaan rumah dibebankan pada salah satu pasangan saja, tidak memberikan kebebasan kepada pasangan untuk beraktualisasi diri, tidak mengajak pasangan untuk musyawarah dalam menentukan kepentingan bersama.
Pada Pasal 57 Miitsaaq al-Usrah fii al-Islaam (Piagam Keluarga Islam) yang dikeluarkan oleh Komite Islam Internasional untuk Perempuan dan Anak (IICWC) disebutkan, bahwa tidak ada persaingan atau kontradiksi antara suami dan istri. Keduanya saling terintegrasi, berkoordinasi, dan bekerja sama dalam menjalani bahtera rumah tangga.
Maka dari itu untuk mewujudkan kemerdekaan dalam keluarga, suami bebas berkarya artinya mempunyai pekerjaan tetap, berprofesi, atau bahkan menciptakan suatu karya yang ditujukan untuk keluarga bukan dirinya sendiri. Karena banyak laki-laki setelah menikah banyak yang masih leha-leha, tidak sungguh-sungguh dalam bekerja, tidak sadar kalau mempunyai tanggung jawab mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya.
Istri juga diberi kebebasan untuk berekspresi artinya diberi kesempatan untuk mengaktualisasikan potensi diri dan ilmunya seperti boleh bekerja, mengikuti organisasi kemasyarakatan dan bisa juga menjadi pejabat pemerintah, dll yang semuanya itu tidak menyalahi aturan agama dan negara.
Adapun hadis yang melarang berbuat kedzoliman atau merdeka dari menganiaya antar pasangan, seperti berikut: Hadis Bukhari dan Muslim
اتَّقوا الظُّلمَ . فإنَّ الظُّلمَ ظلماتٌ يومَ القيامةِ
“Jauhilah kezaliman karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578).
Hadits riwayat Ibnu Majah
مَا كَسَبَ الرَّجُلُ كَسْبًا أَطْيَبَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَمَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَخَادِمِهِ فَهُوَ صَدَقَةٌ
“Tidak ada yang lebih baik dari usaha seorang laki-laki kecuali dari hasil tangannya (bekerja) sendiri. Dan apa saja yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki kepada diri, istri, anak dan pembantunya adalah sedekah.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits riwayat Bukhari
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
“Tidak ada seseorang yang memakan satu makanan pun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya (bekerja) sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Allah Daud as. memakan makanan dari hasil usahanya sendiri.” (HR. Bukhari)
Dalam berkeluarga selain hukum yang sudah jelas diatur agama, sisanya adalah “kesepakatan bersama”, dimana kemerdekaan akan terwujud dan keluarga yang dicita-citakan bersama akan tercapai yaitu sakinah, mawadah, warohmah, wabarokah dan maslahah. Semoga kita menjadi pasangan yang saling memerdekakan pasangan bukan saling mendzolimi pasangan agar dalam berkeluarga bahagia dan saling membahagiakan bisa dirasakan antar pasangan. []