Mubadalah.id – Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, menilai penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi bentuk pengabaian pemerintah terhadap hak dasar warga negara. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada 13 Februari 2026.
Menurut Nyai Badriyah, tertundanya regulasi tersebut selama lebih dari dua dekade menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi kelompok pekerja rentan.
Ia menegaskan bahwa substansi rancangan undang-undang itu sebenarnya tentang pengakuan terhadap status kerja pekerja rumah tangga serta jaminan hak hidup layak bagi mereka.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak memuat tuntutan upah setara standar minimum ataupun fasilitas berlebihan. RUU itu, kata dia, hanya menegaskan hak dasar pekerja rumah tangga sebagai manusia dan warga negara, termasuk perlindungan dari kekerasan, dan eksploitasi.
Payung Hukup Pekerja Rumah Tangga
Nyai Badriyah menilai keberadaan payung hukum khusus sangat penting karena pekerja rumah tangga kerap menghadapi berbagai risiko pelanggaran hak. Tanpa regulasi, berbagai kasus masih sulit diproses secara adil. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan sosial struktural yang berlangsung lama.
Ia juga menyoroti kontribusi jutaan pekerja domestik yang selama ini membantu kehidupan keluarga di berbagai sektor. Meski memiliki peran besar dalam menopang aktivitas rumah tangga masyarakat, menurutnya, kontribusi itu belum imbang dengan pengakuan hukum maupun jaminan kesejahteraan yang memadai.
Lebih lanjut, Nyai Badriyah menyampaikan bahwa pembahasan RUU PPRT telah melalui berbagai penyempurnaan naskah agar dapat diterapkan secara efektif. Revisi berulang pemerintah lakukan untuk menyesuaikan kebutuhan perlindungan pekerja sekaligus mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Karena itu, ia menilai alasan teknis tidak lagi relevan untuk menunda pengesahan.
Ia menegaskan bahwa pengesahan regulasi tersebut merupakan langkah penting agar negara benar-benar hadir melindungi kelompok rentan. Menurutnya, pengakuan terhadap pekerja rumah tangga adalah kewajiban secara hukum, juga tanggung jawab moral dan sosial.
Nyai Badriyah menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pembuat kebijakan segera menuntaskan proses legislasi. Ia menilai keputusan itu akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menegakkan prinsip keadilan sosial serta penghormatan terhadap martabat manusia. []


















































