Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Merebut Tafsir Wanita Haid: Aku sedang Sakit, Bukan Kotor!

Tahukah anda jika Al-Qur’an memiliki definisi lain untuk makna haid yang lebih humanis?

Kholifah Rahmawati Kholifah Rahmawati
1 Mei 2025
in Personal
0
Wanita Haid

Wanita Haid

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam konteks keislaman, jika saya menyebut tentang ‘wanita haid’, apa yang pertama kali muncul di pikiran anda? “oh dia pasti tidak salat dan puasa” dia juga tidak boleh ini dan itu. Loh kenapa? Ya karena dia sedang haid, tidak suci, sehingga terlarang untuk mendekati hal-hal yang suci seperti, kitab suci, ibadah bahkan tempat ibadah.

Ya begitulah kira-kira konstruksi makna yang terbangun akibat haid sering kita definisikan sebagai “darah kotor” yang keluar dari rahim perempuan. Sifat kotor ini seringkali kita asosiasikan dengan keadaan tidak suci yang membuat perempuan terhalang dari berbagai hal.

Namun tahukah anda jika Al-Qur’an memiliki definisi lain untuk haid yang lebih humanis? Meski tak akan mengubah hukum syara’ setidaknya definisi ini bisa mengubah cara pandang kita terhadap wanita haid.

Definisi Haid dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an definisi haid secara eksplisit terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ

Dalam ayat tersebut haid didefinisikan dengan kata اَذًى  Sayangnya terjemahan paling populer untuk kata tersebut dalam ayat ini adalah “kotoran”. Misalnya pada Al-Qur’an Terjemah Kemenag RI yang sangat mudah kita akses.  Namun uniknya dari beberapa kata اَذًى dalam Al-Qur’an hanya ayat ini saja yang maknanya adalah kotoran.

Berdasarkan Al Mu’jam Al Mufahras Li Alfazh Al Quran kata اَذًى terdapat pada delapan tempat dalam tiga surat (Al-Baqarah, Ali-Imran dan An-Nisa) dengan konteks yang berbeda-beda. Setelah mengecek terjemahanya, ternyata kata tersebut merujuk pada dua makna yaitu ‘keadaan yang menyakitkan/menyulitkan” dan gangguan-gangguan. Hanya pada konteks haid saja kata tersebut dimaknai sebagai kotoran.

Konteks yang melingkupinya

Pemilihan kata “kotoran” sebagai makna kata اَذًى dalam ayat tentang haid agaknya dapat dimaklumi mengingat pada masa turunya ayat tersebut, wanita haid diperlakukan kurang manusawi karena tubuhnya dianggap najis. Orang-orang Yahudi dan Arab Jahiliyah tidak mau tidur, makan bahkan tinggal bersama wanita haid. Sehigga para perempuan seringkali diasingkan pada masa haidnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan orang-orang nasrani yang tidak membedakan wanita haid, mereka bahkan tetap melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sedang haid. Oleh karena itu, ayat ini turun sebagai jawaban atas keresahan orang-orang terkait perlakuan mereka terhadap wanita haid.

Maka tidak heran jika dalam berbagai tafsir yang membahas ayat tersebut selalu menitik beratkan pada hukum fiqh terkait larangan menyetubuhi perempuan pada saat haid, namun kebolehan untuk tetap bergaul dengan mereka dalam aktivitas sehari-hari.

Makna dan Signifikasinya

Namun yang kurang menjadi perhatian adalah signifikasi ayat tersebut untuk mereduksi stereotype ‘tubuh perempuan yang kotor’ seperti keyakinan orang Yahudi. Ataupun memberikan keringanan bagi perempuan dalam  aktivitas  tertentu (seksual) seperti kebiasaan orang Nasrani. Dalam hal ini pemberian makna ‘kotoran untuk kata اَذًى dalam QS. Al-Baqarah ayat 222, dapat menghilangkan signifikasi tersebut.

Meskipun sedikit kecewa saat membaca terjemahan QS. Al-Baqarah ayat 222, akibat adanya inkonsistensi penerjemahan kata اَذًى dalam bahasa Indonesia. Namun dua tokoh mufassir masyhur Indonesia ini sedikit mengobati keresahan saya. Baik Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah dan Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar tetep memaknai kata اَذًى dalam ayat tersebut sebagai ‘gangguan’. 

Hal ini cukup melegakan, mengikat kedua tafsir tersebut paling banyak menjadi rujukan masyarakat awam dalam memahami Al-Qur’an setelah terjemahan. Preferensi makna ‘gangguan’ ini jauh lebih humanis dan masih memberi ruang untuk signifikasi ayat di atas. 

Quraish Shihab bahkan lebih jauh menerangan haid sebagai keadaan di mana perempuan mengalami berbagai gangguan, baik secara fisik maupun psikologis. Maka larangan bersetubuh dalam ayat tersebut disebabkan tubuh perempuan sedang mengalami banyak gangguan, sehingga tak jarang menimbulkan rasa sakit dan kesulitan bagi mereka. 

Dispensasi bukan Diskriminasi

Dalam sebuah seminar bertemakan keadilan gender bersama Ibu Dr. Nur Rofi’ah beliau pernah secara implisit menyinggung ayat ini. Beliau berkata “Al-Qur’an itu sangat memuliakan dan mengakomomodasi kebutuhan perempuan, misalnya dalam ayat tentang haid disana menggunakan kata  اَذًى yang dalam banyak ayat bermakna sakit.  Oleh karena itu perempuan mendapat banyak keringanan dalam ibadah karena dia sedang sakit.”

Mendengar penjelasan itu, seketika terasa ada guncangan emosional dan spiritual dalam diri saya. Mendadak tubuh saya merinding bahkan hingga meneteskan air mata. Mungkin bagi sebagian orang kalimat di atas terkesan biasa saja.

Namun bukankah statement tersebut bertolak belakang dengan pemahaman mainstream. yang menganggap terhalangnya ibadah bagi wanita haid sebab keadaanya yang tidak suci (kotor). Adakah yang memahaminya sebagai bentuk dispensasi khusus dari Tuhan akibat rasa sakit dan banyaknya gangguan lain yang dirasakan perempuan pada saat haid?

Saat itu dalam hati saya berkata “Segala puji bagi Engkau Ya Rabb, Engkaulah yang paling mengerti tentang ciptaan-Mu yang satu ini (perempuan). Bahkan di saat dunia kurang berempati pada kami, dan sebagian lagi menganggap kami kotor. Engkau justru menyuarakan keadaan kami melalui firman-Mu, juga memberikan banyak keringanan pada kami”

Dalam sebuah penelitian menunjukan bahwa beberapa gerakan salat seperti sujud dapat membuat perempuan kehilangan lebih banyak darah jika mereka lakukan pada saat haid. Begitu pula larangan puasa karena  pada saat  haid tubuh perempuan membutuhkan lebih banyak nutrisi untuk metabolismenya. 

Dalam hal ini berbagai larangan yang diberlakukan syariat terkait wanita haid dapat dipahami sebagai dispensasi yang diberikan oleh Tuhan kepada perempuan. Ini merupakan bentuk rahmat-Nya yang khusus untuk kaum perempuan, sebab tubuhnya memang diciptakan demikian. Alih-alih memakainya sebagai diskriminasi karena menganggap perempuan hanya ‘setengah dalam agamanya’.

Berempati pada Wanita Haid

Lebih jauh dari itu, dengan memilih makna ‘keadaan yang menyakitkan’ atau ‘gangguan’ dalam memaknai kata اَذًى pada ayat tersebut, kita sedang diajak untuk memahami kondisi perempuan pada saat haid. Di mana kondisi ini juga seringkali membuat perempuan kebingungan dengan dirinya sendiri.

Sebagai perempuan hendaknya kita lebih aware dan mencoba memahami gangguan apa saja yang terjadi pada tubuh kita saat haid, agar mampu bersikap lebih bijak. Sebagai orang lain yang menghadapi wanita haid, entah sebagai teman, pasangan atau keluarga, hendaknya kita juga lebih berempati kepada mereka.

Bukan meremehkan apa yang mereka rasakan bahkan memberikan stereotip negatif pada mereka. Begitu juga para pembuat kebijakan yang hendaknya turut mempetimbangkan kondisi perempuan pada saat haid. Contohnya dengan memberikan cuti haid, atau dispensasi tertentu bagi perempuan saat dalam masa haid. []

 

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitasKesehatan PerempuanMenstruasiPengalaman BiologisWanita Haid
Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Kembang Layu di Atas Ranjang
Keluarga

Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

24 Juli 2025
Menstruasi
Publik

Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

2 Juli 2025
Menstrual Hygiene Day
Publik

Menstrual Hygiene Day: Menstruasi Bukan Hal Tabu !!!

27 Mei 2025
Pendidikan Seks
Keluarga

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Kanker Ovarium
Personal

Mengenal Lebih Dekat Kanker Ovarium: Sebagai Salah Satu Sillent Killer pada Wanita

24 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian
  • Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  
  • Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID