Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan

Ketidakbecusan pemerintah mengatasi akar masalah banjir di berbagai titik memaksa warga untuk meninggalkan rumah-rumah mereka.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
19 Desember 2025
in Publik
A A
0
Korban Bencana
20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bencana longsor dan banjir bandang Sumatra masih meninggalkan kesedihan yang begitu mendalam. Di media sosial belakangan ini, muncul kabar masyarakat korban bencana terpaksa memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus untuk membangun rumah darurat dan jembatan sementara. Mereka gotong royong dalam memproses pengolahan kayu gelondongan hasil pembalakan liar tersebut.

Dalam sosiologi lingkungan, fenomena ini dijelaskan oleh teori “resiliensi komunitas” dari pakar seperti C.S. Holling, di mana masyarakat pascabencana beradaptasi dengan sumber daya lokal untuk membangun ketahanan sosial-ekologis. Pendekatan ini juga selaras dengan teori “gotong royong” Clifford Geertz dalam antropologi Indonesia, yang menekankan solidaritas desa untuk rekonstruksi mandiri.

Pertanyaannya kemudian, dimana peran pemerintah? Usaha apa yang akan pemerintah lakukan untuk membangun kembali rumah-rumah warga dan infrastruktur yang hancur? Langkah apa yang akan pemerintah lakukan untuk mencegah terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di masa depan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut beserta pertanyaan lain seringkali menggelayuti pikiran saya.

Bayangkan, korban bencana yang  meninggal sudah di angka seribu lebih, ratusan orang hilang, ribuan lainnya luka-luka. Banyak rumah hancur bahkan hilang, ada banyak desa yang tertimbun lumpur setebal 1-2 meter. Dan, banyak akses jalan rusak parah, hingga orang-orang yang kehilangan anak-anaknya, orang tuanya, dan lain-lain. Untuk membangun kembali kehidupan yang normal, mereka tak bisa berjuang sendiri.

Di tengah ketidakpastian bantuan berkelanjutan dari pemerintah, masyarakat pun berinisiatif menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi secara mandiri. Fenomena warga yang secara mandiri mengolah kayu gelondongan menunjukkan kreativitas luar biasa dalam menghadapi keterbatasan bantuan resmi, di mana gotong royong menjadi pondasi utama untuk bertahan hidup.

Insiatif Swadaya

Fenomena ini juga mencerminkan keputusasaan warga di tengah keterlambatan bantuan pemerintah, di mana mereka terpaksa mencari solusi sendiri pasca-rumah dan infrastruktur hancur lebur. Beban ini semakin memperberat korban bencana yang sudah kehilangan segalanya.

Alih-alih meringankan, inisiatif swadaya ini justru membebani warga yang harus bekerja keras mengangkut, mengolah, dan merakit kayu di tengah lumpur dan keterbatasan alat. Tanpa bantuan teknis atau logistik dari pemerintah, proses ini berisiko tidak aman. Seperti jembatan darurat yang rawan roboh atau rumah sementara yang tak tahan cuaca. Hal ini menunjukkan kegagapan respons bencana, memaksa korban menjadi “insinyur” dadakan.

Soal solusi mandiri dari masyarakat, saya jadi teringat dengan fenomena yang terjadi di kampung halaman saya. Jika Anda berkunjung ke daerah di Pesisir Kota dan Kabupaten Pekalongan, Anda akan menemukan banyak rumah yang sudah ditinggal penghuninya karena rumah sudah terendam air. Anda juga akan melihat banyak rumah yang lantainya sudah warga tinggikan.

Fenomena Meninggikan Lantai Rumah

Fenomena meninggikan lantai rumah (menguruk rumah) menjadi pemandangan biasa di daerah rawan banjir seperti Jakarta, Pekalongan, Semarang, atau pesisir Jawa. Keluarga saya termasuk yang mengikuti tren ini. Sebab, di mata masyarakat hal semacam ini seperti sudah dinormalisasikan. Masyarakat seakan pasrah atas terjadinya banjir tahunan.

Tiap tahun, banyak rumah warga akan terendam banjir saat musim hujan. Banjir disebabkan oleh saluran air atau drainase yang sudah tidak berfungsi lagi, di samping penurunan tanah yang terjadi tiap tahun. Warga pun menempuh solusi jangka pendek, yakni meninggikan lantai rumah. Sementara, pemerintah hanya bisa meninggikan jalan.

Di wilayah lain, saya yakin ribuan keluarga juga memilih meninggikan lantai rumah mereka hingga setinggi 30 cm hingga 1 meter, bahkan lebih, demi menghindari air banjir yang datang tanpa permisi. Baik banjir yang diakibatkan sistem drainase yang buruk atau banjir rob yang sering terjadi di wilayah pesisir. Pertanyaan pun muncul, mengapa rakyat harus berjuang sendiri sementara pemerintah gagal mengatasi akar masalah banjir?

Fenomena ini bukan hal baru. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada 2024 saja, lebih dari 1,2 juta unit rumah di Indonesia terdampak banjir, dengan kerugian ekonomi mencapai triliunan rupiah. Di Jakarta Utara, misalnya, warga Kampung Marunda sudah biasa meninggikan rumah sejak 2010-an.

Mereka membangun sendiri, tanpa bantuan pemerintah, menggunakan besi beton dan cor semen sederhana. Biayanya? Antaranya Rp 40-70 juta per rumah, setara dengan biaya hidup satu tahun bagi keluarga kelas bawah.

Dampak Deforestasi dan Banjir yang Berulang

Normalisasi ini ironis. Masyarakat, yang seharusnya menjadi korban, malah terpaksa jadi “pahlawan” solusi sendiri. Biaya untuk meninggikan rumah seharusnya bisa terpakai untuk kebutuhan lain. Sayangnya, pemerintah kita tidak bisa mengatasi akar masalah banjir.  Pemerintah kerap menyalahkan cuaca ekstrem, tapi fakta lapangan menunjukkan ketidakbecusan kronis.

Tidak perlu jauh-jauh untuk melihat fakta ke belakang. Yang baru terjadi saja, yakni banjir bandang yang menghantam sebagian Pulau Sumatra, akibat kesalahan pemerintah terutama terkait tata kelola lingkungan dan izin usaha, lemahnya pengawasan, hingga lemahnya penegakan hukum. Hal ini memicu terjadinya deforestasi.

Singkatnya, bencana yang “hanya mencekam di medsos” menurut Kepala BNPB ini merupakan dampak dari ‘bersatunya’ kepentingan bisnis dan politik dalam penguasaan sumber daya alam.

Di banyak kasus, alih-alih menangani penyebab utama seperti pembangunan liar di bantaran sungai, konversi lahan resapan air menjadi permukiman dan gedung-gedung bertingkat, serta pengelolaan sampah yang buruk, respons pemerintah lebih sering terfokus pada solusi reaktif seperti pompa air darurat dan bantuan pasca-bencana.

Akibatnya, banjir berulang setiap musim hujan, merugikan ekonomi warga dan mengancam nyawa ribuan warga, sementara rencana jangka panjang seperti masterplan penanggulangan banjir kerap terhambat korupsi, birokrasi lambat, dan kurangnya koordinasi antar-daerah.

Lebih dalam lagi, pemerintah gagal menangani isu sosial-ekonomi yang memperburuk banjir, seperti tingginya produksi sampah masyarakat dan praktik illegal logging yang dilakukan oknum perusahaan.

Selain itu, tidak adanya program rehabilitasi hutan berbasis masyarakat, penegakan hukum ketat terhadap pelanggar tata ruang, serta integrasi perubahan iklim dalam perencanaan nasional membuat banjir berulang menjadi bom waktu. Pada akhirnya, ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan kegagalan struktural negara dalam memprioritaskan kepentingan publik di atas oligarki properti dan industri ekstraktif.

Beban Ekonomi yang Tak Ringan

Ketidakbecusan pemerintah mengatasi akar masalah banjir di berbagai titik memaksa warga untuk meninggalkan rumah-rumah mereka. Meski demikian, ada juga yang masih memilih bertahan tinggal di desa dengan cara meninggikan lantai rumah.

Meninggikan lantai rumah tampak solutif, tapi bayarannya mahal. Biaya utama datang dari material: semen, pasir, besi, dan tenaga tukang. Total pengeluaran bisa berpuluh-puluh juta tergantung kebutuhan. Bagi warga miskin, ini berarti mereka harus gadai sertifikat rumah atau tambah jam kerja. Survei Lembaga Penelitian Ekonomi (LPE) UI menemukan, 60% keluarga rawan banjir alokasikan 40% pendapatan untuk adaptasi ini, memicu utang jangka panjang.

Warga miskin yang tinggal di kawasan rawan banjir sering kali menghadapi beban ekonomi berat akibat genangan air yang datang berulang kali. Setiap musim hujan, mereka kehilangan harta benda seperti perabot rumah tangga, stok makanan, dan alat kerja sederhana yang menjadi sumber penghidupan sehari-hari, sehingga biaya penggantian mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah yang sulit dipenuhi dari pendapatan harian minim.

Kerugian pendapatan semakin parah karena banjir menghentikan aktivitas usaha kecil seperti jualan keliling atau buruh harian, sementara biaya kesehatan melonjak akibat penyakit seperti diare dan infeksi kulit yang menyerang anak-anak. Tanpa tabungan atau akses kredit murah, mereka terpaksa berutang ke rentenir dengan bunga tinggi, yang memperburuk siklus kemiskinan dan menghambat upaya peningkatan kesejahteraan jangka panjang.

Kegagalan Sistemik

Lebih parah lagi, di desa-desa daerah pesisir jawa, sawah subur yang jadi andalan petani berubah jadi lautan lumpur tak berharga, dan tambak udang milik nelayan hancur lebur. Kondisi ini merenggut pekerjaan musiman yang selama ini jadi tulang punggung ekonomi rumah tangga. Akibatnya, tingkat pendapatan menurun, anak-anak sulit bayar sekolah, dan migrasi ke kota besar kian masif, meninggalkan desa-desa yang semakin sepi dan rapuh.

Fenomena ini bukti kegagalan sistemik. Banjir bukan takdir, tapi akibat konversi lahan hijau jadi beton, hilangnya resapan air, penggundulan hutan, pembangunan liar tanpa perencanaan drainase memadai, mengeruk sumber daya alam berlebihan, korupsi dalam proyek penanganan banjir, dan lain-lain. Pertanyaan dasar pun muncul, mau sampai kapan kita menguruk rumah?

Fenomena meninggikan lantai rumah populer karena kebutuhan mendesak, tapi jangan sampai jadi normalisasi ketidakberesan pemerintah. Rakyat sudah cukup bayar pajak, saatnya pejabat kerja nyata. Jika kita biarkan, bukan lantai rumah saja yang tinggi, tapi juga tumpukan keluhan dan utang. []

Tags: Banjir RobBencana BanjirBencana SumatraEtika LingkunganKebijakan PemerintahKorban Bencana
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

2 Februari 2026
Bencana Aceh Sumatra
Publik

Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

2 Februari 2026
Gen Z
Publik

Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

30 Desember 2025
Taubat Ekologis
Lingkungan

Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

2 Februari 2026
Bantuan Pembalut
Publik

Feminine Care dalam Krisis: Bantuan Pembalut sebagai Prioritas dalam Penanganan Bencana

21 Desember 2025
Pengesahan KUHAP
Disabilitas

Pengesahan KUHAP Tanda Negara Tidak Berpihak pada Penyandang Disabilitas

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0