Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Merebut Tafsir Wanita Haid: Aku sedang Sakit, Bukan Kotor!

Tahukah anda jika Al-Qur’an memiliki definisi lain untuk makna haid yang lebih humanis?

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
1 Mei 2025
in Personal
A A
0
Wanita Haid

Wanita Haid

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam konteks keislaman, jika saya menyebut tentang ‘wanita haid’, apa yang pertama kali muncul di pikiran anda? “oh dia pasti tidak salat dan puasa” dia juga tidak boleh ini dan itu. Loh kenapa? Ya karena dia sedang haid, tidak suci, sehingga terlarang untuk mendekati hal-hal yang suci seperti, kitab suci, ibadah bahkan tempat ibadah.

Ya begitulah kira-kira konstruksi makna yang terbangun akibat haid sering kita definisikan sebagai “darah kotor” yang keluar dari rahim perempuan. Sifat kotor ini seringkali kita asosiasikan dengan keadaan tidak suci yang membuat perempuan terhalang dari berbagai hal.

Namun tahukah anda jika Al-Qur’an memiliki definisi lain untuk haid yang lebih humanis? Meski tak akan mengubah hukum syara’ setidaknya definisi ini bisa mengubah cara pandang kita terhadap wanita haid.

Definisi Haid dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an definisi haid secara eksplisit terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ

Dalam ayat tersebut haid didefinisikan dengan kata اَذًى  Sayangnya terjemahan paling populer untuk kata tersebut dalam ayat ini adalah “kotoran”. Misalnya pada Al-Qur’an Terjemah Kemenag RI yang sangat mudah kita akses.  Namun uniknya dari beberapa kata اَذًى dalam Al-Qur’an hanya ayat ini saja yang maknanya adalah kotoran.

Berdasarkan Al Mu’jam Al Mufahras Li Alfazh Al Quran kata اَذًى terdapat pada delapan tempat dalam tiga surat (Al-Baqarah, Ali-Imran dan An-Nisa) dengan konteks yang berbeda-beda. Setelah mengecek terjemahanya, ternyata kata tersebut merujuk pada dua makna yaitu ‘keadaan yang menyakitkan/menyulitkan” dan gangguan-gangguan. Hanya pada konteks haid saja kata tersebut dimaknai sebagai kotoran.

Konteks yang melingkupinya

Pemilihan kata “kotoran” sebagai makna kata اَذًى dalam ayat tentang haid agaknya dapat dimaklumi mengingat pada masa turunya ayat tersebut, wanita haid diperlakukan kurang manusawi karena tubuhnya dianggap najis. Orang-orang Yahudi dan Arab Jahiliyah tidak mau tidur, makan bahkan tinggal bersama wanita haid. Sehigga para perempuan seringkali diasingkan pada masa haidnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan orang-orang nasrani yang tidak membedakan wanita haid, mereka bahkan tetap melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sedang haid. Oleh karena itu, ayat ini turun sebagai jawaban atas keresahan orang-orang terkait perlakuan mereka terhadap wanita haid.

Maka tidak heran jika dalam berbagai tafsir yang membahas ayat tersebut selalu menitik beratkan pada hukum fiqh terkait larangan menyetubuhi perempuan pada saat haid, namun kebolehan untuk tetap bergaul dengan mereka dalam aktivitas sehari-hari.

Makna dan Signifikasinya

Namun yang kurang menjadi perhatian adalah signifikasi ayat tersebut untuk mereduksi stereotype ‘tubuh perempuan yang kotor’ seperti keyakinan orang Yahudi. Ataupun memberikan keringanan bagi perempuan dalam  aktivitas  tertentu (seksual) seperti kebiasaan orang Nasrani. Dalam hal ini pemberian makna ‘kotoran untuk kata اَذًى dalam QS. Al-Baqarah ayat 222, dapat menghilangkan signifikasi tersebut.

Meskipun sedikit kecewa saat membaca terjemahan QS. Al-Baqarah ayat 222, akibat adanya inkonsistensi penerjemahan kata اَذًى dalam bahasa Indonesia. Namun dua tokoh mufassir masyhur Indonesia ini sedikit mengobati keresahan saya. Baik Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah dan Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar tetep memaknai kata اَذًى dalam ayat tersebut sebagai ‘gangguan’. 

Hal ini cukup melegakan, mengikat kedua tafsir tersebut paling banyak menjadi rujukan masyarakat awam dalam memahami Al-Qur’an setelah terjemahan. Preferensi makna ‘gangguan’ ini jauh lebih humanis dan masih memberi ruang untuk signifikasi ayat di atas. 

Quraish Shihab bahkan lebih jauh menerangan haid sebagai keadaan di mana perempuan mengalami berbagai gangguan, baik secara fisik maupun psikologis. Maka larangan bersetubuh dalam ayat tersebut disebabkan tubuh perempuan sedang mengalami banyak gangguan, sehingga tak jarang menimbulkan rasa sakit dan kesulitan bagi mereka. 

Dispensasi bukan Diskriminasi

Dalam sebuah seminar bertemakan keadilan gender bersama Ibu Dr. Nur Rofi’ah beliau pernah secara implisit menyinggung ayat ini. Beliau berkata “Al-Qur’an itu sangat memuliakan dan mengakomomodasi kebutuhan perempuan, misalnya dalam ayat tentang haid disana menggunakan kata  اَذًى yang dalam banyak ayat bermakna sakit.  Oleh karena itu perempuan mendapat banyak keringanan dalam ibadah karena dia sedang sakit.”

Mendengar penjelasan itu, seketika terasa ada guncangan emosional dan spiritual dalam diri saya. Mendadak tubuh saya merinding bahkan hingga meneteskan air mata. Mungkin bagi sebagian orang kalimat di atas terkesan biasa saja.

Namun bukankah statement tersebut bertolak belakang dengan pemahaman mainstream. yang menganggap terhalangnya ibadah bagi wanita haid sebab keadaanya yang tidak suci (kotor). Adakah yang memahaminya sebagai bentuk dispensasi khusus dari Tuhan akibat rasa sakit dan banyaknya gangguan lain yang dirasakan perempuan pada saat haid?

Saat itu dalam hati saya berkata “Segala puji bagi Engkau Ya Rabb, Engkaulah yang paling mengerti tentang ciptaan-Mu yang satu ini (perempuan). Bahkan di saat dunia kurang berempati pada kami, dan sebagian lagi menganggap kami kotor. Engkau justru menyuarakan keadaan kami melalui firman-Mu, juga memberikan banyak keringanan pada kami”

Dalam sebuah penelitian menunjukan bahwa beberapa gerakan salat seperti sujud dapat membuat perempuan kehilangan lebih banyak darah jika mereka lakukan pada saat haid. Begitu pula larangan puasa karena  pada saat  haid tubuh perempuan membutuhkan lebih banyak nutrisi untuk metabolismenya. 

Dalam hal ini berbagai larangan yang diberlakukan syariat terkait wanita haid dapat dipahami sebagai dispensasi yang diberikan oleh Tuhan kepada perempuan. Ini merupakan bentuk rahmat-Nya yang khusus untuk kaum perempuan, sebab tubuhnya memang diciptakan demikian. Alih-alih memakainya sebagai diskriminasi karena menganggap perempuan hanya ‘setengah dalam agamanya’.

Berempati pada Wanita Haid

Lebih jauh dari itu, dengan memilih makna ‘keadaan yang menyakitkan’ atau ‘gangguan’ dalam memaknai kata اَذًى pada ayat tersebut, kita sedang diajak untuk memahami kondisi perempuan pada saat haid. Di mana kondisi ini juga seringkali membuat perempuan kebingungan dengan dirinya sendiri.

Sebagai perempuan hendaknya kita lebih aware dan mencoba memahami gangguan apa saja yang terjadi pada tubuh kita saat haid, agar mampu bersikap lebih bijak. Sebagai orang lain yang menghadapi wanita haid, entah sebagai teman, pasangan atau keluarga, hendaknya kita juga lebih berempati kepada mereka.

Bukan meremehkan apa yang mereka rasakan bahkan memberikan stereotip negatif pada mereka. Begitu juga para pembuat kebijakan yang hendaknya turut mempetimbangkan kondisi perempuan pada saat haid. Contohnya dengan memberikan cuti haid, atau dispensasi tertentu bagi perempuan saat dalam masa haid. []

 

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitasKesehatan PerempuanMenstruasiPengalaman BiologisWanita Haid
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Fikih Darah
Personal

Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

8 Januari 2026
Donasi Pembalut
Personal

Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

17 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0