Mubadalah.id – Meski praktik pemaksaan pernikahan tidak lagi banyak terdengar di sebagian masyarakat. Namun pesan hadis tentang larangan memaksakan perjodohan tetap relevan hingga hari ini.
Hadis yang mengisahkan keberanian seorang perempuan melapor kepada Nabi Saw. menunjukkan bahwa Islam sejak awal menempatkan perempuan sebagai subjek penuh dalam menentukan kehidupannya.
Di masa kini, perempuan umumnya telah memiliki akses pendidikan, kemandirian ekonomi, dan pengalaman sosial yang lebih luas.
Namun, anggapan bahwa perempuan harus tunduk sepenuhnya pada keputusan laki-laki—baik ayah maupun suami—masih kerap muncul dalam berbagai bentuk. Hadis ini menjadi pengingat bahwa anggapan tersebut tidak sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad Saw.
Keberanian perempuan dalam hadis tersebut juga membuktikan adanya ruang aman yang dibangun Nabi Saw. bagi perempuan untuk menyampaikan keluhan dan menuntut hak.
Situasi sosial seperti ini tidak mungkin terwujud tanpa kepemimpinan Nabi Saw. yang menegaskan perlindungan terhadap martabat dan kemanusiaan perempuan.
Lebih dari sekadar kisah historis, hadis ini menegaskan prinsip dasar bahwa hak atas pernikahan berada pada perempuan itu sendiri. Ayah atau wali tidak boleh memaksakan kehendak, terlebih jika pernikahan tersebut hanya untuk kepentingan status sosial, ekonomi, atau keluarga besar.
Dalam perspektif Islam, pernikahan ideal harus keduanya bangun atas dasar kerelaan, kenyamanan, dan kesepakatan kedua belah pihak. Tanpa itu, tujuan pernikahan untuk mewujudkan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sulit tercapai.
Dengan demikian, hadis ini tidak hanya relevan sebagai rujukan hukum, tetapi juga sebagai pijakan etis dalam membangun relasi keluarga yang adil, manusiawi, dan menghormati pilihan perempuan. []
Sumber tulisan: Hadis Ayah Tidak Boleh Memaksakan Perjodohan untuk Putrinya

















































