Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Kemenag tidak bisa menyimpulkan ukuran kedaruratan perkawinan hanya melihat dari satu sudut agama saja. Ini tentu amat tidak adil.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
12 Februari 2026
in Publik
A A
0
Perkawinan

Perkawinan

3
SHARES
165
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Yang Indonesia butuhkan adalah terciptanya kualitas sumber daya, memaling dari kuantitasnya. Jalan itu bisa kita mulai lewat perwujudan mutu proses penciptaannya, ialah perkawinan. Sebuah proses awal dua insan mengucap janji suci, bukan semata ingin mengekalkan cintanya saja tapi juga ikhtiar mengambil jalan regenerasi.

Bagaimana mungkin proses persiapan yang tak memperhatikan mutu tapi tertuntut mencipta sumber daya berkualitas? Itulah program (bualan) Kementerian Agama berupa nikah massal yang setahun terakhir terus membanjiri linimasa media sosial. Program tersebut di daerah terus memanjangkan sayapnya sampai pada taraf penyediaan ruang taaruf.

Kemenag Kota Surakarta, umpamanya, bersama Masjid Raya Syeikh Zayed dan Fortais mengadakan kegiatan Golek Garwo #3 pada 28 Februari dan 1 Maret 2026. Acara itu intinya memfasilitasi jomblo/lajang mendapatkan pasangan. Yang membikin jengah, rupanya kegiatan ini terdasari keprihatinan atas penurunan angka pernikahan di Indonesia. Atas dasar itu, dengan entengnya, Kemenag berkesimpulan bahwa kegiatan ini adalah solusinya.

Dalam promosinya, gelaran ini bebas biaya alias cuma-cuma. Kita jangan terperdaya akan gratisnya, tapi mesti meneropong jangkauan luas setelahnya. Apakah alumni Golek Garwo yang kelak ikut agenda nikah massal, yang terklaim gratis padahal negara membiayainya, bakal menyelesaikan persoalan turunnya angka perkawinan? Iya, tapi tak begitu cara menyelesaikannya.

Jalan Mengurai Persoalan

Dalam manajemen mengurai persoalan ada banyak sekali tahap dan pendekatan yang bisa diambil. Identifikasi, analisis, solusi, evaluasi, implemenatasi, hingga evaluasi. Jika melihat dari rentetan struktur tadi, Kemenag melihat persoalan turunnya perkawinan cenderung condong dan memokuskan hanya pada solusi. Banyak proses lain yang mereka lewatkan.

Misalnya memulai dengan identifikasi: mengapa angka pernikahan menurun? Lalu kumpulkan data dan fakta terkait atas hipotesis terhadap proses sebelumnya. Petakan pelbagai solusi alternatif dan potensial. Uji coba beberapa solusi tadi berdasar efektivitas, risiko, dan sumber daya. Baru akhirnya memilih solusi paling tepat dalam proses implementasi. Sudah selesai? Belum. Memantau hasil implementasi itu perlu agar memastikan solusi tadi apakah berhasil mengurai atau malah menambah masalah.

Proses ini sangat lama dan butuh waktu, dan saya yakin ini tak pernah Kemenag lakukan. Yang mereka bayangkan adalah soal angka-angka kurva kenaikan pernikahan. Memakai jalan pintas lewat program bualan semacam Golek Garwo ini. Demi apa? Demi tolok ukur berhasil tidaknya kinerja mereka dalam mengurusi bidang perkawinan ini.

Apa Kemenag tidak malu dengan prinsip bengkel shockbreaker dan dongkrak Pak Yono Magelang? Setiap hari operasionalnya, Pak Yono hanya melayani sepuluh servisan shockbreaker. Beliau ingin mempertahankan kualitas servisannya, bukan mengejar kuantitas. Saya kira, sistem bengkel Pak Yono lebih bermartabat dalam menjaga kualitasnya ketimbang progam Golek Garwo Kemenag yang melulu mengejar kuantitas.

Kompleksitas Perkawinan

Ingat, urusan perkawinan itu tidak—dan tak akan pernah—tunggal. Ia akan selalu kompleks. Bersinggungan dengan banyak hal: agama, ekonomi, sosial, psikologi, politik, dan lainnya. Tak etis rasanya apabila Kemenag menempatkan Golek Garwo atau kegiatan serupa sebagai solusi tunggal pengurai persoalan ini.

Artinya timbul banyak pertanyaan terkait manfaat jaminan atau luaran dari Golek Garwo ini. Misalnya: apakah capaian hasil program ini hanya untuk meningkatkan angka perkawinan? Apakah perkawinan hasil perjodohan menjamin menghasilkan keluarga sejahtera?

Atau bahkan melahirkan praduga-praduga liar semacam: program terkait bisa jadi pemicu ketergantungan sebagian masyarakat terhadap bantuan pemerintah. Ini hal bisa menjadi muasal pribadi tak bertanggung jawab karena segala tanggungan biaya perkawinan sudah pemerintah siapkan. Efeknya ditakutkan bakal membekas terhadap kelangsungan perkawinan ke depan. Kalau di kepala sudah terkonstruksi bakal terus mendapat bantuan pemerintah akhirnya semangat dan kewajiban bekerja mencari nafkah untuk keluarganya menjadi rapuh.

Saya paham dan mengerti maksud Kemenag mengadakan gelaran Golek Garwo. Kehendaknya memang baik dan membantu. Namun apa daya, niat baik akan dinilai picik bilamana disisipi tujuan politis semata. Jika memang demikian, ini tak ubahnya Kemenag mengorbankan banyak pasangan untuk jadi kelinci percobaan dalam mengurai persoalan.

Belum lagi mengaitkan dengan persoalan perkawinan yang lain. Proses ajakan perkawinan dipasarkan lewat pelbagai cara, sementara di lain kondisi masih banyak pasangan—yang sudah siap keseluruhannya—terkendala karena terhalang perbedaan agama dan keyakinan, misalnya.

Saya kira inilah persoalan genting yang harus menjadi bahasan utama Kemenag. Secara, Kemenag adalah kementrian menaungi seluruh agama, bukan hanya memprioritaskan ke satu agama saja. Kemenag tidak bisa menyimpulkan ukuran kedaruratan perkawinan hanya melihat dari satu sudut agama saja. Ini tentu amat tidak adil.

Kesadaran Negara

Kita berdoa saja agar Kemenag atau lembaga agama lainnya tidak menjadi bengkel pembetul atas lapuknya perkawinan. Karena bagaimana pun mereka yang memulai dengan segala programnya, pun mereka juga lah yang harus bertanggung jawab. Jangan kira yang hanya bisa merusak perkawinan adalah hal-hal internal dan tak etis saja, kebijakan pemerintah/negara yang tak berdasar pun bisa menjadi penyebabnya.

Oleh sebab menikah adalah lelaku menjalankan setengah agama, rezeki dan takdir sudah Tuhan atur. Namun, tanpa iringan kemampuan finansial dan kematangan emosi, alias perkawinan semata hanya karena keinginan, lantas rumah tangga seperti ini yang bakal menyempurnakan agama? Sakralitas perkawinan jauh melebihi soal angka-angka. Negara ini cum Kemenag seakan cemas akan turunnya angka perkawinan dari tahun ke tahun.

Negara seolah menuntut masyarakat agar lekas-lekas menikah, sementara ia abai akan kewajiban memenuhi hak-hak warganya. Jika memang angka pernikahan itu harus digenjot habis-habisan dua sampai tiga tahun ke depan, sudah benar kah cara-cara pemerintah menyejahterakan rakyatnya? Tunaian sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” harus terpenuhi dulu sebelum negara menuntut ini dan itu.

Jika belum terpenuhi, hiraukan saja maklumat dan ajakan Kemenag soal pencarian jodoh ini. Fokus dulu memperbaiki diri dan menyiapkan bekal. Jangan lupa juga jalan-jalan dan berlibur. Kita tak harus memenuhi target sepele Kemenag dengan maksud membantu angka perkawinan meningkat. Santai saja, banyak alasan untuk tak lekas-lekas menikah, sampai kita benar-benar siap lahir-batin.

Berhenti Menormalisasi Perkawinan

Saya setuju dengan penggalan takarir unggahan akun @nelisestriani terhadap isu perkawinan yang terburu-buru. Berikut sitirannya: “Anak tidak memilih untuk lahir dalam keterbatasan yang seharusnya bisa dicegah. Ketika kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, Kesehatan, dan rasa aman tidak terpenuhi, yang diwariskan bukan cinta, tapi siklus kemiskinan dan trauma.”

Mari berhenti menormalisasi perkawinan dalam kondisi belum siap finansial, mental, dan emosional. Perkawinan dan tujuan regenerasi (memiliki anak) tak semata merupa status sosial atau hasrat pemenuhan ekspektasi khalayak. Ia adalah tanggung jawab mulia serta menyangkut kualitas hidup manusia lain, termasuk anak hasil dari perkawinan sendiri.

Walau agak sensitif, saya mau tak mau harus mengutip pandangan Ester Pandiangan dalam buku Sebab Kita Semua Gila Seks (2021). Ia menulis bahwa bumi sudah dipenuhi begitu banyak manusia. Jangan membuat manusia baru tanpa mempersiapkan matang-matang fondasi awal. Lebih baik menjaga rumah sebagai tempat tinggal anak yang semestinya.

Senada dengan pandangan Ester, di luar sana, banyak aktivis terus menggelorakan keberpihakan terhadap korban akibat mutu buruk perkawinan. Eh, Kemenag malah bikin konten murahan tentang ajakan perkawinan yang mengedepankan kuantitas. Sungguh marketing yang ugal-ugalan. []

Tags: golek garwokemenagKementerian AgamaKualitas PerkawinanNikah BarengNikah Massal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Next Post

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Tafsir Tepuk Sakinah
Keluarga

Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

11 Oktober 2025
Tren Tepuk Sakinah
Publik

Kesalingan dalam Irama: Tren Tepuk Sakinah sebagai Ekspresi Kolektif Berpasangan

3 Oktober 2025
Makna Tepuk Sakinah
Keluarga

Dari Simbol ke Substansi: Menyelami Makna Tepuk Sakinah

1 Oktober 2025
Tepuk Sakinah
Keluarga

Spirit Mubadalah: Dari Tepuk Sakinah ke Pakta Kesalingan

30 September 2025
Next Post
SDGs

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
  • Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0