Mubadalah.id – Dosen Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta, Dr. Nur Rofiah., Bil.Uzm memaparkan lima prinsip dasar Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan dalam tulisannya yang dimuat di website Kupipedia.id.
Perspektif tersebut, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam memahami ajaran Islam secara adil, kontekstual, dan berpihak pada kemanusiaan.
Dr. Nur Rofiah menjelaskan bahwa perspektif keadilan hakiki bagi perempuan diperlukan agar ajaran Islam tidak dipahami secara kaku dan terlepas dari realitas sosial yang terus berubah.
Dengan pendekatan ini, ulama dan masyarakat kita harapkan mampu membaca nash agama secara lebih arif. Sekaligus menjawab persoalan ketidakadilan yang masih perempuan alami.
Prinsip pertama adalah memahami proses turunnya Al-Qur’an secara bertahap atau tadriij. Menurutnya, proses pewahyuan yang berangsur menunjukkan pentingnya dialog antara nash agama dan realitas kehidupan.
Penerapan ajaran Islam, katanya, harus mempertimbangkan kesiapan masyarakat dalam melakukan perubahan sosial. Sehingga tujuan keadilan dapat tercapai secara berkelanjutan.
Prinsip kedua adalah mempertimbangkan pengalaman perempuan. Ia menegaskan bahwa pengalaman perempuan sebagai individu, umat beragama dan warga negara Indonesia. Serta warga dunia perlu menjadi bagian penting dalam memahami nash agama dan realitas kehidupan.
Hal ini penting mengingat perubahan sosial yang signifikan telah terjadi sejak masa Rasulullah SAW hingga saat ini.
Prinsip ketiga menekankan keterpaduan nilai keislaman dengan nilai kebangsaan dan kemanusiaan. Dr. Nur Rofiah menilai bahwa ajaran Islam tidak boleh kita gunakan untuk membenarkan tindakan diskriminatif, atau yang berpotensi memecah belah kehidupan berbangsa.
Prinsip keempat adalah membangun kesalehan individual dan kesalehan sosial secara bersamaan. Menurutnya, kesalehan personal tanpa dengan kesalehan struktural berisiko melanggengkan ketimpangan dan ketidakadilan sosial.
Prinsip kelima memastikan bahwa setiap metode penafsiran agama harus memperhatikan kondisi khas perempuan, baik secara biologis maupun sosial.
Dengan lima prinsip tersebut, Dr. Nur Rofiah berharap pemahaman keislaman mampu menghadirkan keadilan yang nyata, membebaskan, dan relevan bagi seluruh manusia. []







































