Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa sumber daya alam tidak boleh dimonopoli, diprivatisasi, maupun dikomersialisasi.
Dalam musyawarah tersebut, KUPI mengutip sebuah hadis yang menyatakan bahwa manusia harus berserikat dalam mengelola tiga sumber alam utama, yakni air, tanah, dan energi. Ketiga unsur ini dipandang sebagai kebutuhan dasar yang menopang kehidupan seluruh makhluk.
Menurut para peserta musyawarah, air, tanah, dan energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang harus kita jaga bersama. Ketiganya adalah mitra, dan ruang hidup bagi manusia serta makhluk lainnya.
“Alam semesta telah menaungi manusia. Karena itu, manusia tidak boleh memperlakukannya sebagai objek eksploitasi,” demikian salah satu rumusan sikap KUPI.
KUPI menilai, praktik monopoli dan privatisasi sumber daya alam selama ini telah memperparah ketimpangan sosial. Akses terhadap air bersih, lahan, dan energi sering kali hanya dinikmati kelompok tertentu, sementara masyarakat miskin menjadi pihak yang paling terdampak.
Dalam berbagai kasus, konflik agraria, krisis air bersih, dan mahalnya energi sebagai dampak dari pengelolaan sumber daya yang tidak adil. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang menekankan keadilan dan kemaslahatan.
Para ulama perempuan menyebut bahwa relasi manusia dengan alam harus kita bangun atas dasar tanggung jawab. Sebab, manusia bukan pemilik mutlak bumi, melainkan pengelola yang telah Tuhan beri amanah.
KUPI mendorong agar kebijakan publik tidak hanya berpijak pada kepentingan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
Melalui MK ini, KUPI berharap perspektif keagamaan dapat menjadi dasar etis dalam pengelolaan sumber daya alam. Sehingga tidak lagi memicu kerusakan dan konflik sosial. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.



















































