Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jika Belum Siap, Apa Salahnya Menunda Kelahiran Anak?

Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa keluarga yang menunda kelahiran anak atau belum punya keturunan itu adalah keluarga yang belum sempurna.

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
26 Februari 2023
in Keluarga, Kolom
A A
0
persiapan menghadapi persalinan

persiapan menghadapi persalinan

4
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siang tadi saat jam istirahat kantor, salah satu rekan kerja saya, berinisial CR menceritakan tentang keluh kesah rumah tangganya. Ia mengeluh gara-gara sang suami melanggar kesepakatan untuk menunda kelahiran anak dan ingin segera memiliki momongan.

CR dan suaminya adalah pasangan yang baru saja menikah. Mereka baru saja melaksanakan akad pernikahan di akhir tahun 2020 lalu. Paska menikah, CR dan suami sudah sama-sama sepakat untuk menunda kelahiran anak dan fokus pada kariernya masing-masing. Tentu tujuannya adalah supaya mereka bisa sama-sama menabung untuk masa depan keluarganya.

Namun, baru satu bulan setelah kesepakatan tersebut, suami CR tiba-tiba menginginkan untuk tidak menunda kelahiran anak. Menurut suaminya, punya anak di masa awal pernikahan itu akan membuat ikatan pernikahan semakin erat. Jadi, tidak ada salahnya jika mencoba untuk mulai mempunyai buah hati.

Tetapi, dalam hal ini CR tetap tidak setuju dengan permintaan suaminya. Sebab dia sebagai perempuan yang akan mengandung, melahirkan, menyusui serta merawat anak tersebut merasa belum siap dan masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan segala hal.

Mendengar cerita CR saya cukup paham. Memang pada dasarnya, kehadiran sang buah hati di tengah keluarga itu adalah hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh setiap pasangan. Bahkan sebagian besar masyarakat menganggap bahwa keluarga yang menunda kelahiran anak atau belum punya keturunan itu adalah keluarga yang belum sempurna. Kalau dalam masakan sih mungkin seperti sayur tanpa garam. Rasanya hambar dan kurang maknyuz.

Anak adalah salah satu anugerah dan amanah yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap pasangan. Dan setiap pasangan diberi tugas oleh Allah SWT untuk menjaga anugerah dan amanah tersebut. Anak juga merupakan makhluk yang diciptakan oleh Tuhan untuk dirawat, dijaga dan dilindungi tanpa mengurangi haknya sebagai manusia. Dan ini lah yang masih sering dilupakan oleh para orang tua.

Orang dewasa lebih banyak yang menggebu-gebu untuk segera mempunyai anak, tetapi lupa bagaimana cara menjadi orang tua yang baik bagi anaknya.

Selain itu, dalam proses mengemban amanah tersebut laki-laki atau suami harusnya juga tidak lupa bahwa orang yang paling banyak berjuang dalam mewujudkan keinginan ini adalah perempuan. Perempuan sebagai manusia yang diberi amanah reproduksi oleh Allah SWT. mempunyai hak untuk menentukan kapan dan berapa ia akan melahirkan generasi penerusnya.

Sebab, tahap-tahap yang harus dilewati dalam melahirkan anak itu sangat tidak mudah. Kondisi fisik, mental, ekonomi, emosional, dan hal-hal lainnya juga harus ikut dipertimbangkan dengan sangat matang.

Jika hal tersebut terus diabaikan, maka sama saja dengan membiarkan resiko-resiko buruk yang akan terjadi selama masa kehamilan perempuan. Bahkan dalam banyak kasus, yang terjadi adalah berujung kepada kematian.

Menurut data dari Gabungan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI) yang dilansir dari situs VOA Indonesia menyebutkan bahwa dalam dua dasawarsa terakhir, angka kematian ibu melahirkan di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu berkisar 300 per 100.000 kelahiran. Oleh karena itu, hal tersebut seharusnya menjadi pengingat dan perhatian bagi kita, untuk lebih memperhatikan serta mencegah segala hal buruk terjadi terhadap perempuan, terutama perempuan yang sedang mengandung.

Dengan begitu, untuk memastikan apakah pasangan tersebut sudah siap atau belum dalam memiliki anak, menurut saya sangat diperlukan musyawarah terlebih dahulu. Suami atapun istri tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak. Atau bahkan jika perlu, musyawarah tersebut melibatkan pihak ketiga yang dipandang mampu untuk memberikan bimbingan, solusi serta arahan.

Sejauh ini saya melihat masih banyak pasangan yang sebelum atau setelah menikah, mereka tidak membicarakan tentang perencanaan ini. Bahkan menganggapnya sebagai hal yang tidak penting. Sehingga akibatnya, ketika pasangan tersebut mempunyai anak, satu atau dua belah pihak justru merasa belum siap. Kalau begitu kan jadinya ribet.

Kemudian, pada akhirnya pasangan tersebut abai terhadap pembagian peran, tanggung jawab, pendampingan serta pengasuhan anak tersebut. Tentu hal ini menjadi sangat buruk dan bisa melahirkan ketidakadilan dalam relasi rumah tangga.

Oleh sebab itu, jika memang merasa belum siap untuk memiliki keturunan, baik suami ataupun istri sebaiknya sama-sama sepakat untuk menunda kelahiran anak terlebih dahulu sampai kedua belah pihak merasa ridha, siap dan ikhlas untuk melangkah ke tahap itu. Supaya relasinya tetap Mubadalah, Sakinah, Mawwadah wa Rahmah. []

Tags: keluargaKesalingankesehatan reproduksiperempuanperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

Next Post

Mitos Kesempurnaan Perempuan dan Standar Feminitas

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Next Post
pahala mengasuh dan mendidik anak perempuan

Mitos Kesempurnaan Perempuan dan Standar Feminitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0