Mubadalah.id – Ketika para ibu menjalani fungsi reproduksi dengan menyusui bayinya, Al-Qur’an secara tegas menyerukan kewajiban kepada ayah untuk memberikan nafkah dan kecukupan sandang kepada ibu secara ma’ruf atau patut.
Perintah ini menunjukkan sensitivitas Al-Qur’an dalam membaca realitas relasi suami-istri, terutama pada masa-masa awal pengasuhan anak.
Al-Qur’an dengan cermat memotret kecenderungan yang kerap muncul pada sebagian suami ketika istri fokus merawat bayi. Konsentrasi waktu dan perhatian ibu kepada anak sering kali dianggap sebagai “pengabaian” terhadap suami.
Bahkan, perhatian ibu terhadap penampilan dirinya sendiri pun berkurang karena tuntutan fisik dan emosional dalam mengasuh bayi.
Situasi ini berpotensi memicu sikap tidak adil dari suami. Dalam praktiknya, ada suami yang kemudian mengurangi perhatian kepada istri, bahkan menjadikannya alasan untuk berselingkuh dengan dalih istri sedang nifas atau tidak lagi memperhatikannya.
Dalih semacam ini menunjukkan cara pandang yang menempatkan kepentingan suami di atas kondisi istri dan anak yang justru sedang sangat membutuhkan dukungan.
Melalui perintah pemberian nafkah dan sandang secara patut, Al-Qur’an secara tegas mengerem kecenderungan negatif tersebut. Bahkan, ayah tidak boleh larut dalam kepentingannya sendiri. Melainkan hadir secara penuh mendampingi istri dan anak.
Oleh karena itu, perintah ini sekaligus menegaskan bahwa fungsi reproduksi yang ibu jalani bukan alasan untuk mengurangi tanggung jawab suami. Melainkan justru memperbesar tanggung jawab moral dan materialnya. []
Sumber tulisan: Sensitivitas Al-Qur’an terhadap Pemberian ASI




















































