Mubadalah.id – Dalam praktiknya, paradigma kesetaraan KUPI diwujudkan melalui metodologi yang berbeda. Semua proses fatwa mulai dari perumusan pertanyaan, penelitian data, pembahasan di berbagai level, hingga perumusan jawaban harus melibatkan perempuan.
Perempuan hadir sebagai subjek pengetahuan, bukan sekadar pelengkap. Bahkan pengalaman hidup mereka menjadi bagian penting dari analisis.
Metodologi ini menantang cara lama berfatwa yang sering kali hanya berangkat dari teks dan asumsi normatif. KUPI justru memulai dari realitas seperti apa yang dialami perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.
Data empirik menjadi bagian penting dalam proses ini. Masalah tidak dipahami secara abstrak, melainkan sebagai pengalaman konkret yang membutuhkan jawaban etis dan praktis.
Dengan cara ini, fatwa tidak lagi menjadi produk yang jauh dari kehidupan. Ia menjadi panduan yang hidup, responsif, dan relevan.
KUPI juga menegaskan bahwa pengetahuan tidak netral. Setiap tafsir membawa kepentingan. Karena itu, berpihak pada keadilan bukanlah bias, melainkan pilihan moral.
Di sinilah letak signifikansi KUPI. Ia tidak hanya mengubah siapa yang berbicara, tetapi juga bagaimana cara berbicara tentang agama.
Fatwa KUPI bukan lagi alat kontrol, melainkan alat pembebasan. Bukan alat dominasi, tetapi alat solidaritas.
Dengan demikian, KUPI bukan sekadar peristiwa, melainkan proyek peradaban. Ia memperlihatkan bahwa Islam dapat hadir sebagai kekuatan yang memuliakan, bukan menindas. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren



















































