Mubadalah.id – “Sudah saatnya kamu memenuhi separuh agama lho! Jadi kapan nikah?” ucapan seperti itu tentu tak asing lagi sampai di telinga kita,-apalagi di usia-usia yang menurut kebiasaan sudah pantas untuk menikah. Apa sebenarnya maksud menikah menyempurnakan separuh agama?
Pertanyaan itu biasanya berasal dari sebuah hadits yang menyebutkan bahwa menikah itu menyempurnakan separuh agama. Sepertinya, kita harus meninjau kembali makna di balik hadits tersebut agar tidak salah kaprah dalam memaknai ‘separuh agama’ di sana.
Di sini, saya akan meninjau makna ‘separuh agama’ dalam hadis yang sering dijadikan alasan oleh banyak orang dalam mensegerakan menikah, dalam perspektif mubadalah yang terdapat dalam buku Qiraah Mubadalah karangan Kiai Faqih Abdul Kodir.
Mubadalah berarti kesalingan atau resiprokal, sebagai wujud keadilan gender dalam Islam. Qira’ah mubadalah memberi jalan cara penafsiran dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits dengan perspektif mubadalah, untuk membuktikan bahwa Firman Allah dan Sabda Rasulullah pun berkeadilan gender. Tentunya juga, untuk menepis tafsiran-tafsiran yang bersifat misoginis.
Qira’ah Mubadalah membahas banyak hal mengenai kehidupan, seperti isu-isu perempuan dalam islam, juga relasi yang baik antara perempuan dan laki-laki dalam pandangan Islam. Salah satunya yang menarik untuk dibahas ialah, mengenai kutipan hadits tentang menikah menyempurnakan separuh agama.
Redaksi Hadits Menikah Menyempurnakan Separuh Agama
Masalah menikah menyempurnakan separuh agama ini tidak ada pembahasan secara khusus dalam suatu bab ataupun sub bab, hanya tersirat di dalam sub bab tujuan pernikahan. Hal ini rasanya menarik sekali untuk kita bahas. Qira’ah mubadalah ini memberi perspektif lain dalam memaknai potongan hadits tersebut.
Sebelum membahas maknanya lebih lanjut, mari kita cermati bunyi dari hadits tersebut:
عن انس بن مالك رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله ععليه وسلم : من رزقه الله امراة صالحة, فقد اعا نه على شطر دينه, فليتق الله في شطر الثاني. وفي رواية اخرى : اذا تزوج العبد, فقد استقمل نصف الدين, فليتق الله فيما بقي.
Anas bin Malik Ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “barangsiapa yang diberi rezeki oleh Allah seorang istri shalihah, maka ia telah ditolong separuh din-nya, maka bertakwalah dalam separuh yang lain”. Dalam riwayat lain : “apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan din, maka bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lain. (Mu’jam al- Thabrani)
Menurut analisis al-Albani, seluruh jalur sanad dari riwayat kedua mengenai “menikah menyempurnakan separuh agama (din) adalah dha’if. Sementara, riwayat pertama mengenai istri shalilhah sebagai separuh din, tidak lebih dari derajat hasan. Oleh karena itu, baiknya, disini kita membahas riwayat yang pertama.
Kata din dalam hadits tersebut bisa berarti agama, di mana puncaknya ialah akhlak mulia. Kata din itu sendiri juga mengakar dari kata dayn yang berarti utang, tanggung jawab dan komitmen. Oleh karena itu, dalam konteks pernikahan, Faqihuddin menafsirkan kata din sebagai komitmen untuk selalu berbuat yang terbaik terhadap pasangan dan seluruh anggota keluarga. Komitmen ini memiliki nilai spiritual (din) juga moral-spiritual (dayn).
Oleh karena itu, Kiai Faqih berpendapat bahwa hadits ini mengenai komitmen berelasi dalam pernikahan. Jika baru ada komitmen sepihak, baru disebut sebagai “separuh agama” dimana, dalam hal ini bermakna “separuh komitmen”.
Maka, tafsiran dari riwayat pertama mengenai istri shalihah sebagai separuh din, ialah komitmen berelasi yang telah dipegang oleh istri shaliha itu baru separuhnya, di mana diperlukan separuh yang lain agar tercipta komitmen yang utuh, yakni suami yang shalih.
Menikah Menyempurnakan Separuh Agama Perspektif Mubadalah
Meskipun hadits di atas menyebutkan bahwa menikah adalah separuh agama, dalam hal ini menikah tidak bisa disejajarkan dengan ibadah ritual dan sosial. Menikah merupakan sarana untuk berbuat kebaikan, tetapi juga bisa berubah menjadi medan perbuatan keburukan jika didalamnya ada maksud dan tujuan yang salah.
Oleh karena itu, agama mengatur hukum dari menikah bersifat fleksibel, dari wajib hingga haram, tergantung dari kemampuan dan maksud orang yang akan menikah. Dalam hal ini, menikah akan menjadi ibadah jika di dalamnya terdapat nilai-nilai kebaikan, dengan perwujudan perbuatan yang baik kepada pasangan dan anggota keluarga yang lainnya sebagaimana yang diajarkan Al-Qur’an dan dicontohkan Rasulullah saw.
Dengan demikian, menikah tidak bisa dikatakan sebagai penyempurna separuh agama jika disejajarkan dengan ibadah ritual seperti shalat, puasa, zakat dan lainnya. Karena, maksud dari diin dalam hadits itu sendiri ialah komitmen diantara kedua belah pihak. Di mana jika hanya satu komitmen , maka yang terbentuk hanyalah setengah dari komitmen (diin) itu, maka dibutuhkan setengah dari yang lain agar tercipta komitmen yang utuh dalam suatu ikatan pernikahan yang sakral.
Pendapat Kiai Faqih mengenai makna dari “menikah menyempurnakan separuh agama” yang dimaknai dengan “menyempurnakan separuh komitmen”, akan menghadirkan kemaslahatan dan menghindari keburukan dalam pernikahan. Karena, setiap orang sebelum menikah harus memiliki komitmen-komitmen yang baik terlebih dahulu agar tercipta rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. []