Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Feminine Care dalam Krisis: Bantuan Pembalut sebagai Prioritas dalam Penanganan Bencana

Tulisan ini terilhami karena terenyuh terkait kisah yang tersaji dalam di laman Rakyat Merdeka dengan tajuk; Kak, apa ada pembalut?

Ainun Nadzifah by Ainun Nadzifah
21 Desember 2025
in Publik
A A
0
Bantuan Pembalut

Bantuan Pembalut

31
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam situasi bencana, fokus bantuan cenderung tertuju pada kebutuhan mendasar pangan dan sandang. Pakaian, selimut, sembako, mie instan, dan air mineral. Padahal ada kebutuhan mendesak yang kerap terlupakan dan terpinggirkan.

Akses kebutuhan khas perempuan itu antara lain berupa pembalut wanita yang aman dan layak bagi para penyintas. Pengabaian ini bukan hanya bicara soal ketidaknyamanan, melainkan melanggengkan ketidakadilan biologis yang membebani perempuan secara tidak proporsional, bahkan dalam kondisi bencana.

Pada saat kondisi mata rantai pasok terputus, fasilitas kesehatan hancur, dan ruang privasi lenyap. Perempuan dan remaja putri yang mengalami menstruasi menghadapi dilema multidimensi. Mereka harus mengelola kebutuhan biologisnya dengan bahan seadanya. Mulai dari sobekan kain, kertas koran, tissue, hingga daun yang berisiko tinggi menyebabkan infeksi saluran reproduksi.

Padahal, menstruasi adalah proses biologis yang tidak dapat kita hentikan, sekalipun oleh situasi bencana. Ironisnya, dalam daftar logistik darurat, kebutuhan ini seringkali kita anggap sekunder, bahkan terlupakan.

Fenomena ini nyata terjadi dalam berbagai bencana di Indonesia. Termasuk serangkaian bencana hidrometeorologi di Sumatra dan Aceh sejak akhir November 2025. Tulisan ini terilhami karena terenyuh terkait kisah yang tersaji dalam di laman Rakyat Merdeka dengan tajuk; Kak, apa ada bantuan pembalut?

Beban Ganda Perempuan Penyintas: Data dan Realita di Aceh

Data BNPB mencatat lebih dari 111 ribu pengungsi yang terdampak, 58 ribu di antaranya adalah Perempuan. Jumlah ini masih belum dengan pengungsi yang belum atau tidak tercatat.

Survei cepat yang lembaga mitra lakukan menunjukkan bahwa lebih dari 85% perempuan penyintas kesulitan mengakses pembalut yang layak pada minggu pertama bencana.

Kebutuhan pembalut tidak hanya bagi survivor yang mengalami menstruasi bulanan, tetapi juga ibu melahirkan. Mereka bertahan dengan bahan pembalut seadanya yang terpakai ulang tanpa disterilkan. Pastinya meningkatkan risiko infeksi.

Beban ini berlipat ganda karena dalam kondisi biologis demikian masih harus menjadi caregiver utama, mengelola logistik keluarga yang terbatas di tengah genangan air atau lokasi pengungsian yang padat.

Perspektif Keadilan Biologis dalam Teori Keadilan Hakiki Perempuan dan Dilema Penanggulangan Bencana

Teori Keadilan Hakiki Perempuan (KHP) yang Nur Rofiah gagas menawarkan lensa kritis untuk memahami sebuah keadilan. Rofiah menekankan pentingnya keadilan biologis yaitu pengakuan dan pemenuhan atas konsekuensi biologis yang hanya perempuan alami.

Ia menyebutnya dengan pengalaman khas, seperti menstruasi, hubungan seksual, hamil, melahirkan, dan menyusui, sebagai bagian dari hak asasi. Dalam konteks bencana, pengabaian terhadap kebutuhan pembalut wanita adalah bentuk nyata dari ketidakadilan biologis.

Di sisi lain muncul dilema kompleks yang harus kita pikirkan. Teori penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor menekankan pengelolaan sampah untuk mencegah penyumbatan saluran air dan penyakit, juga konversi air bersih. Sampah nonbiodegradable (tidak dapat terurai) seperti pembalut sekali pakai, harus kita minimalkan.

Kondisi ini menciptakan situasi double bind bagi perempuan penyintas, menggunakan pembalut sekali pakai berarti menambah volume sampah yang memperparah masalah sanitasi di lingkungan terdampak. Sementara menggunakan pembalut kain (menstrual pad) membutuhkan air bersih dan ruang privat untuk mencucinya, sumber daya yang justru langka pascabanjir dan tanah longsor.

Tidak ada opsi yang benar benar layak jika tidak didukung oleh pasokan dan infrastruktur yang direncanakan secara khusus. Sistem penanganan bencana yang androsentris gagal melihat dan memecahkan dilema spesifik gender.

Regulasi dan Celah Implementasi

Secara normatif, Aceh memiliki Qanun No. 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana yang mengamanatkan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan. Namun, seperti banyak peraturan di tingkat nasional, implementasinya sering tersendat.

Laporan dari lapangan menunjukkan bahwa paket bantuan awal masih didominasi sembako dan pakaian. Paket khusus perempuan, jika ada, baru datang belakangan dengan jumlah yang tidak memadai. Koordinasi untuk memasukkan produk kesehatan perempuan termasuk pembalut wanita dan pil KB dalam logistik inti yang didistribusikan BPBD, TNI, POLRI dan bahkan relawan terlihat masih lemah dan diabaikan.

Item itu akan datang setelah muncul tekanan dari organisasi perempuan lokal maupun nasional. Ketidaktelitian selanjutnya yang tampak, bantuan yang datang seringkali hanya berupa pembalut sekali pakai tanpa pertimbangan masalah sampah, tanpa disertai solusi alternatif atau edukasi.

Rekomendasi Penanganan Efektif Efisien

Dalam situasi krisis, agar penanganan masalah krusial menjadi efektif, efisien, dan kontekstual, kita memerlukan pendekatan solutif dan spesifik gender. Pertama, Integrasi analisis risiko spesifik. Dalam perencanaan kontinjensi (kondisi penuh ketidakpastian) daerah terdampak harus tersedia beberapa opsi produk menstruasi (sekali pakai, kain (menspad), menstrual cup) dengan analisis kelebihan dan kekurangan masing masing.

Menstrual cup yang dapat digunakan 2 hingga 10 tahun dengan sterilisasi air mendidih bisa menjadi solusi jangka menengah yang lebih ramah lingkungan dan efisien dalam kondisi air terbatas, tetapi memerlukan pelatihan, kewaspadaan dan keberanian dalam aplikasinya.

Kedua, paket solusi pelengkap. Bantuan tidak hanya berupa produk, tetapi paket kesehatan menstruasi darurat harus mencakup: (a) Opsi produk yang sesuai (misal menstrual cup disertai pensteril portable atau jika pembalut sekali pakai harus yang berjenis high absorbsi (daya serap tinggi) untuk mengurangi volume), (b) Kantong plastik khusus sampah nonbiodegradable yang tertutup rapat, (c) Sabun antiseptik no rinse karena kandungan deterjen rendah busa dan residu mudah menguap, atau pembersih berupa tisu basah, (d) Pakaian dalam pengganti.

Ketiga, edukasi dan partisipasi. Melibatkan perempuan penyintas dan kader kesehatan dalam menentukan opsi produk paling feasible (realistis dipakai) dan sosialisasi penggunaannya. Mendirikan layanan kesehatan menstruasi dan nifas di pengungsian yang menyediakan produk, ruang privat, konseling, dan pengelolaan sampah khusus.

Kelima, koordinasi teknis dengan dinas LH dan PUPR. Penanganan sampah pembalut harus menjadi bagian dari rencana sanitasi darurat, misalnya penyediakan insinerator mobile (pembakar limbah portable) atau kerjasama dengan pengangkut sampah khusus.

Kesimpulan

Bencana di Aceh dan Sumatra Utara mempertegas bahwa menjamin akses pengelolaan menstruasi yang aman dan layak adalah ujian nyata bagi komitmen keadilan biologis. Tantangannya bukan lagi sekadar menyediakan pembalut, tetapi menyediakan sistem penunjang yang cerdas, kontekstual, dan memecahkan dilema spesifik yang dihadapi perempuan di setiap jenis bencana.

Kelambanan dan pendekatan seragam dalam bantuan hanya akan memperpanjang penderitaan. Mengintegrasikan analisis gender yang memahami tubuh, beban, dan dilema perempuan ke dalam kebijakan penanggulangan bencana, dapat merancang respons yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga berkeadilan dan memuliakan martabat manusia di saat kondisi mereka paling rentan. []

 

Tags: Bantuan PembalutBencana AlamBencana SumatraMitigasi Bencana AlamPerspektif Keadilan Hakiki
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ainun Nadzifah

Ainun Nadzifah

Mahasiswi Doktoral PKUMI yang saat ini melaksanakan Short Course di UCR atas rekomendasi PKUMI, LPDP dan PTIQ Jakarta.

Related Posts

Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

2 Februari 2026
Bencana
Disabilitas

Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

2 Februari 2026
Gen Z
Publik

Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

30 Desember 2025
Taubat Ekologis
Lingkungan

Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

2 Februari 2026
Korban Bencana
Publik

Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan

19 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0