Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Islam Kita

    Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

    Harga Diri Laki-laki

    Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

    Martabat Manusia

    Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persalinan HIV

    Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV

    Ibu dengan HIV

    Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya

    Kehamilan HIV

    Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

    Pengidap HIV

    Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV

    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Islam Kita

    Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

    Harga Diri Laki-laki

    Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

    Martabat Manusia

    Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persalinan HIV

    Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV

    Ibu dengan HIV

    Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya

    Kehamilan HIV

    Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

    Pengidap HIV

    Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV

    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

Mengkriminalisasi kritik Laras Faizati berarti menolak standpoint perempuan sebagai sumber pengetahuan moral dan keadilan.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
28 Desember 2025
in Aktual
A A
0
Laras Faizati

Laras Faizati

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jaksa Penuntut Umum  membacakan tuntutan satu tahun penjara terhadap Laras Faizati. Tuntutan tersebut bukan sekadar proses hukum namun  penanda serius bagaimana negara memandang kritik warga, khususnya kritik yang disuarakan oleh seorang perempuan. Laras Faizati seusai sidang Ia mengakui bahwa ini  sangat tidak adil, tetapi tetap percaya bahwa masih ada ruang keadilan dalam dua sidang yang tersisa sidang pledoi dan sidang vonis.

Di sisi lain, Laras juga menyampaikan kesedihan dan kekecewaannya terhadap kepolisian. Kekecewaan ini tidak lahir dari sikap anti-hukum, melainkan dari pengalaman nyata seorang warga negara yang justru merasa terlukai oleh sistem yang seharusnya melindunginya.

Dalam konteks ini, perkara Laras Faizati tidak dapat kita persempit sebagai kasus individu, melainkan harus kita baca sebagai potret relasi kuasa antara negara dan warga, antara aparat dan suara kritis, antara hukum dan keadilan sosial.

Pandangan Rocky Gerung sebagai saksi ahli yang hadir pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli memberi kedalaman makna dalam membaca perkara ini. Sebagai saksi ahli, Rocky menegaskan bahwa kritik bukanlah kriminal.

Etika Kepedulian

Lebih jauh, ia mengajak kita melihat kritik Laras Faizati dalam kerangka ethics of care atau etika kepedulian. Sebuah cara berpikir yang kerap lahir dari pengalaman perempuan. Kritik perempuan, menurut pandangan ini, tidak bisa terukur dengan standar maskulin, rasional, dan terpisah dari emosi. Justru emosi itulah yang berbicara tentang keadilan yang konkret, keadilan yang menyentuh pengalaman nyata kelompok rentan.

Di titik inilah penting memahami standpoint perempuan dalam memperjuangkan keadilan. Perempuan berbeda dengan laki-laki dalam upaya fight to be justice. Perbedaan ini bukan soal kemampuan intelektual, melainkan soal posisi sosial, pengalaman historis, dan beban psikologis yang melekat pada tubuh perempuan.

Dalam banyak kasus, pengadilan memang mengakui bahwa subjek hukum perempuan dan laki-laki sama-sama adalah person in law. Namun, kesetaraan formal ini seringkali menutup mata terhadap fakta sosiologis, historis, dan psikologis yang membedakan cara perempuan dan laki-laki mengalami serta mengekspresikan ketidakadilan.

Ketika seorang perempuan gagal mengekspresikan pencarian keadilan dengan bahasa hukum yang maskulin, kegagalan itu seringkali terbebankan kembali kepada dirinya. Perempuan dianggap “tidak mampu”, “emosional”, bahkan dalam praktik ekstrem, suaranya dipathologisasi ( emosi) seolah-olah kritik yang lahir dari kepedulian harus teruji melalui kacamata kejiwaan.

Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah perempuan sedang dipaksa mengejar keadilan dengan bahasa yang bukan bahasanya sendiri. Bahasa keadilan yang dominan adalah bahasa laki- laki bahasa ethics of rights, sementara perempuan lebih dekat dengan ethics of care. Etika yang berangkat dari relasi, empati, dan pengalaman tubuh perempuan.

Memahami Keadilan Perempuan

Jika laki-laki kita biasakan berpikir dengan kerangka hak, aturan, dan abstraksi hukum, perempuan justru berpikir melalui pengalaman konkret penderitaan, relasi sosial, dan rasa tanggung jawab moral terhadap sesama.

Perbedaan ini bukan kelemahan, melainkan kekayaan pengalaman cara pandang dalam memahami keadilan perempuan. Namun sayangnya, sistem hukum seringkali hanya mengakui satu cara berbicara tentang keadilan cara yang maskulin, sementara cara perempuan terpinggirkan, diremehkan, bahkan dikriminalisasi.

Pengalaman Laras Faizati saat melihat video Almarhum Afan meninggal dunia terlindas barakuda menjadi contoh nyata bagaimana ethics of care bekerja. Bagi Laras, video tersebut bukan sekadar bukti visual, melainkan pengalaman afektif yang mengguncang tubuh dan nurani.

Ada penderitaan yang ikut dirasakan, ada ketidakadilan yang tampak telanjang, ada kemarahan moral yang tidak bisa dibungkam. Pengalaman perempuan dalam menyaksikan kekerasan selalu melibatkan tubuh dan empati, bukan sekadar penilaian rasional yang berjarak.

Karena itulah, ketika Laras menulis kritik dengan bahasa yang ia pilih, kritik tersebut lahir dari kepedulian yang mendalam. Dalam kerangka ethics of care, Laras tidak hanya memperjuangkan hak Almarhum Afan sebagai korban, tetapi juga hak rasa aman bagi generasi selanjutnya.

Ia berbicara tentang masa depan yang seharusnya bebas dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. Kepedulian semacam ini justru merupakan fondasi moral bagi masyarakat yang adil.

Kritik Bukan Kriminal

Mengkriminalisasi kritik Laras Faizati berarti menolak standpoint perempuan sebagai sumber pengetahuan moral dan keadilan. Lebih jauh, hal itu menunjukkan kegagalan negara memahami bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi, bukan ancaman bagi ketertiban. Kritik adalah mekanisme koreksi, bukan kejahatan. Ketika kritik dipidanakan, yang terbungkam bukan hanya satu suara perempuan, tetapi juga nurani publik.

Keprihatinan Laras Faizati sangat sah secara moral, sosial, dan etis. Ia tidak layak kita hukum. Ia justru sedang menjalankan tanggung jawab kewarganegaraannya dengan cara yang paling jujur bersuara dari kepedulian. Oleh karena itu, perkara ini seharusnya menjadi cermin bagi aparat penegak hukum untuk membedakan antara kritik dan kriminalisasi. Antara emosi yang bermakna dan kekerasan simbolik terhadap perempuan.

Pada akhirnya, seruan “Kritik bukan kriminal” bukan sekadar slogan, melainkan prinsip dasar negara hukum yang demokratis. Membebaskan Laras Faizati berarti mengakui bahwa keadilan tidak hanya berbicara dengan satu bahasa. Keadilan juga berbicara dengan bahasa kepedulian, empati, dan pengalaman perempuan. []

Tags: Etika KepedulianhukumIndonesiaKriminalisasikritikLaras Faizati
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

Next Post

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

16 Juni 2026
Next Post
Disabilitas

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

No Result
View All Result

TERBARU

  • Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV
  • Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain
  • Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya
  • Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji
  • Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0