Senin, 9 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

Perspektif mubadalah tidak menempatkan istri semata-mata sebagai penerima nafkah. Istri juga dapat bertindak sebagai penyedia nafkah.

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
23 Januari 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Skincare

Skincare

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, ada satu perdebatan menarik muncul di media sosial X, yaitu seputar kewajiban suami untuk memberikan skincare bagi istri. Salah satu argumen yang mencuat adalah kecantikan istri akan dinikmati oleh suami, sehingga penyediaan penunjangnya-termasuk skincare-menjadi tanggung jawab suami.

Pada sisi lain, ada kelompok yang memandang pemberian skincare oleh suami untuk istri tidak tergolong sebagai suatu bentuk kewajiban. Hal ini karena kebutuhan perempuan atas skincare tidak tergolong sebagai kebutuhan primer, melainkan kebutuhan sekunder bahkan tersier. Meskipun, pemberian skincare untuk istri juga tidak terlarang bahkan sangat dianjurkan, tapi pemberian ini tidak tergolong sebagai kewajiban.

Perdebatan di atas kemudian merembet pada pertanyaan seputar bentuk-bentuk nafkah lain yang wajib tertunaikan oleh suami kepada istri. Misalnya, apakah suami wajib memberikan obat untuk istrinya yang sakit?

Apakah suami wajib membelikan kain kafan untuk jenazah istrinya? Apakah suami wajib membelikan tiket konser yang istrinya inginkan? Masing-masing pertanyaan menimbulkan berbagai respon warga X dengan berbagai dasar argumentasinya.

Nafkah Dalam Fikih

Pada dasarnya ada berbagai pendapat dalam fikih mengenai jenis serta besaran nafkah yang wajib suami berikan kepada istri. Wahbah Zuhaili misalnya menentukan bahwa nafkah istri meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, pembantu, perabot rumah tangga[1] dan juga biaya pengobatan.[2]

Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa ada pula ulama yang berpendapat bahwa nafkah yang wajib suami tanggung adalah sisir, sabun, minyak wangi dan semua yang istri butuhkan untuk pembersihan badan.[3]

Bila kita perhatikan, terdapat banyak faktor yang mempengaruhi besaran nafkah dalam fikih. Misalnya jika merujuk pada  Surat A-Thalaq ayat 6, suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istri sesuai kemampuannya. Pada salah satu hadis yang masyhur, Rasulullah mempersilahkan Hindun mengambil harta suaminya yaitu Abu Sufyan demi memenuhi kebutuhan Hindun selaku istri dan juga memenuhi kebutuhan anaknya.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka besaran pemberian nafkah kepada istri adalah keseimbangan antara kebutuhan istri, kemampuan suami dan juga kepatutan. Karenanya, kita akan menemukan pendapat ulama yang mengklasifikasikan besaran nafkah berdasarkan kelapangan rizki suami serta berdasarkan latar belakang istri.

Semakin kaya dan berpunya seorang suami, semakin besar nafkah yang wajib Ia berikan kepada istrinya.[4] Jika istri berasal dari keluarga yang berpunya, maka Ia dinilai memiliki standar kebutuhan yang berbeda dari kebanyakan wanita, sehingga berhak atas nafkah yang berbeda, baik secara kuantitas maupun kualitasnya.[5]

Aturan Pemberian Nafkah

Undang-undang Perkawinan tidak memberikan suatu aturan terperinci mengenai jenis nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya. Ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan suami. Kewajiban ini sangat umum dan tidak memberikan rincian mengenai jenis nafkah yang harus disediakan oleh suami.

Perintah umum yang sama juga dapat kita temukan pada Pasal 107  ayat (2) Burgerlijk Wetboek atau KUHPerdata yang menyatakan hij is gehouden haar te beschermen, en haar al hetgeen noodig is, volgens zjinen staat en zijn vermogen, te veschaffen. Ketentuan ini pada pokoknya mewajibkan kepada suami untuk melindungi istri dan memberikan segala hal yang istri perlukan secara patut sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya.

Selain itu, ketentuan yang cenderung lebih rinci dapat kita temukan dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan ini pada pokoknya menyatakan suami menanggung nafkah, kiswah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri. Kewajiban tersebut juga tetap kita sesuaikan dengan penghasilan suami.

Baik dalam fikih maupun dalam ketentuan hukum perdata, tidak terbayarkannya nafkah dapat kita tetapkan sebagai hutang suami kepada istri atau biasa kita sebut sebagai nafkah lampau/madhiyah.

Dalam praktik peradilan, dapat kita temukan putusan pengadilan yang menghukum suami untuk membayar nafkah terhutang kepada istri. Misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 90 K/Ag/2006 tanggal 27 September 2006, mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama atas penghukuman nafkah lampau suami kepada istri.

Sebelumnya pada tingkat pertama, nafkah lampau yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap jumlah tersebut Majelis Hakim pada tingkat kasasi menyatakan “bahwa oleh karena besarnya nafkah madhiyah, nafkah kiswah dan maskan selama masa iddah serta mut’ah kepada Termohon/Pemohon Kasasi tidak sesuai dengan kepatutan, keadilan dan penghasilan..” kemudian oleh Mahkamah Agung suami dihukum untuk membayar nafkah madhiyah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Perspektif Mubadalah

Jika hukum positif masih membebankan nafkah kepada suami, realita sosial dan prinsip mubadalah menawarkan pandangan berbeda. Dalam perspektif mubadalah, nafkah pada dasarnya bukan kewajiban salah satu pihak, melainkan merupakan kewajiban bersama. Harta yang suami atau istri hasilkan adalah milik bersama. Masing-masing tidak memonopoli harta, meskipun berasal dari kerja kerasnya sendiri. Harta yang suam atau istri hasilkan, dikelola bersama untuk kemaslahatan keluarga.[6]

Perspektif mubadalah tidak menempatkan istri semata-mata sebagai penerima nafkah. Istri juga dapat bertindak sebagai penyedia nafkah. Objek pemberian nafkah tidak lagi tertuju pada seorang manusia, melainkan kepada institusi rumah tangga. Penghasilan dalam perkawinan tidak diperuntukkan memenuhi kebutuhan istri semata. Melainkan ditujukan untuk menjamin terpenuhinya hak seluruh anggota keluarga-tak terkecuali suami-demi terwujudnya rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Oleh karenanya, pemberian skincare maupun penyediaan kebutuhan dasar seperti makan, pakaian dan tempat tinggal tidak serta merta menjadi kewajiban suami. Siapa yang berkemampuan, maka dialah yang berkewajiban memenuhi kebutuhan tersebut sesuai dengan kemampuannya. Istri tidak perlu kita halangi untuk berpenghasilan dan berkontribusi pada kondisi keuangan rumah tangga.

Suami di Rumah Tangga

Realitas masyarakat Indonesia menunjukkan konsep istri sebagai pemberi nafkah utama sejatinya telah banyak dipraktikkan. Banyak istri yang bekerja sebagai buruh pabrik, pekerja migran Indonesia di luar negeri, maupun yang sukses mengelola bisnis. Penghasilan para istri ini tidak jarang menjadi sumber pemasukan utama dalam rumah tangga.

Sayangnya, tidak jarang suami enggan berbagi tugas dalam rumah tangga. Istrinya yang telah lelah bekerja tetap terpaksa untuk mengurus seluruh urusan rumah tangga serta pengasuhan anak. Suami hidup bak raja yang enggan bekerja namun menuntut segala kenikmatan tersaji dihadapannya. Pada titik inilah hukum harus mendorong terbaginya peran dalam rumah tangga dengan adil. []

[1] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Vol 10, vol. 10 (Jakarta: Gema Insani, 2011). Hlm. 95

[2] Az-Zuhaili. Hlm. 116

[3] S Sabiq, Fikih Sunnah Vol 3 (Cakrawala Publishing, n.d.). Hlm. 436

[4] Sabiq. Hlm. 438

[5] Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Vol 10. Hlm. 121-125

[6] Faqihuddin Abdul Kodir, Qiraah Mubadalah (Yogyakarta: IRCiSoD, 2019). Hlm. 371

Tags: istrinafkahperspektif mubadalahRelasiSkincaresuamiSyekh Wahbah al-Zuhailiy
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

Next Post

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Kerja sama
Pernak-pernik

Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

8 Maret 2026
Permusuhan
Pernak-pernik

Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

7 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Next Post
Seksualitas dalam Islam

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

No Result
View All Result

TERBARU

  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri
  • Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0